Polsek Singingi Berhasil Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan, Empat Pelaku Diamankan
Minggu, 01-12-2024 - 22:51:42 WIB
Baca juga:
   
 

Kuansing - Polsek Singingi berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Kelurahan Muara Lembu, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi. Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Sabtu (30/11/2024), pukul 15.00 WIB.

Kronologi Kejadian Kasus pencurian ini diketahui pertama kali pada Jumat, 22 November 2024. Korban, A (59), warga Kelurahan Muara Lembu, mendapat informasi dari kerabatnya bahwa pintu rumahnya dalam keadaan terbuka saat dirinya berada di Pekanbaru. Saat korban tiba di rumahnya sekitar pukul 14.00 WIB, ia mendapati pintu rumah terbuka dan sejumlah barang berharga hilang, antara lain Satu unit mesin Robin, Satu buah karburator, Satu set master rem, Satu buah knalpot dan Satu buah velg. Total kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp 15 juta. Korban segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Singingi untuk ditindaklanjuti.

Mendapat laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Singingi, IPDA Erwin, S.Kom., M.H., melaporkan kasus ini kepada Kapolsek Singingi, AKP Linter Sihaloho, S.H., M.H. Kapolsek segera memerintahkan penyelidikan mendalam terhadap kasus ini. Pada Sabtu, 30 November 2024, sekitar pukul 15.30 WIB, tim penyelidik mendapatkan informasi terkait salah satu terduga pelaku, AP (14). Tim bergerak cepat dan berhasil mengamankan AP sekitar pukul 16.00 WIB. Berdasarkan keterangan AP, ia mengaku mengambil sejumlah barang milik korban, termasuk velg, karburator, dan master rem.

Informasi dari AP juga mengarah pada keterlibatan tersangka lainnya, KM (15), yang diketahui telah mengambil mesin Robin dan menyembunyikannya sekitar 700 meter dari rumah korban. Dari keterangan KM, polisi mengidentifikasi dua pelaku lainnya, yakni FA (21) dan MA (15). Keempat pelaku akhirnya berhasil diamankan bersama barang bukti, dan seluruhnya dibawa ke Mapolsek Singingi untuk proses hukum lebih lanjut.

Barang Bukti yang Diamankan Satu unit mesin Robin, Satu buah velg, Satu buah knalpot, Satu buah karburator dan Satu set master rem. Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Mengingat sebagian pelaku masih berstatus anak di bawah umur, kasus ini juga mengacu pada Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Kapolres Kuansing, AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Singingi, AKP Linter Sihaloho, S.H., M.H., menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya Polsek Singingi dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. "Kami akan terus bekerja maksimal untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat. Proses hukum terhadap para pelaku akan dilakukan sesuai aturan yang berlaku, terutama memperhatikan prosedur khusus bagi pelaku anak," ujarnya.

"Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungannya. Pengungkapan ini menjadi bukti komitmen Polsek Singingi dalam menindak tegas setiap bentuk tindak kriminalitas," tandas Kapolsek.

(Sudirlam).




 
Berita Lainnya :
  • Dandim Apresiasi Prajurit yang Melaksanakan Purna Tugas
  • PPI Sumut, Detektif Monitor dan P.BKMAD Berkolaborasi Membangun Kesejahteraan dan Meluruskan Sejarah Melayu Deli
  • LSM Garda Timur Indonesia Memperkuat Sinergitas dengan Deninteldam XIII/Mdk
  • Hendrik Pakpahan, S.H Mengapresiasi Kinerja Penyidik Polrestabes Medan
  • Plt Kajari SBB dan Jajaran Ikuti Kunjungan Kerja Virtual Jaksa Agung RI
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Dandim Apresiasi Prajurit yang Melaksanakan Purna Tugas
    02 PPI Sumut, Detektif Monitor dan P.BKMAD Berkolaborasi Membangun Kesejahteraan dan Meluruskan Sejarah Melayu Deli
    03 LSM Garda Timur Indonesia Memperkuat Sinergitas dengan Deninteldam XIII/Mdk
    04 Hendrik Pakpahan, S.H Mengapresiasi Kinerja Penyidik Polrestabes Medan
    05 Plt Kajari SBB dan Jajaran Ikuti Kunjungan Kerja Virtual Jaksa Agung RI
    06 Berantas Halinar, Rutan Rengat Konsisten Gelar Razia Blok Hunian
    07 AMSB Desak Pemerintah Buton Selatan Tuntaskan Krisis Listrik dan Aktivitas Alat Barat di Pulau Siompu
    08 Dana Hibah 150 Juta Karang Taruna Kabupaten Mandailing Natal Dipertanyakan
    09 Tim Itwasum Polri Bertolak ke Kapolres Tebing Tinggi dalam Rangka Pengawasan Ops Ketupat Toba 2025
    10 Bamsoet Ajak Perkuat Persatuan dan Kesatuan Bangsa di Tengah Tantangan Global
    11 Babinsa Gotong Royong Bangun Talud, Permudah Akses Petani Menuju Sawah
    12 Kemendagri Terima Penghargaan dari Ombudsman RI
    13 Polres Tebing Tinggi Tindaklanjuti Pengaduan Masyarakat Terkait Peredaaran Narkoba di Kelurahan Teluk Karang
    14 HMI Soroti Realitas Kemiskinan dan IPM Kabupaten Buton Utara Tahun 2024/2025
    15 Danramil Sawit Dampingi Bulog ke CV.Mitra Tani
    16 Pemerintah Instruksikan Kepala Daerah Baru Segera Susun RPJMD dan Renstra
    17 Berinteraksi Langsung dengan Masyarakat Satgas Yonif 641/Bru Pos Bolakme Melaksanakan Anjangsana
    18 Polres Madina Jadwalkan Pemanggilan Kasus Penipuan Jasa Pengiriman
    19 Aksi Deklarasi Gerak Misi Cabang Pinrang, Ishaq : Kami akan Kawal Aspirasi dan Isu-Isu Daerah di PinrangĀ 
    20 Saksi Mendengar Suara Rintihan Minta Tolong dari Kamar Korban
    21 Gegara Nyalakan Mancis Disaat Isi BBM, 2 Rumah dan 1 Unit Septor Terbakar di Tebing Tinggi
    22 Kasad: Jadikan Momentum Idul Fitri untuk Bekerja dan Mengabdi Lebih Baik Lagi
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © zoinnews.com