Publik Amati Pandangan Ahli dan Kejaksaan Agung Soal Polemik 300 T
Senin, 06-01-2025 - 17:16:48 WIB
Ilustrasi.
Baca juga:
   
 

Jakarta - Belakangan ini publik tanah air digemparkan oleh kasus korupsi dengan kerugian negara yang terbilang sangat fantastis. Bukan main-main, kerugian itu ditaksir mencapai Rp300 triliun.

Jangankan memiliki, membayangkannya saja seperti apa wujud uang sebanyak itu rasanya sudah mustahil bagi mereka yang dalam hidupnya belum pernah melihat langsung uang senilai Rp1 miliar.

Jelas sekali bahwa tiga ratus triliun rupiah adalah jumlah yang tidak kecil. Uang sebanyak itu jika disimpan di sebuah rumah tinggal, rasanya ruangan yang ada tidak cukup untuk menampungnya.

Lantas seperti apa isu ini muncul, dari mana, dan bagaimana ia menguasai opini publik hari-hari ini?

Jika flashback ke belakang, narasi Rp300 T ini mengemuka setelah Kejaksaan Agung menetapkan pengusaha Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah di Bangka tahun 2015-2022.

"Semula kita memperkirakan Rp271 triliun, ternyata setelah diaudit BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan – red) nilainya cukup fantastis sekitar Rp300 triliun," kata Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (29/5/2024) lalu.

Kendati begitu, asal usul dan kenyataan uang senilai Rp300 T dengan menyeret nama Harvey Moeis sebagai sosok utama di balik skenario skandal korupsi ini masih menuai pro kontra.

Problem ini kian memekik tatkala ahli hukum pidana Prof. Romli Atmasasmita memberi argumentasi tandingan sembari menggugat dasar perhitungan Kejagung atas nominal tersebut. Di saat bersamaan, posisi MA dalam menyikapi kerugian negara akibat kasus ini juga terbilang normatif, sehingga membuat asumsi Kejagung soal kerugian Rp300 T kian dipertanyakan.

Terbaru, setelah terdakwa Harvey Moeis dijatuhi hukuman 6 tahun 6 bulan penjara atas kasus ini. Vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menghukum 12 tahun penjara.

Vonis yang dinilai ringan oleh publik dibandingkan kerugian negara yang ditimbulkan ini seketika menimbulkan kontroversi di masyarakat.

Alhasil, menyikapi polemik yang ada, Prof. Romli akhirnya memberikan pandangan yang seolah-olah mempertanyakan dasar Kejagung menetapkan kerugian negara hingga mencapai ratusan triliun.

Menurut Romli, selain dugaan korupsi, Kejagung turut menambahkan tuduhan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk mengejar aset-aset perusahaan tersebut.

"TPPU itu kejam. Aset halal atau tidak halal semuanya bisa disita. Tapi persoalannya adalah pembuktiannya. Jika data awalnya sudah bermasalah, bagaimana mereka bisa membuktikan kerugian sebesar Rp300 triliun?" tegas Romli dikutip dari Sindonews, Rabu (3/1).

Romli juga menyebut, langkah Kejagung yang terkesan terburu-buru justru berpotensi menimbulkan disparitas hukuman.

"Jangan sampai ada yang didenda triliunan, sementara yang lain hanya ratusan juta. Itu akan menimbulkan masalah keadilan," tambahnya.

Pernyataan lebih keras disampaikan ahli Manajemen Hutan Institut Pertanian Bogor (IPB) Profesor Sudarsono Soedomo. Kali ini ia mempertanyakan dasar perhitungan kerugian negara Rp300 triliun, yang menurutnya didasarkan pada data yang tidak valid. Bahkan, menurutnya, Kejagung tertipu oleh ahli yang memberikan angka tersebut.

"Angka Rp300 triliun itu lebih menyerupai potensi kerugian, bukan kerugian riil. Namun, persepsi yang muncul di masyarakat seolah-olah itu uang nyata. Kejagung kini mulai meragukan angka tersebut setelah banyak pihak, termasuk Mahkamah Agung, menyorotinya," kata Sudarsono.

Lebih lanjut, ia menilai Kejagung justru tidak memiliki kompetensi untuk mengevaluasi data terkait dengan kerugian lingkungan, yang dalam hal ini menjadi salah satu penyumbang terbesar kerugian negara yang dihitung dalam potensi kerugian itu.

