Keluarkan Terdakwa Tanpa Jadwal, Syahrul Minta Komisi Pengawas Kejaksaan Periksa Kasi Pidum Kejari Palopo
Rabu, 18-12-2024 - 15:20:10 WIB
Baca juga:
   
 

Palopo, Sulsel - Penasehat Hukum (PH) Korban dugaan tindak Pidana Pornografi Syahrul S.H. angkat bicara menanggapi pernyataan Kasi Pidum Kejari Palopo Koharuddin yang mengatakan bahwa Terdakwa inisial YG dikeluarkan dari Lapas kerena rencana akan mengikuti Sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Palopo.

Syahrul S.H., mengatakan bahwa pada Selasa, (10/12/2024), keluarnya Terdakwa dari lapas,  alasan sidang adalah bohong. Tidak ada agenda untuk jadwal sidang pada hari dan tanggal yang dimaksud. Merujuk Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Palopo, Perkara Nomor 110/Pid.B/2024/PN Plp, itu tidak ada sama sekali di jadwalkan untuk bersidang, jadi pernyataan Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Palopo Koharuddin tersebut diduga mengadung unsur kebohongan kepada publik yang dimuat oleh media cetak harian lokal pada Kamis, 12/12/2024) lalu, yang mengatakan hal demikian.

"Pernyataan Kasi Pidum yang mengatakan terdakwa ini dikeluarkan pada tanggal 10 Desember 2024, dengan alasan Sidang, merupakan pernyataan yang diduga mengandung unsur dugaan kebohongan publik, kerena setelah kami telusuri di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Palopo, dengan Nomor Perkara 110/Pid.B/2024/PN Plp, tidak ada agenda jadwal bersidang dengan nomor perkara hari  dan tanggal yang dimaksud, melainkan jadwal sidang pada Kamis, 12 Desember 2024 dengan agenda sidang Pembacaan Tuntutan oleh JPU," ujar Syahrul, Rabu,18 Desember 2024.

Lebih lanjut Syahrul juga menanggapi pernyataan surat izin sakit dari Kejaksaan untuk mengeluarkan terdakwa YG ini dari Lapas Kelas II Palopo, merupakan pernyataan yang diduga akal- akalan saja dari Kasi Pidum Kejari Palopo Koharuddin, untuk mencari dalil pembenaran agar Terdakwa YG ini, sudah sesuai SOP diluarkan dari Lapas.

"Mengenai surat sakit tersebut, kami telah bersurat ke Lapas dan juga kordinasi langsung dengan Pak Hartono yang selaku KPLP Lapas, dan ternyata surat sakit sebagaimana yang dimaksud oleh Kasi Pidum Kejari Palopo Koharuddin, tidak ada sama sekali, dan bahkan Hartono juga mengatakan kepada kami, surat sakit yang dimaksud oleh Kasi Pidum sampai saat ini belum ada dalam registrasi surat masuk ke ke pihak Lapas," jelas Syahrul.

Syahrul juga mendesak kepada Komisi Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk memeriksa Kasi Pidum Kejari Palopo Koharuddin dan Jopi selaku Pegawai Kejaksaan yang mengawal tahanan dalam kasus ini, dengan dikeluarkannya Terdakwa YG  dari Lapas Kelas II Palopo tanpa alasan yang jelas dan bukan kewenangan kejaksaan.

"Terdakwa YG merupakan tahanan PN.  Yang punya kewenangan mengeluarkan Terdakwa dengan status tahanan PN adalah majelis hakim yang menangani perkara ini. Ia pun menyinggung pihak Majelis hakim dan Lapas Palopo untuk keberatan dengan sikap nakal oknum pihak Kejaksaan yang bermain mengeluarkan Terdakwa tanpa alasan yang cukup. Tentu hal ini menjadi preseden buruk terhadap proses hukum di Indonesia," ujar Syahrul.

Jika Pihak majelis hakim dan Lapas tidak keberatan atas tindakan tersebut. Publik menaruh curiga banyak pihak yang ikut bermain atas Terdakwa YG yang saat ini masih menjalani Persidangan di Pengadilan Negeri Palopo.

