Kejati Sumsel Limpahkan BB Rp 22 Miliar dan 4 Tersangka pada Kasus LRT ke JPU Kejari Palembang
Jumat, 29-11-2024 - 09:20:29 WIB
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) melimpahkan barang bukti dan tersangka kasus kereta cepat Lght Rail Transit (LRT) Sumsel senilai Rp22 miliar, Kamis (28/11/2024).
Baca juga:
   
 

Palembang - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) melimpahkan barang bukti dan tersangka kasus kereta cepat Lght Rail Transit (LRT) Sumsel senilai Rp22 miliar, Kamis (28/11/2024).

Hal ini disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., dalam rilisnya yang di terima Redaksi Jum'at menyebutkan, telah dilaksanakan Penyerahan tersangka dan Barang Bukti tahap II terhadap tersangka :
•  T selaku Kepala Divisi II PT. Waskita Karya (Persero) Tbk.
•  IJH selaku Kepala Divisi Gedung II PT. Waskita Karya (Persero) Tbk.
•  SAP  selaku Kepala Divisi Gedung III PT. Waskita Karya (Persero) Tbk.
•  BHW selaku Direktur Utama PT. Perentjana Djaja.

Vanny menjelaskan, perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait kegiatan/pekerjaan Pembangunan Prasarana Kereta Api Ringan/Light Rail Transit (LRT) di Provinsi Sumatera Selatan pada Satker Pengembangan, Peningkatan dan Perawatan Prasarana Perkeretaapian Kementerian Perhubungan R.I. TA. 2016 s/d 2020.

"Tersangka T, IJH, SAP dan3 BHW ditahan selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 28 November 2024 sampai dengan tanggal 17 November 2024 ditahan di Rutan Palembang," ujar Vanny.

Sementara Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel Umaryadi saat konferensi pers di Palembang, menerangkan bahwa barang bukti sebanyak Rp22.591.320.000 dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Palembang, Sumatera Selatan.

Aspidsus Kejati Sumsel Umaryadi mengatakan muang barang bukti tersebut dititipkan ke bank dengan rekening yang tidak berbunga untuk tindak lanjut digunakan sebagai barang bukti dalam persidangan.

Ia menambahkan kasus ini merupakan masih dalam tahap perencanaan dan belum masuk ke dalam tahap pelaksanaan dan masih akan terus dilakukan pendalaman.

Adapun uang barang bukti tersebut dititipkan ke bank dengan rekening yang tidak berbunga untuk tindak lanjut digunakan sebagai barang bukti dalam persidangan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang Hutamrin juga menyebutkan dalam kasus ini pihaknya akan berkoordinasi dengan Kejati Sumsel untuk menangani menjadi jaksa penuntut umum (JPU).

Untuk diketahui, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Sumsel) menetapkan empat tersangka dugaan kasus korupsi kegiatan pekerjaan pembangunan prasarana kereta api ringan atau light rail transit (LRT) Sumsel tahun anggaran 2016-2020 senilai Rp1,3 triliun.

(**).




 
Berita Lainnya :
  • Dandim Apresiasi Prajurit yang Melaksanakan Purna Tugas
  • PPI Sumut, Detektif Monitor dan P.BKMAD Berkolaborasi Membangun Kesejahteraan dan Meluruskan Sejarah Melayu Deli
  • LSM Garda Timur Indonesia Memperkuat Sinergitas dengan Deninteldam XIII/Mdk
  • Hendrik Pakpahan, S.H Mengapresiasi Kinerja Penyidik Polrestabes Medan
  • Plt Kajari SBB dan Jajaran Ikuti Kunjungan Kerja Virtual Jaksa Agung RI
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Dandim Apresiasi Prajurit yang Melaksanakan Purna Tugas
    02 PPI Sumut, Detektif Monitor dan P.BKMAD Berkolaborasi Membangun Kesejahteraan dan Meluruskan Sejarah Melayu Deli
    03 LSM Garda Timur Indonesia Memperkuat Sinergitas dengan Deninteldam XIII/Mdk
    04 Hendrik Pakpahan, S.H Mengapresiasi Kinerja Penyidik Polrestabes Medan
    05 Plt Kajari SBB dan Jajaran Ikuti Kunjungan Kerja Virtual Jaksa Agung RI
    06 Berantas Halinar, Rutan Rengat Konsisten Gelar Razia Blok Hunian
    07 AMSB Desak Pemerintah Buton Selatan Tuntaskan Krisis Listrik dan Aktivitas Alat Barat di Pulau Siompu
    08 Dana Hibah 150 Juta Karang Taruna Kabupaten Mandailing Natal Dipertanyakan
    09 Tim Itwasum Polri Bertolak ke Kapolres Tebing Tinggi dalam Rangka Pengawasan Ops Ketupat Toba 2025
    10 Bamsoet Ajak Perkuat Persatuan dan Kesatuan Bangsa di Tengah Tantangan Global
    11 Babinsa Gotong Royong Bangun Talud, Permudah Akses Petani Menuju Sawah
    12 Kemendagri Terima Penghargaan dari Ombudsman RI
    13 Polres Tebing Tinggi Tindaklanjuti Pengaduan Masyarakat Terkait Peredaaran Narkoba di Kelurahan Teluk Karang
    14 HMI Soroti Realitas Kemiskinan dan IPM Kabupaten Buton Utara Tahun 2024/2025
    15 Danramil Sawit Dampingi Bulog ke CV.Mitra Tani
    16 Pemerintah Instruksikan Kepala Daerah Baru Segera Susun RPJMD dan Renstra
    17 Berinteraksi Langsung dengan Masyarakat Satgas Yonif 641/Bru Pos Bolakme Melaksanakan Anjangsana
    18 Polres Madina Jadwalkan Pemanggilan Kasus Penipuan Jasa Pengiriman
    19 Aksi Deklarasi Gerak Misi Cabang Pinrang, Ishaq : Kami akan Kawal Aspirasi dan Isu-Isu Daerah di PinrangĀ 
    20 Saksi Mendengar Suara Rintihan Minta Tolong dari Kamar Korban
    21 Gegara Nyalakan Mancis Disaat Isi BBM, 2 Rumah dan 1 Unit Septor Terbakar di Tebing Tinggi
    22 Kasad: Jadikan Momentum Idul Fitri untuk Bekerja dan Mengabdi Lebih Baik Lagi
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © zoinnews.com