Keluarkan Terdakwa Tanpa Jadwal, Syahrul Minta Komisi Pengawas Kejaksaan Periksa Kasi Pidum Kejari Palopo
Rabu, 18-12-2024 - 15:20:10 WIB
Baca juga:
   
 

Palopo, Sulsel - Penasehat Hukum (PH) Korban dugaan tindak Pidana Pornografi Syahrul S.H. angkat bicara menanggapi pernyataan Kasi Pidum Kejari Palopo Koharuddin yang mengatakan bahwa Terdakwa inisial YG dikeluarkan dari Lapas kerena rencana akan mengikuti Sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Palopo.

Syahrul S.H., mengatakan bahwa pada Selasa, (10/12/2024), keluarnya Terdakwa dari lapas,  alasan sidang adalah bohong. Tidak ada agenda untuk jadwal sidang pada hari dan tanggal yang dimaksud. Merujuk Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Palopo, Perkara Nomor 110/Pid.B/2024/PN Plp, itu tidak ada sama sekali di jadwalkan untuk bersidang, jadi pernyataan Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Palopo Koharuddin tersebut diduga mengadung unsur kebohongan kepada publik yang dimuat oleh media cetak harian lokal pada Kamis, 12/12/2024) lalu, yang mengatakan hal demikian.

"Pernyataan Kasi Pidum yang mengatakan terdakwa ini dikeluarkan pada tanggal 10 Desember 2024, dengan alasan Sidang, merupakan pernyataan yang diduga mengandung unsur dugaan kebohongan publik, kerena setelah kami telusuri di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Palopo, dengan Nomor Perkara 110/Pid.B/2024/PN Plp, tidak ada agenda jadwal bersidang dengan nomor perkara hari  dan tanggal yang dimaksud, melainkan jadwal sidang pada Kamis, 12 Desember 2024 dengan agenda sidang Pembacaan Tuntutan oleh JPU," ujar Syahrul, Rabu,18 Desember 2024.

Lebih lanjut Syahrul juga menanggapi pernyataan surat izin sakit dari Kejaksaan untuk mengeluarkan terdakwa YG ini dari Lapas Kelas II Palopo, merupakan pernyataan yang diduga akal- akalan saja dari Kasi Pidum Kejari Palopo Koharuddin, untuk mencari dalil pembenaran agar Terdakwa YG ini, sudah sesuai SOP diluarkan dari Lapas.

"Mengenai surat sakit tersebut, kami telah bersurat ke Lapas dan juga kordinasi langsung dengan Pak Hartono yang selaku KPLP Lapas, dan ternyata surat sakit sebagaimana yang dimaksud oleh Kasi Pidum Kejari Palopo Koharuddin, tidak ada sama sekali, dan bahkan Hartono juga mengatakan kepada kami, surat sakit yang dimaksud oleh Kasi Pidum sampai saat ini belum ada dalam registrasi surat masuk ke ke pihak Lapas," jelas Syahrul.

Syahrul juga mendesak kepada Komisi Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk memeriksa Kasi Pidum Kejari Palopo Koharuddin dan Jopi selaku Pegawai Kejaksaan yang mengawal tahanan dalam kasus ini, dengan dikeluarkannya Terdakwa YG  dari Lapas Kelas II Palopo tanpa alasan yang jelas dan bukan kewenangan kejaksaan.

"Terdakwa YG merupakan tahanan PN.  Yang punya kewenangan mengeluarkan Terdakwa dengan status tahanan PN adalah majelis hakim yang menangani perkara ini. Ia pun menyinggung pihak Majelis hakim dan Lapas Palopo untuk keberatan dengan sikap nakal oknum pihak Kejaksaan yang bermain mengeluarkan Terdakwa tanpa alasan yang cukup. Tentu hal ini menjadi preseden buruk terhadap proses hukum di Indonesia," ujar Syahrul.

