BPPH Pemuda Pancasila SulSel Gelar Diskusi Publik, Soroti Kontroversi Penerapan Azas Dominus Litis dalam RUU KUHAP
Rabu, 12-02-2025 - 02:07:16 WIB
Baca juga:
   
 

Makassar - Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum Pemuda Pancasila Sulawesi Selatan (BPPH PP SulSel) menggelar diskusi publik bertajuk "Penerapan Azas Dominus Litis pada Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP)". Diskusi ini memantik perhatian banyak pihak karena membahas pasal-pasal kontroversial dalam RUU KUHAP yang dinilai berpotensi memperbesar kewenangan kejaksaan hingga ke tahap penyelidikan dan penyidikan.

Dalam sistem peradilan pidana, azas dominus litis menjadikan kejaksaan sebagai pengendali utama dalam proses penuntutan. Namun, dalam RUU KUHAP terbaru, ada pasal-pasal yang memungkinkan kejaksaan tidak hanya menuntut, tetapi juga ikut serta dalam penyelidikan dan penyidikan—kewenangan yang selama ini melekat pada kepolisian.

Ketua BPPH PP SulSel, Dr. Andi Arfan Sahabuddin, S.H., M.H., menegaskan bahwa diskusi ini bertujuan mengkritisi potensi tumpang tindih kewenangan serta dampaknya terhadap sistem hukum dan hak asasi manusia.

"Kami ingin memastikan bahwa perubahan dalam RUU KUHAP tidak malah menciptakan ketimpangan hukum, tetapi tetap menjaga keseimbangan kewenangan antarlembaga serta prinsip keadilan," ujar Andi Arfan dalam sambutannya.

Salah satu narasumber, Dr. Aswiwin, S.H., M.H., akademisi dan praktisi hukum, menyampaikan kekhawatirannya terkait potensi konflik kewenangan antara kejaksaan dan kepolisian.

"Pemberian kewenangan penyelidikan dan penyidikan kepada kejaksaan dapat menimbulkan benturan dengan tugas kepolisian. Ini juga bisa mengganggu mekanisme checks and balances yang selama ini berjalan dalam sistem hukum kita," tegasnya.

Sementara itu, praktisi hukum Suardy, S.H. menyoroti risiko penyalahgunaan kewenangan.

"Jika tidak diawasi dengan ketat, perluasan kewenangan ini bisa membuka peluang bagi penyalahgunaan hukum. Bisa saja hukum digunakan untuk kepentingan politik atau kelompok tertentu," ungkapnya.

Hal senada juga disampaikan oleh moderator Abdul Malik, S.H., yang menegaskan bahwa tidak boleh ada satu institusi yang memiliki kewenangan absolut dalam penegakan hukum.

Tak hanya dari akademisi dan praktisi hukum, kritik juga datang dari kalangan aktivis dan mahasiswa. Arman, Koordinator Wilayah Indonesia Timur BEM PTNU, serta Ridwan, mantan Ketua Himprodih FH UIM, menyuarakan kekhawatiran mereka terhadap dampak RUU KUHAP terhadap hak-hak terdakwa.

"Jika kejaksaan diberi kewenangan penuh dari penyelidikan hingga penuntutan, maka posisi terdakwa akan semakin lemah. Prinsip praduga tak bersalah bisa terancam," kata Ridwan.

Diskusi ini diharapkan menjadi bagian dari upaya mengawal pembahasan RUU KUHAP di tingkat nasional. BPPH PP SulSel menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses legislasi ini agar tetap berpihak pada keadilan dan kepentingan publik.

"Kami akan terus menyuarakan aspirasi masyarakat, terutama generasi muda, agar hukum di Indonesia tetap berjalan dalam koridor keadilan yang sesungguhnya," tutup Andi Arfan.

(Arfah).




 
Berita Lainnya :
  • Dandim Apresiasi Prajurit yang Melaksanakan Purna Tugas
  • PPI Sumut, Detektif Monitor dan P.BKMAD Berkolaborasi Membangun Kesejahteraan dan Meluruskan Sejarah Melayu Deli
  • LSM Garda Timur Indonesia Memperkuat Sinergitas dengan Deninteldam XIII/Mdk
  • Hendrik Pakpahan, S.H Mengapresiasi Kinerja Penyidik Polrestabes Medan
  • Plt Kajari SBB dan Jajaran Ikuti Kunjungan Kerja Virtual Jaksa Agung RI
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Dandim Apresiasi Prajurit yang Melaksanakan Purna Tugas
    02 PPI Sumut, Detektif Monitor dan P.BKMAD Berkolaborasi Membangun Kesejahteraan dan Meluruskan Sejarah Melayu Deli
    03 LSM Garda Timur Indonesia Memperkuat Sinergitas dengan Deninteldam XIII/Mdk
    04 Hendrik Pakpahan, S.H Mengapresiasi Kinerja Penyidik Polrestabes Medan
    05 Plt Kajari SBB dan Jajaran Ikuti Kunjungan Kerja Virtual Jaksa Agung RI
    06 Berantas Halinar, Rutan Rengat Konsisten Gelar Razia Blok Hunian
    07 AMSB Desak Pemerintah Buton Selatan Tuntaskan Krisis Listrik dan Aktivitas Alat Barat di Pulau Siompu
    08 Dana Hibah 150 Juta Karang Taruna Kabupaten Mandailing Natal Dipertanyakan
    09 Tim Itwasum Polri Bertolak ke Kapolres Tebing Tinggi dalam Rangka Pengawasan Ops Ketupat Toba 2025
    10 Bamsoet Ajak Perkuat Persatuan dan Kesatuan Bangsa di Tengah Tantangan Global
    11 Babinsa Gotong Royong Bangun Talud, Permudah Akses Petani Menuju Sawah
    12 Kemendagri Terima Penghargaan dari Ombudsman RI
    13 Polres Tebing Tinggi Tindaklanjuti Pengaduan Masyarakat Terkait Peredaaran Narkoba di Kelurahan Teluk Karang
    14 HMI Soroti Realitas Kemiskinan dan IPM Kabupaten Buton Utara Tahun 2024/2025
    15 Danramil Sawit Dampingi Bulog ke CV.Mitra Tani
    16 Pemerintah Instruksikan Kepala Daerah Baru Segera Susun RPJMD dan Renstra
    17 Berinteraksi Langsung dengan Masyarakat Satgas Yonif 641/Bru Pos Bolakme Melaksanakan Anjangsana
    18 Polres Madina Jadwalkan Pemanggilan Kasus Penipuan Jasa Pengiriman
    19 Aksi Deklarasi Gerak Misi Cabang Pinrang, Ishaq : Kami akan Kawal Aspirasi dan Isu-Isu Daerah di PinrangĀ 
    20 Saksi Mendengar Suara Rintihan Minta Tolong dari Kamar Korban
    21 Gegara Nyalakan Mancis Disaat Isi BBM, 2 Rumah dan 1 Unit Septor Terbakar di Tebing Tinggi
    22 Kasad: Jadikan Momentum Idul Fitri untuk Bekerja dan Mengabdi Lebih Baik Lagi
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © zoinnews.com