Jampidsus Kejaksaan Agung Periksa Dua Saksi Penanganan Perkara Ronald Tannur
Rabu, 25-12-2024 - 23:27:45 WIB
.jpg) |
Jampidsus Kejaksaan Agung, Dr. Febrie Adriansyah, S.H., M.H. |
Jakarta - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 (dua) orang saksi, terkait dengan perkara pemufakatan jahat tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur tahun 2023 s.d 2024.
Asapun 2 orang yang diperiksa, berinisial WH selaku Kepala Seksi Pertanahan BPN Kota Tangerang Selatan dan DCA selaku Anak Tersangka ZR.
"Kedua orang saksi diperiksa di Jakarta terkait penyidikan perkara pemufakatan jahat tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur tahun 2023 s.d. 2024 atas nama Tersangka ZR dan Tersangka LR," jelas Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., dalam rilisnya Minggu (25/12/2024).
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Dr.Harli Siregar, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
(**).
Komentar Anda :