687 WNA Ditindak, Operasi Keimigrasian Perketat Pengawasan di Indonesia
Jumat, 22-11-2024 - 18:16:47 WIB
Jakarta - Direktorat Jenderal Imigrasi mencatat keberhasilan dalam menindak pelanggaran keimigrasian melalui Operasi Jagratara yang dilaksanakan pada 12-15 November 2024. Sebanyak 687 warga negara asing (WNA) terjaring dalam operasi yang digelar di 270 lokasi di seluruh Indonesia. Operasi ini menjadi langkah strategis pemerintah dalam menjaga stabilitas nasional dan menegakkan aturan keimigrasian.
Penindakan Hukum dan Stabilitas Nasional
Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar M. Godam, menyampaikan bahwa 128 kasus dari total pelanggaran yang ditemukan telah diproses hukum. Pelanggaran yang terjadi meliputi penyalahgunaan izin tinggal, kegiatan tanpa izin resmi, hingga masuk secara ilegal ke wilayah Indonesia.
“Operasi ini adalah upaya kami untuk memperkuat pengawasan keimigrasian. Pengendalian WNA di Indonesia menjadi prioritas demi menjaga keamanan nasional,” tegas Saffar.
Surabaya menjadi kota dengan jumlah pelanggaran tertinggi (92 kasus), diikuti oleh Batam (64 kasus) dan Tanjung Priok (48 kasus). Ketiga wilayah ini merupakan pintu masuk strategis ke Indonesia.
Aktivitas Ilegal yang Terungkap
Operasi Jagratara menemukan berbagai pelanggaran, seperti pekerjaan ilegal di bidang kecantikan, perdagangan barang tanpa izin, dan aktivitas yang merugikan masyarakat lokal, termasuk prostitusi. Sejumlah WNA juga ditemukan bekerja tanpa dokumen resmi di proyek konstruksi.
Jenis pelanggaran ini berdampak langsung pada sektor ekonomi dan menciptakan potensi gangguan sosial di berbagai daerah.
Pemerintah Tegas Menindak Pelanggaran
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menegaskan bahwa tindakan tegas ini bertujuan menciptakan efek jera dan memastikan ketaatan WNA terhadap peraturan yang berlaku.
“Operasi ini tidak hanya menjaga stabilitas, tetapi juga mendukung kepercayaan investor dan wisatawan untuk memilih Indonesia sebagai tujuan yang aman dan kondusif,” ujar Agus.
Komitmen Pengawasan Berkelanjutan
Nama “Jagratara,” yang berarti “selalu waspada,” mencerminkan upaya pemerintah untuk meningkatkan pengawasan. Sepanjang 2024, pemerintah telah menindak lebih dari 3.000 pelanggaran WNA di seluruh Indonesia.
“Kami berkomitmen memastikan bahwa WNA yang tinggal di Indonesia adalah mereka yang memberikan kontribusi positif dan menaati hukum,” ujar Barron Ichsan, Plt Dirjen Imigrasi.
Operasi ini diharapkan tidak hanya menciptakan keamanan, tetapi juga mendukung pertumbuhan sektor ekonomi dan investasi Indonesia. Pemerintah akan terus meningkatkan upaya pengawasan demi menciptakan lingkungan yang aman dan harmonis.
(Nursalim Turatea).
Komentar Anda :