Polsek Cerenti Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Jenis Daun Ganja Kering di Desa Tanjung Medan
Jumat, 07-02-2025 - 00:21:32 WIB
Polsek Cerenti amankan UR (35) bersama barang bukt puluhan paket ganja siap edar.
Baca juga:
   
 

Kuasing - Kepolisian Sektor (Polsek) Cerenti berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis daun ganja kering di Desa Tanjung Medan, Kecamatan Cerenti, Kabupaten Kuantan Singingi, pada Rabu (5/2/2025) malam. Dalam pengungkapan ini, seorang pria berinisial UR (35) diamankan bersama barang bukti berupa puluhan paket ganja siap edar.

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Angga F. Herlambang, S.I.K., S.H., melalui Kapolsek Cerenti AKP Dadan Wardan Sulia, SH, menyampaikan Polsek Cerenti beserta jajarannya bergerak cepat setelah menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di rumah tersangka UR. Sekira pukul 21.00 WIB, tim kepolisian langsung melakukan penggerebekan di lokasi yang dimaksud dengan disaksikan warga setempat.

Saat penggeledahan berlangsung, UR kedapatan memegang kantong plastik hitam yang berisi narkotika jenis daun ganja kering sebanyak 29 paket dalam berbagai ukuran. Sadar akan kedatangan petugas, pelaku sempat berusaha membuang barang haram tersebut ke bawah batang pohon mangga di sekitar rumahnya. Namun, aksinya berhasil digagalkan oleh petugas yang sigap mengamankan barang bukti dan menangkap pelaku di tempat kejadian perkara (TKP).

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan aktivitas peredaran narkotika yang dilakukan oleh pelaku, di antaranya 14 paket kecil daun ganja kering yang dibungkus dengan kertas nasi coklat dengan berat kotor 14,83 gram, 14 paket sedang daun ganja kering dengan berat kotor 24,12 gram, 1 paket besar daun ganja kering dengan berat kotor 7,08 gram, 1 buah gunting, 1 buah hekter (stapler), 1 kantong plastik hitam, 2 lembar kertas nasi warna coklat dan 3 unit handphone yang terdiri dari merek Oppo warna merah, Oppo warna hitam, dan Redmi warna ungu dalam kondisi mati.

Kapolsek Cerenti menyampaikan bahwa tersangka UR akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Cerenti untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas,” ujar Kapolsek Cerenti.

Pengungkapan kasus ini merupakan bukti keseriusan Polsek Cerenti dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika. “Kami mengapresiasi peran serta masyarakat dalam memberikan informasi yang sangat membantu kepolisian dalam pengungkapan kasus ini. Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkotika demi menjaga generasi muda dari pengaruh negatifnya,” tambahnya.

Dengan tertangkapnya UR beserta barang bukti, Polsek Cerenti berharap dapat mempersempit ruang gerak peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi, khususnya di Kecamatan Cerenti. "Kepolisian akan terus melakukan upaya preventif dan represif guna menciptakan lingkungan yang bersih dari peredaran narkoba," tandas Kapolsek.

(Sudirlam).




 
Berita Lainnya :
  • Dandim Apresiasi Prajurit yang Melaksanakan Purna Tugas
  • PPI Sumut, Detektif Monitor dan P.BKMAD Berkolaborasi Membangun Kesejahteraan dan Meluruskan Sejarah Melayu Deli
  • LSM Garda Timur Indonesia Memperkuat Sinergitas dengan Deninteldam XIII/Mdk
  • Hendrik Pakpahan, S.H Mengapresiasi Kinerja Penyidik Polrestabes Medan
  • Plt Kajari SBB dan Jajaran Ikuti Kunjungan Kerja Virtual Jaksa Agung RI
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Dandim Apresiasi Prajurit yang Melaksanakan Purna Tugas
    02 PPI Sumut, Detektif Monitor dan P.BKMAD Berkolaborasi Membangun Kesejahteraan dan Meluruskan Sejarah Melayu Deli
    03 LSM Garda Timur Indonesia Memperkuat Sinergitas dengan Deninteldam XIII/Mdk
    04 Hendrik Pakpahan, S.H Mengapresiasi Kinerja Penyidik Polrestabes Medan
    05 Plt Kajari SBB dan Jajaran Ikuti Kunjungan Kerja Virtual Jaksa Agung RI
    06 Berantas Halinar, Rutan Rengat Konsisten Gelar Razia Blok Hunian
    07 AMSB Desak Pemerintah Buton Selatan Tuntaskan Krisis Listrik dan Aktivitas Alat Barat di Pulau Siompu
    08 Dana Hibah 150 Juta Karang Taruna Kabupaten Mandailing Natal Dipertanyakan
    09 Tim Itwasum Polri Bertolak ke Kapolres Tebing Tinggi dalam Rangka Pengawasan Ops Ketupat Toba 2025
    10 Bamsoet Ajak Perkuat Persatuan dan Kesatuan Bangsa di Tengah Tantangan Global
    11 Babinsa Gotong Royong Bangun Talud, Permudah Akses Petani Menuju Sawah
    12 Kemendagri Terima Penghargaan dari Ombudsman RI
    13 Polres Tebing Tinggi Tindaklanjuti Pengaduan Masyarakat Terkait Peredaaran Narkoba di Kelurahan Teluk Karang
    14 HMI Soroti Realitas Kemiskinan dan IPM Kabupaten Buton Utara Tahun 2024/2025
    15 Danramil Sawit Dampingi Bulog ke CV.Mitra Tani
    16 Pemerintah Instruksikan Kepala Daerah Baru Segera Susun RPJMD dan Renstra
    17 Berinteraksi Langsung dengan Masyarakat Satgas Yonif 641/Bru Pos Bolakme Melaksanakan Anjangsana
    18 Polres Madina Jadwalkan Pemanggilan Kasus Penipuan Jasa Pengiriman
    19 Aksi Deklarasi Gerak Misi Cabang Pinrang, Ishaq : Kami akan Kawal Aspirasi dan Isu-Isu Daerah di PinrangĀ 
    20 Saksi Mendengar Suara Rintihan Minta Tolong dari Kamar Korban
    21 Gegara Nyalakan Mancis Disaat Isi BBM, 2 Rumah dan 1 Unit Septor Terbakar di Tebing Tinggi
    22 Kasad: Jadikan Momentum Idul Fitri untuk Bekerja dan Mengabdi Lebih Baik Lagi
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © zoinnews.com