Polres Serdang Bedagai Tangkap Pelaku Pembunuhan Pelajar Siswi SMP Dalam Goni
Selasa, 17-12-2024 - 12:32:36 WIB
Kapolres Serdang Bedagai AKBP Jhon Sitepu pimpin Presss Release usai penangkapan HFN alias N (27) sebagai pelaku pembunuhan kepada Siswi SMP an As (12).
Baca juga:
   
 

Sergai - Belum lama ini warga Dusun III Desa Lubuk Saban, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) di gegerkan dengan penemuan mayat seorang siswi SMP di dalam karung goni pada hari Jumat (13/12/2024).

Misteri pembunuhan siswi pelajar SMP akhirnya terungkap setelah pihak Polres Serdang Bedagai berhasil menangkap pelaku yang berinisal HFN alias N, (27) yang merupakan warga Dsn I Desa Pematang Tatal, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai.

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Jhon Sitepu di depan halaman kantor Sat Reskrim pada gelar Presss Release mengatakan, sebelum pelaku N melakukan pembunuhan awalnya pelaku hanya ingin merampas sepeda motor korban AS, (12).

Saat pelaku berhasil merampas sepada motor milik korban, entah mengapa pelaku gelap mata lalu menyetubuhi korban secara paksa, korban kemudian berteriak minta tolong, pelaku panik akhirnya mencekik korban hingga tewas.

Selanjutnya pelaku memasukan mayat korban kedalam sebuah karung goni lalu di buang ke lahan kebun sawit yang tidak jauh dari rumah korban, pungkas Kapolres Jhon Sitepu

Keesokan hari nya keluarga korban mencari cari korban namu tidak diketumukan dan akhirnya membuat laporan polisi LP/A/01/XII/2024/UNIT RESKRIM/POLSEK PANTAI CERMIN/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT tanggal 13 Desember 2024.

Kumudian Polres Serdang Bedagai dan Polsek Pantai Cermin bergegas melakukan penyelidikan atas kematian korban. Pada hari Minggu tanggal 15 Desember 2024. Tim mendapatkan informasi tempat keberadaan pelaku bersembunyi. Itu hari juga Tim Polres Sergai melakukan penyelusuran dan berhasil menangkap pelaku di Dusun I Desa Pematang Tatal Kecamatan Perbaugan Kabupaten Serdang Bedagai.

Setelah itu, Tim Polres Serdang Bedagai lalu melakukan pengembangan terhadap barang bukti sepeda motor milik korban. Pada saat melakukan pengembangan pelaku memberikan perlawanan dan mencoba melarikan diri, dengan tegas serta terukur pelaku dihadiakan timah panas dibagian betis kaki kedua pelaku.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 340 Subs Pasal 338 dan Pasal 365 Ayat (3) dari KUHPidana dan Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1) Subs Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat (3) dari Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. Dengan ancaman hukuman pidana penjara selama-lamanya seumur hidup.

(Dali).




 
Berita Lainnya :
  • Dandim Apresiasi Prajurit yang Melaksanakan Purna Tugas
  • PPI Sumut, Detektif Monitor dan P.BKMAD Berkolaborasi Membangun Kesejahteraan dan Meluruskan Sejarah Melayu Deli
  • LSM Garda Timur Indonesia Memperkuat Sinergitas dengan Deninteldam XIII/Mdk
  • Hendrik Pakpahan, S.H Mengapresiasi Kinerja Penyidik Polrestabes Medan
  • Plt Kajari SBB dan Jajaran Ikuti Kunjungan Kerja Virtual Jaksa Agung RI
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Dandim Apresiasi Prajurit yang Melaksanakan Purna Tugas
    02 PPI Sumut, Detektif Monitor dan P.BKMAD Berkolaborasi Membangun Kesejahteraan dan Meluruskan Sejarah Melayu Deli
    03 LSM Garda Timur Indonesia Memperkuat Sinergitas dengan Deninteldam XIII/Mdk
    04 Hendrik Pakpahan, S.H Mengapresiasi Kinerja Penyidik Polrestabes Medan
    05 Plt Kajari SBB dan Jajaran Ikuti Kunjungan Kerja Virtual Jaksa Agung RI
    06 Berantas Halinar, Rutan Rengat Konsisten Gelar Razia Blok Hunian
    07 AMSB Desak Pemerintah Buton Selatan Tuntaskan Krisis Listrik dan Aktivitas Alat Barat di Pulau Siompu
    08 Dana Hibah 150 Juta Karang Taruna Kabupaten Mandailing Natal Dipertanyakan
    09 Tim Itwasum Polri Bertolak ke Kapolres Tebing Tinggi dalam Rangka Pengawasan Ops Ketupat Toba 2025
    10 Bamsoet Ajak Perkuat Persatuan dan Kesatuan Bangsa di Tengah Tantangan Global
    11 Babinsa Gotong Royong Bangun Talud, Permudah Akses Petani Menuju Sawah
    12 Kemendagri Terima Penghargaan dari Ombudsman RI
    13 Polres Tebing Tinggi Tindaklanjuti Pengaduan Masyarakat Terkait Peredaaran Narkoba di Kelurahan Teluk Karang
    14 HMI Soroti Realitas Kemiskinan dan IPM Kabupaten Buton Utara Tahun 2024/2025
    15 Danramil Sawit Dampingi Bulog ke CV.Mitra Tani
    16 Pemerintah Instruksikan Kepala Daerah Baru Segera Susun RPJMD dan Renstra
    17 Berinteraksi Langsung dengan Masyarakat Satgas Yonif 641/Bru Pos Bolakme Melaksanakan Anjangsana
    18 Polres Madina Jadwalkan Pemanggilan Kasus Penipuan Jasa Pengiriman
    19 Aksi Deklarasi Gerak Misi Cabang Pinrang, Ishaq : Kami akan Kawal Aspirasi dan Isu-Isu Daerah di PinrangĀ 
    20 Saksi Mendengar Suara Rintihan Minta Tolong dari Kamar Korban
    21 Gegara Nyalakan Mancis Disaat Isi BBM, 2 Rumah dan 1 Unit Septor Terbakar di Tebing Tinggi
    22 Kasad: Jadikan Momentum Idul Fitri untuk Bekerja dan Mengabdi Lebih Baik Lagi
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © zoinnews.com