Polres Serdang Bedagai Tangkap Pelaku Pembunuhan Pelajar Siswi SMP Dalam Goni
Selasa, 17-12-2024 - 12:32:36 WIB
 |
Kapolres Serdang Bedagai AKBP Jhon Sitepu pimpin Presss Release usai penangkapan HFN alias N (27) sebagai pelaku pembunuhan kepada Siswi SMP an As (12). |
Sergai - Belum lama ini warga Dusun III Desa Lubuk Saban, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) di gegerkan dengan penemuan mayat seorang siswi SMP di dalam karung goni pada hari Jumat (13/12/2024).
Misteri pembunuhan siswi pelajar SMP akhirnya terungkap setelah pihak Polres Serdang Bedagai berhasil menangkap pelaku yang berinisal HFN alias N, (27) yang merupakan warga Dsn I Desa Pematang Tatal, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai.
Kapolres Serdang Bedagai AKBP Jhon Sitepu di depan halaman kantor Sat Reskrim pada gelar Presss Release mengatakan, sebelum pelaku N melakukan pembunuhan awalnya pelaku hanya ingin merampas sepeda motor korban AS, (12).
Saat pelaku berhasil merampas sepada motor milik korban, entah mengapa pelaku gelap mata lalu menyetubuhi korban secara paksa, korban kemudian berteriak minta tolong, pelaku panik akhirnya mencekik korban hingga tewas.
Selanjutnya pelaku memasukan mayat korban kedalam sebuah karung goni lalu di buang ke lahan kebun sawit yang tidak jauh dari rumah korban, pungkas Kapolres Jhon Sitepu
Keesokan hari nya keluarga korban mencari cari korban namu tidak diketumukan dan akhirnya membuat laporan polisi LP/A/01/XII/2024/UNIT RESKRIM/POLSEK PANTAI CERMIN/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT tanggal 13 Desember 2024.
Kumudian Polres Serdang Bedagai dan Polsek Pantai Cermin bergegas melakukan penyelidikan atas kematian korban. Pada hari Minggu tanggal 15 Desember 2024. Tim mendapatkan informasi tempat keberadaan pelaku bersembunyi. Itu hari juga Tim Polres Sergai melakukan penyelusuran dan berhasil menangkap pelaku di Dusun I Desa Pematang Tatal Kecamatan Perbaugan Kabupaten Serdang Bedagai.
Setelah itu, Tim Polres Serdang Bedagai lalu melakukan pengembangan terhadap barang bukti sepeda motor milik korban. Pada saat melakukan pengembangan pelaku memberikan perlawanan dan mencoba melarikan diri, dengan tegas serta terukur pelaku dihadiakan timah panas dibagian betis kaki kedua pelaku.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 340 Subs Pasal 338 dan Pasal 365 Ayat (3) dari KUHPidana dan Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1) Subs Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat (3) dari Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. Dengan ancaman hukuman pidana penjara selama-lamanya seumur hidup.
(Dali).
Komentar Anda :