Penuntut Umum Kejari Seram Bagian Timur Terima Berkas Perkara Korupsi ADD/DD Negeri Administratif Aruan Gaur
Selasa, 19-11-2024 - 12:36:17 WIB
 |
Serahterima berkas perkara korupsi ADD/DD Negeri Administratif Aruan Gaur, pada Senin (18/11/2024). |
Seram Bagian Timur - Penuntut Umum Kejari Seram Bagian Timur, melalui penuntut Umum serah terima berkas perkara korupsi ADD/DD Negeri Administratif Aruan Gaur, pada Senin (18/11/2024).
Untuk diketahui, penyerahan tersangka dan Barang Bukti Tahap II perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Negeri Administratif Aruan Gaur Kecamatan Siritaun Wida Timur Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun Anggaran 2016 s.d. 2020 atas nama tersangka RR selaku Penjabat Kepala Pemerintah Negeri Administratif Aruan Gaur.
Penyerahan Tahap II dilaksanakan oleh Fauzan Machmud, S.H., selaku Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur dan diterima oleh Penuntut Umum, Junita Sahetapy, S.H.,M.H. selaku Plt. Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur.
Penyerahan Tahap II dilaksanakan oleh Fauzan Machmud, S.H., selaku Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur dan diterima oleh Penuntut Umum, Junita Sahetapy, S.H.,M.H. selaku Plt. Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur.
Berdasarkan perhitungan Inspektorat Kabupaten Seram Bagian Timur terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp.1.702.687.251,- (satu milyar tujuh ratus dua juta enam ratus delapan puluh tujuh ribu dua ratus lima puluh satu rupiah).
Tersangka RR disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. pasal 18 UU R.I Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU.R.I Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU. R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 3 Jo. pasal 18 UU R.I Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU.R.I Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU. R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Terhadap Tersangka RR.
Atas perbuatannya, RR dilakukan penahanan Rutan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Wahai selama 20 (dua puluh hari) berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-467/Q.1.17.2/Ft.1/11/2024 tanggal 18 November 2024.
Dan Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur juga segera mempersiapkan administrasi pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon.
(**).
Komentar Anda :