Muncul Kasus Dugaan Mafia Tanah Hak Waris, Polres Rembang Dinilai Bertele-tele dan Tidak Profesional
Kamis, 06-02-2025 - 19:02:37 WIB
Rembang, Pamotan - Polres Rembang Polda Jawa Tengah, sedang diuji dengan munculnya kasus dugaan adanya Mafia Tanah Hak Waris yang berlokasi di Desa Ketangi Kecamatan Pamotan Kabupaten Rembang, kasus tersebut dilaporkan ke Polres Rembang oleh Sapuan bin lasiban Melalui Sugiyono, Anggota DPP LPKSM Kresna Cakra Nusantara.
Kepada Awak Media, Sugiyono menyampaikan bahwa ia merasa kecewa dan menyesalkan kinerja para penyelidik Unit Pidum yang terkesan lamban bertele-tele dan tidak profesional.
"Saya selaku penerima kuasa dari pak sapuan terkait laporan / aduan ke polda Jawa tengah yang di limpahkan ke polres Rembang dispo Unit Pidum, yang sempat FAKUM selama beberapa bulan, setelah saya cek berkas-berkasnya hilang, di cari sama panit Pidum tidak ketemu, kemudian Kanit Pidum sempat meminta kembali arsip saya, kemudian saya fotokan lalu saya kirim ke Kanit Pidum nya, hingga saat ini penyelidik terkesan saling lempar-lemparan, terkesan tidak profesional, malah mengarahkan saya untuk PTUN kan, padahal substansi laporan aduan sudah jelas, di duga saat mengurus surat-surat wakaf dari pihak Desa banyak pemalsuan dokumen (Maladministrasi), banyak surat, tanda tangan dan keterangan yang indikasinya di palsukan, padahal penyelidik Tinggal mencocokan saja dengan fakta di lapangan," kata Sugiyono.
Lanjut Sugiyono, misteri terbitnya Serifikat Wakaf Nomor 04 tertanggal 05 Mei 2023, turut menjadi lampu pijar adanya akal licik, kong kalikong para oknum pejabat Desa, Kecamatan hingga BPN.
"Uniknya Kanit Pidum Polres Rembang sempat mengaku kehilangan data dokumen lengkap terkait kasus mafia Tanah yang saya kirim, Kanit Pidum sempat meminta saya untuk mengirimkan ulang data dokumenya. Kenyataan itu menimbulkan kecurigaan dibenak saya, tentang adanya oknum polisi nakal yang coba turut bermain dalam kasus mafia Tanah yang saya laporkan", lanjut Sugiyono, pada Kamis (05/02/2025).
Diketahui sebelumnya Bahwa, Soebirin bin Lasiban dengan Sunarti binti Joyo Jari, menikah pada 04 Agustus 1983 yang dalam pernikahannnya tidak dikaruniai anak dan meninggalkan
tanah warisan (harta bersama), kemudian Soebirin bin Lasiban meninggal dunia pada 15 Agustus 2015 dan menyusul
kemudian Sunarti binti Joyo Jari meninggal pada 12 Nopember 2018 dengan meninggalkan harta warisan berupa tanah yang sekarang jadi obyek wakaf yang menjadi sengketa.
Dikarenakan pernikahan antara Soebirin bin Lasiban dengan Sunarti binti Joyo Jari tidak mepunyai anak, maka otomatis menimbulkan sengketa waris antara Pewaris dari pihak Soebirin bin Lasiban yaitu Sapuan Cs dan ahli waris
Sunarti binti Joyo Jari yaitu Nurhadi Cs.
Sejak tahun 2018 para pihak ahli waris Soebirin bin Lasiban (Sapuan Cs) dan pihak ahli waris Sunarti binti Joyo Jari (Nurhadi Cs) telah terlibat sengketa waris yang sudah dicoba di mediasi di tingkat desa oleh perangkat desa disaksikan oleh BABINSA dan BABINKAMTIBMAS Desa Ketangi Kecamatan Pamotan Kabupaten
Rembang namun tidak berhasil.
Oleh karena mediasi di desa gagal maka Sapuan Bin Lasiban yang merasa berhak sebagai ahli waris dari Soebirin bin Lasiban kemudian Sapuan Cs membawa perkara ke Pengadilan Agama Rembang.
Berdasarkan Penetapan Nomor:62/Pdt.P/2019/PA Rbg ditetapkan bahwa Sapuan bin Lasiban Cs sebagai ahli
waris Soebirin bin Lasiban pada tanggal 22 Juli 2019.
Dengan alasan yang sama Nurhadi Cs yang merasa mempunyai hak
sebagai ahli waris Sunarti binti Joyo Jari kemudian membawa perkara ke Pengadilan Agama Rembang dan berdasarkan Penetapan Nomor :
78/Pdt.P/2019/PA Rbg ditetapkan Nurhadi Cs sebagi ahli waris dari Sunarti binti Joyo Jari, pada tanggal 31 Juli 2019.
Selanjutnya harta berupa bidang tanah yang masih dalam status sengketa oleh Nurhadi Cs dengan cara-cara melawan hukum, tanah hasil pernikahan Soebirin bin Lasiban dengan Soenarti Binti Joyo Jari tersebut dimohonkan sertifikat oleh Nurhadi Cs, dan akhirnya terbit serifikat SHM Nomor 695 atas nama Nurhadi Cs seluas 442 M² terletak di Desa Ketangi Kecamatan Pamotan Kabupaten Rembang.
Selanjutnya oleh Nuhadi Cs tanah tersebut dimohonkan wakaf, maka melalui ikrar wakaf Nomor 05/WT.2/05/2023 tertanggal 05 Mei 2023 dengan surat
pernyataan bahwasanya obyek wakaf bukan tanah sengketa yang dibuat Kepala Desa Ketangi Kecamatan Pamotan Kabupaten Rembang sehingga secara formal permohonan lkrar Wakaf disetujui oleh PPAIW Kecamatan Pamotan.
Anehnya pada tanggal yang sama dengan ikrar wakaf tanggal 05 Mei 2023 dapat langsung terbit Sertifikat wakaf tertanggal 05 Mei 2023 juga. Disinilah muncul dugaan pelanggaran hukumnya yang dibuat oknum Perangkat Desa dan petugas BPN
Rembang.
Muncul pertanyaan, apakah prosedur pembuatan sertifikat itu bisa langsung jadi tanpa verifikasi terlebih dahulu?
Mengetahui dan mendengar informasi tanah sengketa diwakafkan oleh
Nurhadi Cs, Sapuan bin Lasiban Melalui kuasa hukumnya saat itu Adv Eddy Heryanto, pada tertanggal 09 Mei
2023 meminta untuk membatalkan wakaf dengan mendatangi Kantor KUA Kecamatan Pamotan.
Suryanto S.Ag selaku PPAIW KUA Kecamatan Pamotan saat itu setelah mengetahui duduk perkara bahwa tanah yang dimohonkan wakaf adalah tanah sengkata, kemudian dengan cepat Suryanto membatalkannya, diharap Polres Rembang tidak main-main dalam menegakkan hukum dan keadilan.
(Tim/red)
Komentar Anda :