Kejari SBB Berhasil Kembalikan Uang Penggati Perkara Tipikor ke Kas Negara
Jumat, 24-01-2025 - 18:03:31 WIB
Baca juga:
   
 

Seram Bagian Barat - Kamis, 23 Januari 2024 Bertempat di Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Ambon, Kasi Pidsus Kejari SBB Asmin Hamja, S.H., M.H selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU)  didampingi oleh Kasi Intel Kejari SBB, melakukan serah terima uang sitaan sebagai uang pengganti kerugian negara sejumlah Rp. 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) an. Terpidana Stenly Pirsouw, SE selaku pemilik perusahaan PT. Kairos Anugerah Marina dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan kapal operasional Pemerintah Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat.

Terpidana didakwa melanggar pasal 2 ayat (1),  Jo pasal 3 jo Pasal 18 ayat  (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke- 1 KUHP.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 6607 K/Pid.Sus/2024  tanggal 18 Oktober 2024 yang menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Ambon Nomor 14/PID.SUS-TPK/2024/PT AMB  tanggal 24 April 2024 dengan ammar putusan pada point 4 dan 5 sebagai berikut:

- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa STENLY PIRSOUW, SE., oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sebesar Rp. 400.000.000 (empat ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menghukum Terdakwa STENLY PIRSOUW, SE., untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp. 5.072.772.386,00 (lima miliar tujuh puluh dua juta tujuh ratus tujuh puluh dua ribu tiga ratus delapan puluh enam rupiah) yang dikurangkan dengan uang sitaan dari pihak ketiga sejumlah Rp. 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) sehingga uang pengganti kerugian keuangan negara yang harus dibayar oleh Terdakwa adalah sebesar Rp. 4.822.722.386, (Empat milyar delapan ratus dua puluh dua juta tujuh ratus dua puluh dua ribu tiga ratus delapan puluh enam rupiah), dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lambat 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda Terpidana dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan.

Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap, Panitera Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri di Ambon melakukan serah terima uang tersebut kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan cara menyerahkan uang pengganti tersebut melalui transfer ke Kas Negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak.

(**).




 
Berita Lainnya :
  • Dandim Apresiasi Prajurit yang Melaksanakan Purna Tugas
  • PPI Sumut, Detektif Monitor dan P.BKMAD Berkolaborasi Membangun Kesejahteraan dan Meluruskan Sejarah Melayu Deli
  • LSM Garda Timur Indonesia Memperkuat Sinergitas dengan Deninteldam XIII/Mdk
  • Hendrik Pakpahan, S.H Mengapresiasi Kinerja Penyidik Polrestabes Medan
  • Plt Kajari SBB dan Jajaran Ikuti Kunjungan Kerja Virtual Jaksa Agung RI
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Dandim Apresiasi Prajurit yang Melaksanakan Purna Tugas
    02 PPI Sumut, Detektif Monitor dan P.BKMAD Berkolaborasi Membangun Kesejahteraan dan Meluruskan Sejarah Melayu Deli
    03 LSM Garda Timur Indonesia Memperkuat Sinergitas dengan Deninteldam XIII/Mdk
    04 Hendrik Pakpahan, S.H Mengapresiasi Kinerja Penyidik Polrestabes Medan
    05 Plt Kajari SBB dan Jajaran Ikuti Kunjungan Kerja Virtual Jaksa Agung RI
    06 Berantas Halinar, Rutan Rengat Konsisten Gelar Razia Blok Hunian
    07 AMSB Desak Pemerintah Buton Selatan Tuntaskan Krisis Listrik dan Aktivitas Alat Barat di Pulau Siompu
    08 Dana Hibah 150 Juta Karang Taruna Kabupaten Mandailing Natal Dipertanyakan
    09 Tim Itwasum Polri Bertolak ke Kapolres Tebing Tinggi dalam Rangka Pengawasan Ops Ketupat Toba 2025
    10 Bamsoet Ajak Perkuat Persatuan dan Kesatuan Bangsa di Tengah Tantangan Global
    11 Babinsa Gotong Royong Bangun Talud, Permudah Akses Petani Menuju Sawah
    12 Kemendagri Terima Penghargaan dari Ombudsman RI
    13 Polres Tebing Tinggi Tindaklanjuti Pengaduan Masyarakat Terkait Peredaaran Narkoba di Kelurahan Teluk Karang
    14 HMI Soroti Realitas Kemiskinan dan IPM Kabupaten Buton Utara Tahun 2024/2025
    15 Danramil Sawit Dampingi Bulog ke CV.Mitra Tani
    16 Pemerintah Instruksikan Kepala Daerah Baru Segera Susun RPJMD dan Renstra
    17 Berinteraksi Langsung dengan Masyarakat Satgas Yonif 641/Bru Pos Bolakme Melaksanakan Anjangsana
    18 Polres Madina Jadwalkan Pemanggilan Kasus Penipuan Jasa Pengiriman
    19 Aksi Deklarasi Gerak Misi Cabang Pinrang, Ishaq : Kami akan Kawal Aspirasi dan Isu-Isu Daerah di PinrangĀ 
    20 Saksi Mendengar Suara Rintihan Minta Tolong dari Kamar Korban
    21 Gegara Nyalakan Mancis Disaat Isi BBM, 2 Rumah dan 1 Unit Septor Terbakar di Tebing Tinggi
    22 Kasad: Jadikan Momentum Idul Fitri untuk Bekerja dan Mengabdi Lebih Baik Lagi
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © zoinnews.com