Jika Pihak majelis hakim dan Lapas tidak keberatan atas tindakan tersebut. Publik menaruh curiga banyak pihak yang ikut bermain atas Terdakwa YG yang saat ini masih menjalani Persidangan di Pengadilan Negeri Palopo.

"Langkah upaya hukum yang akan kami lakukan kedepan atas dikeluarkannya Terdakwa YG tanpa alasan yang jelas ini dari Lapas Kelas II Palopo, yaitu melalukan pelaporan secara resmi kepada Komisi Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan meminta Kasi Pidum Kejari Palopo Koharuddin dan Jopi sebagai terperiksa," tutup Syahrul.

(Aswin).




 
Berita Lainnya :
  • Dandim Apresiasi Prajurit yang Melaksanakan Purna Tugas
  • PPI Sumut, Detektif Monitor dan P.BKMAD Berkolaborasi Membangun Kesejahteraan dan Meluruskan Sejarah Melayu Deli
  • LSM Garda Timur Indonesia Memperkuat Sinergitas dengan Deninteldam XIII/Mdk
  • Hendrik Pakpahan, S.H Mengapresiasi Kinerja Penyidik Polrestabes Medan
  • Plt Kajari SBB dan Jajaran Ikuti Kunjungan Kerja Virtual Jaksa Agung RI
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Dandim Apresiasi Prajurit yang Melaksanakan Purna Tugas
    02 PPI Sumut, Detektif Monitor dan P.BKMAD Berkolaborasi Membangun Kesejahteraan dan Meluruskan Sejarah Melayu Deli
    03 LSM Garda Timur Indonesia Memperkuat Sinergitas dengan Deninteldam XIII/Mdk
    04 Hendrik Pakpahan, S.H Mengapresiasi Kinerja Penyidik Polrestabes Medan
    05 Plt Kajari SBB dan Jajaran Ikuti Kunjungan Kerja Virtual Jaksa Agung RI
    06 Berantas Halinar, Rutan Rengat Konsisten Gelar Razia Blok Hunian
    07 AMSB Desak Pemerintah Buton Selatan Tuntaskan Krisis Listrik dan Aktivitas Alat Barat di Pulau Siompu
    08 Dana Hibah 150 Juta Karang Taruna Kabupaten Mandailing Natal Dipertanyakan
    09 Tim Itwasum Polri Bertolak ke Kapolres Tebing Tinggi dalam Rangka Pengawasan Ops Ketupat Toba 2025
    10 Bamsoet Ajak Perkuat Persatuan dan Kesatuan Bangsa di Tengah Tantangan Global
    11 Babinsa Gotong Royong Bangun Talud, Permudah Akses Petani Menuju Sawah
    12 Kemendagri Terima Penghargaan dari Ombudsman RI
    13 Polres Tebing Tinggi Tindaklanjuti Pengaduan Masyarakat Terkait Peredaaran Narkoba di Kelurahan Teluk Karang
    14 HMI Soroti Realitas Kemiskinan dan IPM Kabupaten Buton Utara Tahun 2024/2025
    15 Danramil Sawit Dampingi Bulog ke CV.Mitra Tani
    16 Pemerintah Instruksikan Kepala Daerah Baru Segera Susun RPJMD dan Renstra
    17 Berinteraksi Langsung dengan Masyarakat Satgas Yonif 641/Bru Pos Bolakme Melaksanakan Anjangsana
    18 Polres Madina Jadwalkan Pemanggilan Kasus Penipuan Jasa Pengiriman
    19 Aksi Deklarasi Gerak Misi Cabang Pinrang, Ishaq : Kami akan Kawal Aspirasi dan Isu-Isu Daerah di PinrangĀ 
    20 Saksi Mendengar Suara Rintihan Minta Tolong dari Kamar Korban
    21 Gegara Nyalakan Mancis Disaat Isi BBM, 2 Rumah dan 1 Unit Septor Terbakar di Tebing Tinggi
    22 Kasad: Jadikan Momentum Idul Fitri untuk Bekerja dan Mengabdi Lebih Baik Lagi
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © zoinnews.com