Kejati Sumsel Limpahkan BB Rp 22 Miliar dan 4 Tersangka pada Kasus LRT ke JPU Kejari Palembang
Jumat, 29-11-2024 - 09:20:29 WIB
 |
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) melimpahkan barang bukti dan tersangka kasus kereta cepat Lght Rail Transit (LRT) Sumsel senilai Rp22 miliar, Kamis (28/11/2024). |
Palembang - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) melimpahkan barang bukti dan tersangka kasus kereta cepat Lght Rail Transit (LRT) Sumsel senilai Rp22 miliar, Kamis (28/11/2024).
Hal ini disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., dalam rilisnya yang di terima Redaksi Jum'at menyebutkan, telah dilaksanakan Penyerahan tersangka dan Barang Bukti tahap II terhadap tersangka :
• T selaku Kepala Divisi II PT. Waskita Karya (Persero) Tbk.
• IJH selaku Kepala Divisi Gedung II PT. Waskita Karya (Persero) Tbk.
• SAP selaku Kepala Divisi Gedung III PT. Waskita Karya (Persero) Tbk.
• BHW selaku Direktur Utama PT. Perentjana Djaja.
Vanny menjelaskan, perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait kegiatan/pekerjaan Pembangunan Prasarana Kereta Api Ringan/Light Rail Transit (LRT) di Provinsi Sumatera Selatan pada Satker Pengembangan, Peningkatan dan Perawatan Prasarana Perkeretaapian Kementerian Perhubungan R.I. TA. 2016 s/d 2020.
"Tersangka T, IJH, SAP dan3 BHW ditahan selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 28 November 2024 sampai dengan tanggal 17 November 2024 ditahan di Rutan Palembang," ujar Vanny.
Sementara Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel Umaryadi saat konferensi pers di Palembang, menerangkan bahwa barang bukti sebanyak Rp22.591.320.000 dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Palembang, Sumatera Selatan.
Aspidsus Kejati Sumsel Umaryadi mengatakan muang barang bukti tersebut dititipkan ke bank dengan rekening yang tidak berbunga untuk tindak lanjut digunakan sebagai barang bukti dalam persidangan.
Ia menambahkan kasus ini merupakan masih dalam tahap perencanaan dan belum masuk ke dalam tahap pelaksanaan dan masih akan terus dilakukan pendalaman.
Adapun uang barang bukti tersebut dititipkan ke bank dengan rekening yang tidak berbunga untuk tindak lanjut digunakan sebagai barang bukti dalam persidangan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang Hutamrin juga menyebutkan dalam kasus ini pihaknya akan berkoordinasi dengan Kejati Sumsel untuk menangani menjadi jaksa penuntut umum (JPU).
Untuk diketahui, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Sumsel) menetapkan empat tersangka dugaan kasus korupsi kegiatan pekerjaan pembangunan prasarana kereta api ringan atau light rail transit (LRT) Sumsel tahun anggaran 2016-2020 senilai Rp1,3 triliun.
(**).
Komentar Anda :