Kejati Maluku Menerima Penyerahan Tersangka Kasus Korupsi Alkes Diskes Kabupaten Buru
Kamis, 09-01-2025 - 20:23:53 WIB
Baca juga:
   
 

Ambon - Kejaksaan Tinggi Maluku melalui Bidang Tindak Pidana Khusus dan Kejaksaan Negeri Buru, pada hari ini Kamis 09 Januari 2025, bertempat di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku, telah menerima penyerahan Tersangka dan Barang Bukti dari Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku terkait perkara dugaan korupsi Pengadaan Alat Kesehatan / Alat Penunjang Medik Fasilitas Pelayanan Kesehatan Mini Central Oxygen System pada Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Tahun Anggaran 2021.

Kepala Seksi Penuntutan Rozali Afifudin, S.H.,M.H yang mengkoordinir Tim Penuntut Umum yakni Grace Siahaya, S.H.,M.H, Nurnita Tehuayo, S.H.,M.H dan Adrian Wahyu Ramadhan, S.H, memastikan telah menerima penyerahan 3 (tiga) orang tersangka antara lain “IU” selaku Plt. Kepala Dinas Kesehatan/ Pengguna Anggaran (PA), “DS” selaku ASN / Mantan Kasubag Perencanaan dan Keuangan Sekertaris Dinas Kesehatan Kabupaten Buru merangkap mantan Pejabat Penatausahan KeuanganM SKPD sekaligus mantan Pejabat Pengadaan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Buru, dan “AS” selaku Pemilik rekening CV. Sani Medika Jaya yang melakukan penampungan uang miliaran rupiah dari proyek Dinas Kesehatan tersebut.

Proyek Alkes pada Dinas Kesehatan Kabupaten Buru senilai Rp. 9.618.000.000,00 (sembilan milyar enam ratus delapan belas juta rupiah) tersebut, oleh Para tersangka diduga melakukan kerjasama untuk menguntungkan diri sendiri dengan melakukan perbuatan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara berdasarkan hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia sebesar Rp 2.869.690.889,00. (dua milyar delapan ratus enam puluh sembilan juta enam ratus sembilan puluh ribu delapan ratus delapan puluh sembilan rupiah) yang ditampung melalui rekening tersangka “AS”.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku dalam Press Releasenya menyampaikan adanya penyerahan Tersangka dan Barang Bukti dari Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku ke Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Maluku terkait dugaan Korupsi Pengadaan Alkes pada Dinas Kesehatan Kabupaten Buru.

“Hari ini sekitar pukul 11.00 WIT, Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Maluku telah menerima penyerahan 3 (tiga) Tersangka dan Barang Bukti dari Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku dengan identitas tersangka yakni “IU”, “DS” dan “AS” terkait dugaan korupsi dalam pengadaan proyek Alkes pada Dinas Kesehatan Kabupaten Buru,” ungkap Kasi Penkum.

Perbuatan Tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang- undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  jo Pasal 55 KUHPidana.

Selanjutnya sekitar pukul 17.20 Wit, para tersangka dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIA Ambon selama 20 hari terhitung sejak tanggal 09 Januari 2025 sampai dengan tanggal 28 Januari 2025, sambil menunggu pelimpahan berkas ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon untuk disidangkan.

(**).




 
Berita Lainnya :
  • Dandim Apresiasi Prajurit yang Melaksanakan Purna Tugas
  • PPI Sumut, Detektif Monitor dan P.BKMAD Berkolaborasi Membangun Kesejahteraan dan Meluruskan Sejarah Melayu Deli
  • LSM Garda Timur Indonesia Memperkuat Sinergitas dengan Deninteldam XIII/Mdk
  • Hendrik Pakpahan, S.H Mengapresiasi Kinerja Penyidik Polrestabes Medan
  • Plt Kajari SBB dan Jajaran Ikuti Kunjungan Kerja Virtual Jaksa Agung RI
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Dandim Apresiasi Prajurit yang Melaksanakan Purna Tugas
    02 PPI Sumut, Detektif Monitor dan P.BKMAD Berkolaborasi Membangun Kesejahteraan dan Meluruskan Sejarah Melayu Deli
    03 LSM Garda Timur Indonesia Memperkuat Sinergitas dengan Deninteldam XIII/Mdk
    04 Hendrik Pakpahan, S.H Mengapresiasi Kinerja Penyidik Polrestabes Medan
    05 Plt Kajari SBB dan Jajaran Ikuti Kunjungan Kerja Virtual Jaksa Agung RI
    06 Berantas Halinar, Rutan Rengat Konsisten Gelar Razia Blok Hunian
    07 AMSB Desak Pemerintah Buton Selatan Tuntaskan Krisis Listrik dan Aktivitas Alat Barat di Pulau Siompu
    08 Dana Hibah 150 Juta Karang Taruna Kabupaten Mandailing Natal Dipertanyakan
    09 Tim Itwasum Polri Bertolak ke Kapolres Tebing Tinggi dalam Rangka Pengawasan Ops Ketupat Toba 2025
    10 Bamsoet Ajak Perkuat Persatuan dan Kesatuan Bangsa di Tengah Tantangan Global
    11 Babinsa Gotong Royong Bangun Talud, Permudah Akses Petani Menuju Sawah
    12 Kemendagri Terima Penghargaan dari Ombudsman RI
    13 Polres Tebing Tinggi Tindaklanjuti Pengaduan Masyarakat Terkait Peredaaran Narkoba di Kelurahan Teluk Karang
    14 HMI Soroti Realitas Kemiskinan dan IPM Kabupaten Buton Utara Tahun 2024/2025
    15 Danramil Sawit Dampingi Bulog ke CV.Mitra Tani
    16 Pemerintah Instruksikan Kepala Daerah Baru Segera Susun RPJMD dan Renstra
    17 Berinteraksi Langsung dengan Masyarakat Satgas Yonif 641/Bru Pos Bolakme Melaksanakan Anjangsana
    18 Polres Madina Jadwalkan Pemanggilan Kasus Penipuan Jasa Pengiriman
    19 Aksi Deklarasi Gerak Misi Cabang Pinrang, Ishaq : Kami akan Kawal Aspirasi dan Isu-Isu Daerah di PinrangĀ 
    20 Saksi Mendengar Suara Rintihan Minta Tolong dari Kamar Korban
    21 Gegara Nyalakan Mancis Disaat Isi BBM, 2 Rumah dan 1 Unit Septor Terbakar di Tebing Tinggi
    22 Kasad: Jadikan Momentum Idul Fitri untuk Bekerja dan Mengabdi Lebih Baik Lagi
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © zoinnews.com