"Langkah upaya hukum yang akan kami lakukan kedepan atas dikeluarkannya Terdakwa YG tanpa alasan yang jelas ini dari Lapas Kelas II Palopo, yaitu melalukan pelaporan secara resmi kepada Komisi Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan meminta Kasi Pidum Kejari Palopo Koharuddin dan Jopi sebagai terperiksa," tutup Syahrul.

(Aswin).




 
Berita Lainnya :
  • Istana Tegaskan Dugaan Penyadapan dan Akses Ilegal terhadap Kepala Negara Harus Diusut Transparan
  • Hakim Candra Pimpin Sidang Praperadilan Larisman Sihombing dengan Cermat dan Tenang
  • Kemendagri Terima Konsultasi Bapperida Jepara, Perkuat Implementasi e-DALEV SIPD
  • Kawal Ketahanan Pangan, Babinsa Koramil Kedawung Bantu Panen Padi Bersama Petani Desa Pengkok
  • Tiga Syarat Jadi Kades Hebat Versi Wamendagri, Berikut Penjelasannya
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Istana Tegaskan Dugaan Penyadapan dan Akses Ilegal terhadap Kepala Negara Harus Diusut Transparan
    02 Hakim Candra Pimpin Sidang Praperadilan Larisman Sihombing dengan Cermat dan Tenang
    03 Kemendagri Terima Konsultasi Bapperida Jepara, Perkuat Implementasi e-DALEV SIPD
    04 Kawal Ketahanan Pangan, Babinsa Koramil Kedawung Bantu Panen Padi Bersama Petani Desa Pengkok
    05 Tiga Syarat Jadi Kades Hebat Versi Wamendagri, Berikut Penjelasannya
    06 Wakapolres Tebing Tinggi Ajak Masyarakat Bersama Jaga Kamtibmas
    07 Wabup Meranti Muzamil Baharudin Jabat Kabid Hubungan Antar Lembaga IMI Riau 2026-2030
    08 Transformasi Digital Jangan Hanya Aplikasi, Kemendagri Tekankan Dampak Nyata bagi Warga
    09 Skandal Penyadapan, Ketum DePA-R : Usut Tuntas, Jangan Ada Penyalahgunaan Kekuasaan!
    10 Babinsa Kemlayan Rutin Sambang Warga Jaga Kondusifitas Wilayah
    11 LPP Atlantara Sambangi Kejari Makassar, Dorong Sinergi Pengawasan Dunia Pendidikan
    12 Gagalkan Pengiriman 15 Kg Sabu Lintas Provinsi, Kapolresta Deli Serdang Apresiasi Kinerja Satresnarkoba
    13 H. Ulung Purnama, SH., MH. Ucapkan Selamat atas Pelantikan 154 Kepala Desa se-Kabupaten Bekasi
    14 Panglima TNI Resmikan Markas Baru Koopssus TNI
    15 Tak Kenal Lelah, TNI dan Warga Kompak Kejar Target Pengecoran Jalan TMMD di Desa Wates
    16 Gempur Sarang Narkoba, Polresta Deli Serdang Tetapkan 57 Tersangka, Sita 23 Kg Sabu dan 24 Kg Ganja
    17 Patroli Malam Cipta Kondisi, Babinsa Ajak Masyarakat Peduli Keamanan Lingkungan
    18 Kaster TNI Pimpin Sertijab Wakaster, Mayjen TNI Achiruddin Gantikan Mayjen TNI Suhardi
    19 Sekda Meranti Resmi Buka Peluncuran Inovasi Pelita ASN dan Ikan Patin
    20 Kemendagri Perkuat Integrasi Perlindungan Anak dalam Perencanaan Pembangunan Daerah
    21 Babinsa Kemlayan Pererat Silaturahmi dengan Warga Melalui Komsos
    22 Kapolri Mutasi Kapolres Sukoharjo dan Nonaktifkan Tiga Personel Terkait Penggeledahan Ponpes HQ
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © zoinnews.com