Waduuh! Diduga SL Kepala Desa Lajer Tidak Netral Dalam Pilkada Kebumen 2024
Kamis, 28-11-2024 - 09:40:53 WIB
Baca juga:
   
 

Kebumen - Berawal dari pengakuan SR, seorang warga Desa Lajer Kecamatan Ambal, Saat ditemui Awak Media di rumahnya, SR mengakui bahwa dirinya menerima amplop yang dibagikan oleh oknum salah satu Kepala Dusun di Desa  Lajer Kecamatan Ambal Kabupaten Kebumen Provinsi Jawa Tengah, pada Rabu (27/11/2024) Siang.

Berdasarkan pengakuan SR tersebut, Awak Media   segera mendatangi Kediaman  Kepala Dusun (Kadus) LM, yang diduga turut serta membagikan beberapa amplop kepada warga masyarakat nya yang berisi uang sebesar Rp. 30.000 per Amplopnya, untuk keperluan klarifikasi.

Saat ditemui Awak Media, LM kepala dusun dimaksud dengan gamblang mengakui bahwa dirinya membagi beberapa amplop tersebut atas perintah kepala Desa.

Saat disinggung soal money politics (politik uang) LM membantah, ia mengaku uang yang dibagikanya saat malam menjelang pencoblosan yang dilakukan pada Selasa malam  atau h-1 jelang pemungutan suara tersebut merupakan uang sedekah  selametan/tumpengan dari  Pasangan Calon  (Paslon) 02.

"Saya hanya menjalankan tugas pimpinan saya SL (Kades) untuk membagikan amplop lebih kurang hanya 20 lembar, isinya tiap amplop berapa saya tidak tahu, tahunya saya itu amplop selametan tumpengan dari Paslon 02 dan warga tidak terikat harus mencoblos siapa," ujar LM, Rabu (27/11/2024) siang.

Menanggapi beredarnya amplop tumpengan/selametan pada malam h- 1 pemungutan suara, Sesepuh Gedung Putih  Dr. Teguh Purnomo, S.H., M.H. selaku Kuasa hukum Paslon 01 menjelaskan bahwa, hal tersebut semestinya tidak dilakukan oleh peserta pemilu maupun pendukungnya apalagi aparat desa yang berkewajiban untuk bersikap netral dalam pilkada terlebih dimasa tenang, Dr. Teguh pun menerangkan beberapa aturan terkait Pilkada.

"Lantas hal-hal apa sajakah yang dilarang dilakukan oleh paslon kepala daerah dan pendukungnya dalam rentang masa tenang? Aturan hal-hal yang dilarang dilakukan oleh peserta pemilu pilkada dan pendukungnya dalam masa tenang diatur dalam Pasal 275 ayat 1 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu,"  terang Dr. Teguh Purnomo, Rabu (27/11/2024) malam.

Menurut Dr. Teguh ada beberapa hal yang dilarang dilakukan oleh Paslon maupun pendukung selama masa tenang, diantaranya adalah:

1. Menggelar pertemuan terbatas dengan calon pemilih;

2. Mengadakan pertemuan tatap muka dengan calon pemilih;

3. Menyebarkan bahan kampanye Pemilu kepada calon pemilih;

4. Memasang alat peraga kampanye di tempat umum;

5. Menggunakan media sosial untuk kampanye;

6. Berkampanye melalui iklan di media massa cetak, media massa elektronik, dan internet;

7. Mengadakan rapat umum;

8. Menggelar debat Paslon tentang materi kampanye pasangan calon;

9. Mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang pemilu.

"Peserta pemilu dan pendukungnya yang melanggar aturan selama masa tenang akan dikenakan beberapa sanksi. Adapun sanksi tersebut dapat berupa Pidana penjara maksimal 4 tahun dan denda maksimal Rp 48 juta, jika menjanjikan atau memberi imbalan kepada pemilih," tandas Dr. Teguh.

Yang jadi pertanyaan kalau lah benar uang tumpengan/selametan yang diduga dibagikan Kepala desa bersama perangkat nya tersebut bukan money politic mengapa pembagian amplop tersebut dilakukan saat malam H-1 jelang pencoblosan?

