KPK Tahan Bupati Mimika Eltinus Omaleng Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Gereja
Kamis, 08-09-2022 - 17:37:52 WIB
Baca juga:
   
 

Jakarta - KPK menahan Bupati Mimika Eltinus Omaleng terkait dugaan tindak pidana korupsi (TPK) pembangunan gereja Kingmi Mile 31 tahap 1 tahun anggaran 2015.

Dilansir detikcom, Kamis (8/9) pukul 16.15 WIB, Eltinus turun dari ruang pemeriksaan. Dia dikawal menuju ruang konferensi pers untuk diumumkan status penahanannya.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, Eltinus bakal ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

Eltinus dijemput paksa oleh penyidik KPK saat berada di salah satu hotel di Jayapura, Papua. Kemudian, dia tiba di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, pada Kamis (8/9) pukul 12.43 WIB.

Eltinus turun dari mobil penyidik KPK dengan tangan terborgol dan mengenakan rompi tahanan KPK. Terlihat tiga personel Brimob berpakaian lengkap turut menggiring Eltinus ke ruang pemeriksaan KPK.

"Pagi ini (Kamis, 8/9/2022) Bupati Mimika dibawa dari Jayapura menuju gedung Merah Putih KPK," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya.

Ali menjelaskan penyidik sebelumnya melakukan upaya jemput paksa atas Eltinus lantaran tidak kooperatif terhadap panggilan KPK. Dia menyebut KPK telah melayangkan surat pemanggilan kepada Eltinus sebanyak dua kali.

"Bupati Mimika sebelumnya dijemput paksa oleh tim penyidik KPK karena kami nilai yang bersangkutan tidak koperatif selama proses penyidikan perkara dimaksud. KPK telah berkirim surat panggilan terhadap yang bersangkutan pada 10 dan 17 Juni 2022, namun tidak hadir," tutur Ali.

Adapun dalam perkara ini, KPK mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan gereja di Kabupaten Mimika, Papua. Pengumpulan sejumlah alat bukti dan pemeriksaan saksi dilakukan oleh KPK.

"Bahwa benar saat ini KPK sedang melakukan penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tahap 1 TA 2015 di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua," kata Ali Fikri, Kamis (8/9/2022).

Kemudian, Eltinus Omaleng mengajukan gugatan atas KPK lewat praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Hal itu berkaitan dengan penetapan status tersangka dirinya di perkara pembangunan gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika.

Namun hakim menolak praperadilan itu. Dalam putusannya, hakim menyebut penetapan tersangka terhadap Eltinus sudah cukup alat bukti.

"Mengadili menolak eksepsi seluruhnya, menolak permohonan peradilan pemohon," kata hakim Wahyu Iman Santosa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (25/8/2022). *




 
Berita Lainnya :
  • Dandim Apresiasi Prajurit yang Melaksanakan Purna Tugas
  • PPI Sumut, Detektif Monitor dan P.BKMAD Berkolaborasi Membangun Kesejahteraan dan Meluruskan Sejarah Melayu Deli
  • LSM Garda Timur Indonesia Memperkuat Sinergitas dengan Deninteldam XIII/Mdk
  • Hendrik Pakpahan, S.H Mengapresiasi Kinerja Penyidik Polrestabes Medan
  • Plt Kajari SBB dan Jajaran Ikuti Kunjungan Kerja Virtual Jaksa Agung RI
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Dandim Apresiasi Prajurit yang Melaksanakan Purna Tugas
    02 PPI Sumut, Detektif Monitor dan P.BKMAD Berkolaborasi Membangun Kesejahteraan dan Meluruskan Sejarah Melayu Deli
    03 LSM Garda Timur Indonesia Memperkuat Sinergitas dengan Deninteldam XIII/Mdk
    04 Hendrik Pakpahan, S.H Mengapresiasi Kinerja Penyidik Polrestabes Medan
    05 Plt Kajari SBB dan Jajaran Ikuti Kunjungan Kerja Virtual Jaksa Agung RI
    06 Berantas Halinar, Rutan Rengat Konsisten Gelar Razia Blok Hunian
    07 AMSB Desak Pemerintah Buton Selatan Tuntaskan Krisis Listrik dan Aktivitas Alat Barat di Pulau Siompu
    08 Dana Hibah 150 Juta Karang Taruna Kabupaten Mandailing Natal Dipertanyakan
    09 Tim Itwasum Polri Bertolak ke Kapolres Tebing Tinggi dalam Rangka Pengawasan Ops Ketupat Toba 2025
    10 Bamsoet Ajak Perkuat Persatuan dan Kesatuan Bangsa di Tengah Tantangan Global
    11 Babinsa Gotong Royong Bangun Talud, Permudah Akses Petani Menuju Sawah
    12 Kemendagri Terima Penghargaan dari Ombudsman RI
    13 Polres Tebing Tinggi Tindaklanjuti Pengaduan Masyarakat Terkait Peredaaran Narkoba di Kelurahan Teluk Karang
    14 HMI Soroti Realitas Kemiskinan dan IPM Kabupaten Buton Utara Tahun 2024/2025
    15 Danramil Sawit Dampingi Bulog ke CV.Mitra Tani
    16 Pemerintah Instruksikan Kepala Daerah Baru Segera Susun RPJMD dan Renstra
    17 Berinteraksi Langsung dengan Masyarakat Satgas Yonif 641/Bru Pos Bolakme Melaksanakan Anjangsana
    18 Polres Madina Jadwalkan Pemanggilan Kasus Penipuan Jasa Pengiriman
    19 Aksi Deklarasi Gerak Misi Cabang Pinrang, Ishaq : Kami akan Kawal Aspirasi dan Isu-Isu Daerah di PinrangĀ 
    20 Saksi Mendengar Suara Rintihan Minta Tolong dari Kamar Korban
    21 Gegara Nyalakan Mancis Disaat Isi BBM, 2 Rumah dan 1 Unit Septor Terbakar di Tebing Tinggi
    22 Kasad: Jadikan Momentum Idul Fitri untuk Bekerja dan Mengabdi Lebih Baik Lagi
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © zoinnews.com