Kejari Kepulauan Aru Tetapkan Kadis Perpustakaan dan Kearsipan Tersangka Korupsi
Selasa, 21-01-2025 - 18:25:09 WIB
 |
Kajari Kepulaun Aru, Sumanggar Siagian, S.H., MH., saat konferensi Pers, Selasa (21/1/2025). |
Kepulauan Aru - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Aru menetapkan 1 orang tersangka tambahan Inisial "N" merupakan Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Kepulauan Aru dan juga selaku PA (Pengguna Anggara) pada Pembangunan Gedung Layanan Perpustakaan yang bersumber dari APBD Kabupaten Kepulauan Aru Tahun Anggaran 2022, pada hari Selasa (21/1/2025).
Penetapan N selaku Kadis dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan/ Penyimpangan dalam Pembangunan Gedung Layanan Perpustakaan yang bersumber dari APBD Kabupaten Kepulauan Aru dengan kerugian negara sebesar Rp1.572 Miliar.
Perhitungan kerugan tersebut sesuai dengan Laporan Hasil Audit PKKN yang di keluarkan oleh Inspektorat Daerah Kabuapten Kepulauan Aru Nominalnya sebesar Rp.748.595.148,01 dan Denda keterlambatan sebesar Rp. 824.324.762,49, dengan total kerugian Negara Rp 1.572.919.910 (Satu Miliar Lima ratus tujuh puluh dua juta sembilan ratus sembilan belas ribu sembilan ratus sepuluh rupiah).
"Perbuatan tersangka melanggar pasal 2 ayat 1 & pasal 3 jo psl 18 UU no31 Tahun 1999 yg diubah dengan UU no 20 Tahun 2001 tetang Pembrantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55ayat 1 KUHP," ujar Kejari Kepulauan Aru Sumanggar Siagian, S.H., MH.
Selanjutya Tim Penyidik Kejari Aru menerbitkan Sprint Han terhadap Tersangka NIG selama 20 hari dan dititipkan di Rutan Dobo.
(**).
Komentar Anda :