Sat Res Narkoba Polres Kuansing Tangkap Dua Pemakai Sabu di Desa Muaro Langsat
Minggu, 05-01-2025 - 23:46:04 WIB
Baca juga:
   
 

Kuansing - Sat Res Narkoba Polres Kuantan Singingi kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Kuansing. Pada Sabtu (4/1/2025) malam, tim berhasil mengamankan dua orang tersangka yang kedapatan memiliki dan menggunakan narkotika jenis shabu di Desa Muaro Langsat, Kecamatan Sentajo Raya. Kedua tersangka yang diamankan adalah R (34) dan ES (31). Dari tangan mereka, petugas menyita satu paket plastik klip bening berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,18 gram, serta sejumlah barang bukti lainnya.

Penangkapan ini bermula dari hasil penyelidikan intensif yang dilakukan oleh Tim Mata Elang Sat Res Narkoba Polres Kuansing di bawah pimpinan Kasat Res Narkoba, AKP Novris H. Simanjuntak, S.H., M.H. Pada Sabtu (4/1/2025) sekitar pukul 21.00 WIB, tim melakukan pemantauan di sekitar Desa Sungai Sirih, Kecamatan Singingi. Lokasi ini diduga kuat menjadi titik peredaran narkotika. Sekitar pukul 23.00 WIB, tim opsnal melihat dua orang pria yang sedang duduk di samping rumah milik R. Kecurigaan semakin kuat ketika petugas mendapati gerak-gerik mencurigakan dari kedua tersangka. Setelah memastikan situasi aman, tim langsung melakukan penggerebekan.

Kapolres Kuantan Singingi, AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K., M.H., melalui AKP Novris H. Simanjuntak, S.H., M.H. menyampaikan "Dalam penggeledahan, kami menemukan satu paket plastik klip bening berisi narkotika jenis shabu di samping tempat duduk mereka. Saat diinterogasi di lokasi, mereka mengakui bahwa barang tersebut milik mereka dan diperoleh dari seseorang berinisial A, yang saat ini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang)," jelas AKP Novris.

Selain shabu seberat 0,18 gram, polisi juga menyita sejumlah barang bukti pendukung, di antaranya 1 (satu) buah alat hisap bong, 1 (satu) batang pipet kaca pyrex, 1 (satu) lembar kertas, 1 (satu) unit handphone merk VIVO Y21A warna biru, dan 1 (satu) unit handphone merk OPPO A18 warna hitam.  Setelah dibawa ke Polres Kuantan Singingi, keduanya menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Tes urine yang dilakukan menunjukkan hasil positif (+) amphetamine, menguatkan dugaan bahwa mereka merupakan pengguna aktif narkotika.

Atas perbuatannya, R dan ES dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi keduanya adalah pidana penjara untuk kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika. Kasat Res Narkoba AKP Novris H. Simanjuntak menegaskan bahwa operasi seperti ini akan terus digencarkan di berbagai wilayah Kuantan Singingi. "Kami akan terus berupaya menindak tegas pelaku penyalahgunaan narkotika di Kuansing. Peredaran dan penyalahgunaan narkoba harus kita berantas bersama. Kami juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungan mereka," tegasnya.

Lebih lanjut, AKP Novris berharap masyarakat dapat berperan aktif dalam mencegah peredaran narkotika dengan menjaga lingkungan dan memberikan edukasi kepada generasi muda tentang bahaya narkoba. "Dengan adanya pengungkapan ini, Polres Kuantan Singingi berharap dapat memberikan efek jera kepada para pelaku dan mempersempit ruang gerak jaringan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi," tandas Kasat.

(Sudirlam.




 
Berita Lainnya :
  • Istana Tegaskan Dugaan Penyadapan dan Akses Ilegal terhadap Kepala Negara Harus Diusut Transparan
  • Hakim Candra Pimpin Sidang Praperadilan Larisman Sihombing dengan Cermat dan Tenang
  • Kemendagri Terima Konsultasi Bapperida Jepara, Perkuat Implementasi e-DALEV SIPD
  • Kawal Ketahanan Pangan, Babinsa Koramil Kedawung Bantu Panen Padi Bersama Petani Desa Pengkok
  • Tiga Syarat Jadi Kades Hebat Versi Wamendagri, Berikut Penjelasannya
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Istana Tegaskan Dugaan Penyadapan dan Akses Ilegal terhadap Kepala Negara Harus Diusut Transparan
    02 Hakim Candra Pimpin Sidang Praperadilan Larisman Sihombing dengan Cermat dan Tenang
    03 Kemendagri Terima Konsultasi Bapperida Jepara, Perkuat Implementasi e-DALEV SIPD
    04 Kawal Ketahanan Pangan, Babinsa Koramil Kedawung Bantu Panen Padi Bersama Petani Desa Pengkok
    05 Tiga Syarat Jadi Kades Hebat Versi Wamendagri, Berikut Penjelasannya
    06 Wakapolres Tebing Tinggi Ajak Masyarakat Bersama Jaga Kamtibmas
    07 Wabup Meranti Muzamil Baharudin Jabat Kabid Hubungan Antar Lembaga IMI Riau 2026-2030
    08 Transformasi Digital Jangan Hanya Aplikasi, Kemendagri Tekankan Dampak Nyata bagi Warga
    09 Skandal Penyadapan, Ketum DePA-R : Usut Tuntas, Jangan Ada Penyalahgunaan Kekuasaan!
    10 Babinsa Kemlayan Rutin Sambang Warga Jaga Kondusifitas Wilayah
    11 LPP Atlantara Sambangi Kejari Makassar, Dorong Sinergi Pengawasan Dunia Pendidikan
    12 Gagalkan Pengiriman 15 Kg Sabu Lintas Provinsi, Kapolresta Deli Serdang Apresiasi Kinerja Satresnarkoba
    13 H. Ulung Purnama, SH., MH. Ucapkan Selamat atas Pelantikan 154 Kepala Desa se-Kabupaten Bekasi
    14 Panglima TNI Resmikan Markas Baru Koopssus TNI
    15 Tak Kenal Lelah, TNI dan Warga Kompak Kejar Target Pengecoran Jalan TMMD di Desa Wates
    16 Gempur Sarang Narkoba, Polresta Deli Serdang Tetapkan 57 Tersangka, Sita 23 Kg Sabu dan 24 Kg Ganja
    17 Patroli Malam Cipta Kondisi, Babinsa Ajak Masyarakat Peduli Keamanan Lingkungan
    18 Kaster TNI Pimpin Sertijab Wakaster, Mayjen TNI Achiruddin Gantikan Mayjen TNI Suhardi
    19 Sekda Meranti Resmi Buka Peluncuran Inovasi Pelita ASN dan Ikan Patin
    20 Kemendagri Perkuat Integrasi Perlindungan Anak dalam Perencanaan Pembangunan Daerah
    21 Babinsa Kemlayan Pererat Silaturahmi dengan Warga Melalui Komsos
    22 Kapolri Mutasi Kapolres Sukoharjo dan Nonaktifkan Tiga Personel Terkait Penggeledahan Ponpes HQ
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © zoinnews.com