Ditjen Bina Keuda Dorong Pemda Segera Lakukan Langkah Strategis Optimalkan Penerapan JKN
Selasa, 26-11-2024 - 21:43:36 WIB
Baca juga:
   
 

Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) mendorong pemerintah daerah (Pemda) segera mengambil langkah strategis untuk mengoptimalkan penerapan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuda Kemendagri Horas Maurits Panjaitan mengatakan, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019, Perpres Nomor 64 Tahun 2020 beserta regulasi turunannya, serta implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022, telah dinyatakan setiap penduduk Indonesia wajib ikut serta dalam program JKN.

“Keikutsertaan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional tersebut yakni mendaftar menjadi peserta baik segmen kepesertaaan sebagai Pekerja Penerima Upah (PPU), Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), dan Bukan Pekerja (BP) serta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang telah didaftarkan oleh pemerintah daerah,” ujar Maurits secara virtual pada acara Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2025 Khusus Tema Penganggaran Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Seluruh Indonesia. Acara ini berlangsung secara hybrid dari Hotel Double Tree, Jakarta, Senin (25/11/2024).

Dalam kesempatan itu, Maurits meminta Pemda segera mengimplementasikan langkah strategis dalam merealisasikan program JKN. Adapun langkah tersebut yakni Pemda perlu meningkatkan kepatuhan dalam menganggarkan dan membayar iuran peserta JKN.

Hal ini sesuai dengan ketentuan Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Perpres Nomor 82 Tahun 2018 beserta regulasi turunannya, dan Permendagri Nomor 70 Tahun 2020 tentang Penyetoran Iuran Jaminan Kesehatan bagi PPU di lingkungan Pemerintah Daerah. Menurutnya, hal tersebut perlu diakomodir dalam APBD 2025.

Maurits melanjutkan, penyetoran iuran kepada BPJS Kesehatan dilakukan melalui rekening kas umum daerah paling lambat tanggal 10 setiap bulannya. Kemudian, berkaitan dengan penyesuaian penganggaran iuran JKN tersebut perlu mengacu pada klasifikasi, kodifikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah.

“Selanjutnya, khusus kepada gubernur selaku wakil pemerintah pusat di daerah agar melakukan evaluasi APBD Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2025 dengan memastikan dialokasikannya iuran BPJS Kesehatan dan tidak melakukan skema ganda dalam penyelenggaraan JKN di masing-masing kabupaten/kota,” tutur Maurits.




 
Berita Lainnya :
  • Dandim Apresiasi Prajurit yang Melaksanakan Purna Tugas
  • PPI Sumut, Detektif Monitor dan P.BKMAD Berkolaborasi Membangun Kesejahteraan dan Meluruskan Sejarah Melayu Deli
  • LSM Garda Timur Indonesia Memperkuat Sinergitas dengan Deninteldam XIII/Mdk
  • Hendrik Pakpahan, S.H Mengapresiasi Kinerja Penyidik Polrestabes Medan
  • Plt Kajari SBB dan Jajaran Ikuti Kunjungan Kerja Virtual Jaksa Agung RI
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Dandim Apresiasi Prajurit yang Melaksanakan Purna Tugas
    02 PPI Sumut, Detektif Monitor dan P.BKMAD Berkolaborasi Membangun Kesejahteraan dan Meluruskan Sejarah Melayu Deli
    03 LSM Garda Timur Indonesia Memperkuat Sinergitas dengan Deninteldam XIII/Mdk
    04 Hendrik Pakpahan, S.H Mengapresiasi Kinerja Penyidik Polrestabes Medan
    05 Plt Kajari SBB dan Jajaran Ikuti Kunjungan Kerja Virtual Jaksa Agung RI
    06 Berantas Halinar, Rutan Rengat Konsisten Gelar Razia Blok Hunian
    07 AMSB Desak Pemerintah Buton Selatan Tuntaskan Krisis Listrik dan Aktivitas Alat Barat di Pulau Siompu
    08 Dana Hibah 150 Juta Karang Taruna Kabupaten Mandailing Natal Dipertanyakan
    09 Tim Itwasum Polri Bertolak ke Kapolres Tebing Tinggi dalam Rangka Pengawasan Ops Ketupat Toba 2025
    10 Bamsoet Ajak Perkuat Persatuan dan Kesatuan Bangsa di Tengah Tantangan Global
    11 Babinsa Gotong Royong Bangun Talud, Permudah Akses Petani Menuju Sawah
    12 Kemendagri Terima Penghargaan dari Ombudsman RI
    13 Polres Tebing Tinggi Tindaklanjuti Pengaduan Masyarakat Terkait Peredaaran Narkoba di Kelurahan Teluk Karang
    14 HMI Soroti Realitas Kemiskinan dan IPM Kabupaten Buton Utara Tahun 2024/2025
    15 Danramil Sawit Dampingi Bulog ke CV.Mitra Tani
    16 Pemerintah Instruksikan Kepala Daerah Baru Segera Susun RPJMD dan Renstra
    17 Berinteraksi Langsung dengan Masyarakat Satgas Yonif 641/Bru Pos Bolakme Melaksanakan Anjangsana
    18 Polres Madina Jadwalkan Pemanggilan Kasus Penipuan Jasa Pengiriman
    19 Aksi Deklarasi Gerak Misi Cabang Pinrang, Ishaq : Kami akan Kawal Aspirasi dan Isu-Isu Daerah di PinrangĀ 
    20 Saksi Mendengar Suara Rintihan Minta Tolong dari Kamar Korban
    21 Gegara Nyalakan Mancis Disaat Isi BBM, 2 Rumah dan 1 Unit Septor Terbakar di Tebing Tinggi
    22 Kasad: Jadikan Momentum Idul Fitri untuk Bekerja dan Mengabdi Lebih Baik Lagi
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © zoinnews.com