Program Padat Karya P3A di Aceh Timur Diduga Tidak Sesuai dengan Juknis dalam RAB
Senin, 18-11-2024 - 11:56:36 WIB
Aceh Timur - Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) tahap II Tahun 2024 yang merupakan program padat karya yang dikerjakan oleh P3A kelompok tani berlokasi di desa diduga tidak sesuai dengan juknis
dalam RAB perencanaan pekerjaan
pada proyek P3A tersebut.
Kepala Biro Media KPKsigap Aceh Timur, Saipul Ismail, minta pihak penegak hukum Polres Aceh Timur dan pihak kejaksaan negeri Aceh Timur, untuk segera memanggil Kordinator pengawas Kabupaten dan Tim atau TPM Kecamatan.
Pasalnya, konsultan pengawasan
manajemen (BWS) Jambo aye kanan
Aceh Timur, dan Tim, pengawas proyek P3A kelompok tani yang melakukan kegiatan proyek P3A tersebut di 24 kecamatan dalam Kabupaten Aceh Timur, Minggu, 17 November 2024
Disinyalir tanggung jawab utama organisasi P3A adalah melaksanakan operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi di petak tersier, selain itu juga mendiskusikan masalah-masalah tentang pengelolaan air irigasi, tersebut juga menetapkan dan melaksanakan peraturan-peraturan di petak tersier berdasarkan musyawarah rapat anggota.
Pekerjaan proyek yang dianggarkan sebesar Rp195 juta keputusan Kementrian PUPR Perumahan Rakyat dan Tata Ruang, Direktorat Jendral Sumber Daya Air dari (APBN) bertujuan untuk membantu kebutuhan masyarakat pengadaan air para petani meningkatkan hasil produktivitas usaha taninya secara berkelanjutan.
Diketahui, besarnya biaya pengawasan proyek Rp30 Juta. Anggaran pengawasan untuk satu Proyek peningkatan jaringan irigasi program (P3A) Kelompok Tani adalah Perkumpulan petani pemakai air yang disebut P3A adalah kelembagaan pengelolaan jaringan irigasi yang menjadi wadah petani pemakai air dalam daerah layanan/petak tersier atau desa yang dibentuk secara demokratis oleh petani pemakai air termasuk lembaga lokal pengelola peningkatan jaringan irigasi di Desa masing-masing.
Meminta kepada Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Qceh Timur untuk mengambil langkah-langkah penyelidikan dan memanggil semua pihak pelaksana kelompok P3A tersebut dan beberapa oknum kordinator pengepul data usulan program P3A kelompok tani. Dan periksa dokumen-dokumen, mulai dari perencanaan kelompok pelaksana kegiatan P3A, tersebut.
(Sumarno/red).
Komentar Anda :