Jajaran Kejaksaan Maluku Berhasil Menghentikan Penuntutan Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif
Kamis, 23-01-2025 - 18:13:55 WIB
Baca juga:
   
 

Ambon - Kejaksaan Tinggi Maluku bersama jajarannya pada Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat dan Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur, berhasil menghentikan penuntutan perkara berdasarkan Keadilan Restoratif yang diajukan ke Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Video Conference diruang Vicon Pidum Kejaksaan Tinggi Maluku, pada hari ini Kamis (23/01/2025).

Mewakili Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, hadir dalam pelaksanaan Restoratif Justice tersebut yakni Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Dr. Jefferdian, Asisten Tindak Pidana Umum Yunardi, S.H.,M.H, Kasi A Hadjat, S.H, Kasi B Junetha Pattiasina, S.H.,M.H, Kasi C Ahmad Latupono, S.H.,M.H, Kasi D Achmad Attamimi, S.H.,M.H dan Kasi Pidum Kejari Seram Bagian Timur Junita Sahetapy, S.H.,M.H.

Sementara Plh. Kepala Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat Bambang Heripurwanto, S.H beserta jajaran dan Kepala Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur Eddy Limbong, S.H.,M.H beserta jajaran, melalui sarana Video Conference diwilayah kerjanya masing-masing.

Adapun jenis perkara penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat, sebagai berikut :
- Perkara Tindak Pidana Kelalaian yang mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas Pasal 310 ayat 3 UU No.22 yahun 2009 tentang LLAJ atas nama Tersangka “RML” alias Rahmat dan atas nama Korban Anak Al Hafidz Kasturian dan Korban Anak As Shaff Kasturian;
- Perkara Tindak Pidana Kelalaian yang mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas Pasal 310 ayat 4 UU No.22 yahun 2009 tentang LLAJ atas nama Tersangka “SJ” alias Sarwin dan atas nama Korban Anak Damayanti.

Sedangkan, jenis perkara penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur, yakni Tindak Pidana Kekerasan terhadap anak berdasarkan Pasal 80 Ayat (1) Jo. Pasal 76C Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang - Undang atas nama Tersangka (I) “MK” alias Mohtar dan Tersangka (II) “SK” alias Sofyan serta Korban anak atas nama Hamran Syah Kilbaren alias Hamran.

Diperkara terpisah dengan pihak - pihak yang sama yakni Tindak Pidana Penganiayaan berdasarkan Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana atas nama Tersangka anak “HSK” alias Hamran dan atas nama korban (I) “MK” alias Mohtar dan korban (II) “SK” alias Sofyan.

Adapun pemaparan Tim Restoratif Justice Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat, Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur dan Kejaksaan Tinggi Maluku berdasarkan syarat dan ketentuan dilakukannya Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative dan penerapan Pasal 5 ayat (1) dengan ketentuan jika tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, pada ayat (1) huruf b tentang ancaman pidana penjara dibawah 5 tahun dan huruf c tentang nilai kerugian tidak lebih dari Rp 2.500.000,-.

Maka berdasarkan syarat dan ketentuan yang disampaikan Tim Restoratif Justice jajaran Kejaksaan Tinggi Maluku tersebut, maka perkara - perkara yang diajukan untuk dilakukannya Penghentian Penuntutan, telah disetujui oleh Tim Restoratif Justice pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk dilakukan Penghentian Penuntutannya berdasarkan Keadilan Restoratif.

(**).




 
Berita Lainnya :
  • Kemendagri Terima Konsultasi Bapperida Jepara, Perkuat Implementasi e-DALEV SIPD
  • Kawal Ketahanan Pangan, Babinsa Koramil Kedawung Bantu Panen Padi Bersama Petani Desa Pengkok
  • Tiga Syarat Jadi Kades Hebat Versi Wamendagri, Berikut Penjelasannya
  • Wakapolres Tebing Tinggi Ajak Masyarakat Bersama Jaga Kamtibmas
  • Wabup Meranti Muzamil Baharudin Jabat Kabid Hubungan Antar Lembaga IMI Riau 2026-2030
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Kemendagri Terima Konsultasi Bapperida Jepara, Perkuat Implementasi e-DALEV SIPD
    02 Kawal Ketahanan Pangan, Babinsa Koramil Kedawung Bantu Panen Padi Bersama Petani Desa Pengkok
    03 Tiga Syarat Jadi Kades Hebat Versi Wamendagri, Berikut Penjelasannya
    04 Wakapolres Tebing Tinggi Ajak Masyarakat Bersama Jaga Kamtibmas
    05 Wabup Meranti Muzamil Baharudin Jabat Kabid Hubungan Antar Lembaga IMI Riau 2026-2030
    06 Transformasi Digital Jangan Hanya Aplikasi, Kemendagri Tekankan Dampak Nyata bagi Warga
    07 Skandal Penyadapan, Ketum DePA-R : Usut Tuntas, Jangan Ada Penyalahgunaan Kekuasaan!
    08 Babinsa Kemlayan Rutin Sambang Warga Jaga Kondusifitas Wilayah
    09 LPP Atlantara Sambangi Kejari Makassar, Dorong Sinergi Pengawasan Dunia Pendidikan
    10 Gagalkan Pengiriman 15 Kg Sabu Lintas Provinsi, Kapolresta Deli Serdang Apresiasi Kinerja Satresnarkoba
    11 H. Ulung Purnama, SH., MH. Ucapkan Selamat atas Pelantikan 154 Kepala Desa se-Kabupaten Bekasi
    12 Panglima TNI Resmikan Markas Baru Koopssus TNI
    13 Tak Kenal Lelah, TNI dan Warga Kompak Kejar Target Pengecoran Jalan TMMD di Desa Wates
    14 Gempur Sarang Narkoba, Polresta Deli Serdang Tetapkan 57 Tersangka, Sita 23 Kg Sabu dan 24 Kg Ganja
    15 Patroli Malam Cipta Kondisi, Babinsa Ajak Masyarakat Peduli Keamanan Lingkungan
    16 Kaster TNI Pimpin Sertijab Wakaster, Mayjen TNI Achiruddin Gantikan Mayjen TNI Suhardi
    17 Sekda Meranti Resmi Buka Peluncuran Inovasi Pelita ASN dan Ikan Patin
    18 Kemendagri Perkuat Integrasi Perlindungan Anak dalam Perencanaan Pembangunan Daerah
    19 Babinsa Kemlayan Pererat Silaturahmi dengan Warga Melalui Komsos
    20 Kapolri Mutasi Kapolres Sukoharjo dan Nonaktifkan Tiga Personel Terkait Penggeledahan Ponpes HQ
    21 Perkuat Koordinasi Peradilan Militer, Kaotmilti I Medan Kunjungi Pangdam II/Sriwijaya
    22 56 Siswa TK Pertiwi Slogohimo Kunjungi Koramil 22, Kenali Tugas TNI Sejak Dini
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © zoinnews.com