"Kejagung tidak mempunyai kompetensi dan kapasitas untuk melakukan itu. Karena memang itu barang masih barang sulit lah, masih menjadi perdebatan. Menghitung kerugian lingkungan itu masih bahan perdebatan di antara para ahli," bebernya.

Sementara itu, menurut juru bicara MA Yanto, kerugian negara dalam kasus korupsi mengacu pada actual loss alias kerugian aktual atau nyata.

Yanto mengemukakan bahwa pengertian kerugian negara dimaksud ialah mengacu pada Putusan MK dan declare BPK, di mana dalam aturan tersebut, kerugian negara harus dalam bentuk kerugian nyata (actual) dan bukan potensi kerugian potensial (potential loss).

"Ya kalau korupsi itu kan kerugian negara, kan kita mengacunya kan di pasal 2, pasal 3 . Jadi tidak lagi potential loss, tapi harus actual loss, kerugiannya harus nyata. Itu berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, kalau nggak salah 25, dan declare dari BPK, bahwa korupsi itu harus kerugian nyata ya," ujarnya sebagaimana dilansir dari Detikcom, Kamis (2/1).
(Nunung  Nurhayat/Arfah).




 
Berita Lainnya :
  • Dandim Apresiasi Prajurit yang Melaksanakan Purna Tugas
  • PPI Sumut, Detektif Monitor dan P.BKMAD Berkolaborasi Membangun Kesejahteraan dan Meluruskan Sejarah Melayu Deli
  • LSM Garda Timur Indonesia Memperkuat Sinergitas dengan Deninteldam XIII/Mdk
  • Hendrik Pakpahan, S.H Mengapresiasi Kinerja Penyidik Polrestabes Medan
  • Plt Kajari SBB dan Jajaran Ikuti Kunjungan Kerja Virtual Jaksa Agung RI
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Dandim Apresiasi Prajurit yang Melaksanakan Purna Tugas
    02 PPI Sumut, Detektif Monitor dan P.BKMAD Berkolaborasi Membangun Kesejahteraan dan Meluruskan Sejarah Melayu Deli
    03 LSM Garda Timur Indonesia Memperkuat Sinergitas dengan Deninteldam XIII/Mdk
    04 Hendrik Pakpahan, S.H Mengapresiasi Kinerja Penyidik Polrestabes Medan
    05 Plt Kajari SBB dan Jajaran Ikuti Kunjungan Kerja Virtual Jaksa Agung RI
    06 Berantas Halinar, Rutan Rengat Konsisten Gelar Razia Blok Hunian
    07 AMSB Desak Pemerintah Buton Selatan Tuntaskan Krisis Listrik dan Aktivitas Alat Barat di Pulau Siompu
    08 Dana Hibah 150 Juta Karang Taruna Kabupaten Mandailing Natal Dipertanyakan
    09 Tim Itwasum Polri Bertolak ke Kapolres Tebing Tinggi dalam Rangka Pengawasan Ops Ketupat Toba 2025
    10 Bamsoet Ajak Perkuat Persatuan dan Kesatuan Bangsa di Tengah Tantangan Global
    11 Babinsa Gotong Royong Bangun Talud, Permudah Akses Petani Menuju Sawah
    12 Kemendagri Terima Penghargaan dari Ombudsman RI
    13 Polres Tebing Tinggi Tindaklanjuti Pengaduan Masyarakat Terkait Peredaaran Narkoba di Kelurahan Teluk Karang
    14 HMI Soroti Realitas Kemiskinan dan IPM Kabupaten Buton Utara Tahun 2024/2025
    15 Danramil Sawit Dampingi Bulog ke CV.Mitra Tani
    16 Pemerintah Instruksikan Kepala Daerah Baru Segera Susun RPJMD dan Renstra
    17 Berinteraksi Langsung dengan Masyarakat Satgas Yonif 641/Bru Pos Bolakme Melaksanakan Anjangsana
    18 Polres Madina Jadwalkan Pemanggilan Kasus Penipuan Jasa Pengiriman
    19 Aksi Deklarasi Gerak Misi Cabang Pinrang, Ishaq : Kami akan Kawal Aspirasi dan Isu-Isu Daerah di PinrangĀ 
    20 Saksi Mendengar Suara Rintihan Minta Tolong dari Kamar Korban
    21 Gegara Nyalakan Mancis Disaat Isi BBM, 2 Rumah dan 1 Unit Septor Terbakar di Tebing Tinggi
    22 Kasad: Jadikan Momentum Idul Fitri untuk Bekerja dan Mengabdi Lebih Baik Lagi
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © zoinnews.com