Jason Kariatun Cs Kecam Keputusan Hakim PN Niaga Makassar Atas Penetapan PKPU Sementara PT. Bososi Pratama
Kamis, 12-12-2024 - 21:34:16 WIB
Makassar - Pihak Jason Kariatun kecewa dengan keputusan Hakim Pengadilan Niaga Makassar, atas penetapan PKPU Sementara PT. Bososi Pratama. Perusahaan yang bergerak dibidang usaha pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara.
Jason Kariatun Cs dalam hal ini pemilik sah saham Bososi pratama yang ditetapkan dalam putusan peninjauan kembali (PK) yang berkekuatan hukum tetap tidak dipertimbangkan oleh hakim PN niaga dalam mengambil keputusan.
Ironisnya direktur yang telah di batalkan oleh putusan pengadilan yang saat ini tidak terdaftar di SK Kemenkum ham malah dikabulkan oleh Pengadilan Niaga Makassar atas pengajuan PKPU sementara.
Hal ini membuat pihak Jason Kariatun geram dan meminta kementerian yang mengawasi hakim agar memeriksa 3 hakim tersebut.
Majelis Pemutus:
1. Arif Wisaksono (ketua)
2. Burhanudin (anggota)
3. Herianto (anggota)
4. Hakim Pengawas : Timotius Djemey
Bahkan tidak menutup kemungkinan kami akan adukan ke komisi pemberantasan korupsi (KPK) RI atas dugaan adanya permainan dalam pengajuan gugatan pailit PT. Bososi Pratama yang jelas-jelas pihak Jason Kariatun pemilik saham yang sah tidak pernah merasa berutang oleh pihak manapun.
"Ini sesat pikir dan sesat logika apabila PKPU ini dilanjutkan. Saya pikir kurator dan hakim pengawas perlu jeli dalam melihat kasus ini dengan menarik mundur history dan putusan yang sudah sifatnya final dan berkekuatan hukum tetap," ujar Jason Kariatun.
"Kami menduga adanya permainan Kongkalikong antara hakim, pengurus Dan pemohon dalam upaya memailitkan PT Bososi Pratama," bebernya
menurutnya, pihak-pihak yang mengajukan PKPU terhadap PT Bososi Pratama diduga merekayasa legal standing, dengan maksud agar permohonan PKPU yg diajukan oleh hakim.
Yason menilai pihak hakim dengan "kacamata kuda" tanpa mempertimbangkan putusan PK di pengadilan yang sama dan SABH AHu yang sah, akan tetapi justru mendasarkan pada data MODI, dan menerima legal standing dari pihak yang tidak sah.
Pihak hakim juga secara membabi buta mengakui oknum-oknum yg mengklaim sebagai perwakilan PT Bososi Pratama yang sah, padahal secara nyata oknum tersebut sudah dilaporkan ke Bareskrim, dimana laporan tersebut sudah naik ke tahap penyidikan.
Oknum-oknum yang mengakui sebagai direktur PT berpura-pura hadir telah dilaporkan di Polda Sulsel dan Bareskrim. Direktur tidak sah tersebut seolah-olah diatur dan mengakui semua hutang dan mengikuti alur pemohon tanpa legal standing jelas.
"Menurut hemat kami PKPU yang dilaksanakan di Pengadilan Niaga Kota Makassar, kami duga ada mafia-mafia peradilan yang mengatasnamakan pailit yang akhirnya akan merugikan perusahan dalam hal ini PT. Bososi pratama," tegas Jason Kariatun.
(Dzoel sb/DIDIT Hariady/Arfah).
Komentar Anda :