Anehnya lagi sang kades terkesan menghindar dari Awak Media saat dikonfirmasi terkait peredaran amplop tersebut.

"Saya tidak tau peredaran amplop itu mas, tanyakan langsung saja sama yang mengedarkan, amplop Itu sama dengan di Desa Desa lainya, saya punya pimpinan. Saya sedang sibuk belum bisa ketemu, lagi banyak tugas," singkat SL Kades  Lajer saat dihubungi via telepon seluler pribadinya, Rabu (27/11/2024) sore.

(Dir/Red)




 
Berita Lainnya :
  • Dandim Apresiasi Prajurit yang Melaksanakan Purna Tugas
  • PPI Sumut, Detektif Monitor dan P.BKMAD Berkolaborasi Membangun Kesejahteraan dan Meluruskan Sejarah Melayu Deli
  • LSM Garda Timur Indonesia Memperkuat Sinergitas dengan Deninteldam XIII/Mdk
  • Hendrik Pakpahan, S.H Mengapresiasi Kinerja Penyidik Polrestabes Medan
  • Plt Kajari SBB dan Jajaran Ikuti Kunjungan Kerja Virtual Jaksa Agung RI
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Dandim Apresiasi Prajurit yang Melaksanakan Purna Tugas
    02 PPI Sumut, Detektif Monitor dan P.BKMAD Berkolaborasi Membangun Kesejahteraan dan Meluruskan Sejarah Melayu Deli
    03 LSM Garda Timur Indonesia Memperkuat Sinergitas dengan Deninteldam XIII/Mdk
    04 Hendrik Pakpahan, S.H Mengapresiasi Kinerja Penyidik Polrestabes Medan
    05 Plt Kajari SBB dan Jajaran Ikuti Kunjungan Kerja Virtual Jaksa Agung RI
    06 Berantas Halinar, Rutan Rengat Konsisten Gelar Razia Blok Hunian
    07 AMSB Desak Pemerintah Buton Selatan Tuntaskan Krisis Listrik dan Aktivitas Alat Barat di Pulau Siompu
    08 Dana Hibah 150 Juta Karang Taruna Kabupaten Mandailing Natal Dipertanyakan
    09 Tim Itwasum Polri Bertolak ke Kapolres Tebing Tinggi dalam Rangka Pengawasan Ops Ketupat Toba 2025
    10 Bamsoet Ajak Perkuat Persatuan dan Kesatuan Bangsa di Tengah Tantangan Global
    11 Babinsa Gotong Royong Bangun Talud, Permudah Akses Petani Menuju Sawah
    12 Kemendagri Terima Penghargaan dari Ombudsman RI
    13 Polres Tebing Tinggi Tindaklanjuti Pengaduan Masyarakat Terkait Peredaaran Narkoba di Kelurahan Teluk Karang
    14 HMI Soroti Realitas Kemiskinan dan IPM Kabupaten Buton Utara Tahun 2024/2025
    15 Danramil Sawit Dampingi Bulog ke CV.Mitra Tani
    16 Pemerintah Instruksikan Kepala Daerah Baru Segera Susun RPJMD dan Renstra
    17 Berinteraksi Langsung dengan Masyarakat Satgas Yonif 641/Bru Pos Bolakme Melaksanakan Anjangsana
    18 Polres Madina Jadwalkan Pemanggilan Kasus Penipuan Jasa Pengiriman
    19 Aksi Deklarasi Gerak Misi Cabang Pinrang, Ishaq : Kami akan Kawal Aspirasi dan Isu-Isu Daerah di PinrangĀ 
    20 Saksi Mendengar Suara Rintihan Minta Tolong dari Kamar Korban
    21 Gegara Nyalakan Mancis Disaat Isi BBM, 2 Rumah dan 1 Unit Septor Terbakar di Tebing Tinggi
    22 Kasad: Jadikan Momentum Idul Fitri untuk Bekerja dan Mengabdi Lebih Baik Lagi
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © zoinnews.com