Polres Jakbar Ungkap Sindikat Judi Online Internasional asal Kamboja di Cengkareng, Tetapkan 8 Tersangka
Jumat, 08-11-2024 - 19:26:07 WIB
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M. Syahduddi didampingi Kasat Reskrim AKBP Andri Kurniawan saat penggerebekan dan Konferensi Pers pengukapan Judi Online asal Kaboja, Jum'at (08/11/2024).
Baca juga:
   
 

Jakarta Barat - Polres Metro Jakarta Barat berhasil menggerebek sebuah rumah mewah di kawasan Perumahan Cengkareng Indah, Kapuk, Jakarta Barat, yang diduga dijadikan markas untuk penyewaan buku rekening guna aktivitas judi online.

Penggerebekan ini langsung dipimpin oleh Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M. Syahduddi didampingi kasat reskrim Akbp Andri Kurniawan

Dalam penggrebekan yang berlangsung selama satu jam dari pukul 08.00 WIB hingga 09.00 WIB, polisi menangkap total delapan orang tersangka.

Empat tersangka pertama ditangkap pada Kamis (07/11/2024), dan empat tersangka lainnya diamankan pada Jumat (08/11/2024).

Para tersangka yang ditangkap di lokasi adalah RS (31), DAP (27), Y (44), ME (21), RF (28), RH (29), AR (22), dan RD (28).

Selain menangkap para pelaku, pihak kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti yang digunakan dalam operasi ini, di antaranya laptop, monitor, kartu ATM, ponsel, printer, dan bubble wrap.

Semua tersangka dan barang bukti kini telah diamankan di Polres Metro Jakarta Barat untuk penyelidikan lebih lanjut.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi didampingi kasat Reskrim AKBP Andri Kurniawan mengatakan, "Kami dari Satuan Researse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat dan juga Unit Reserse Kriminal Polsek Tambora melakukan serangkaian penyelidikan," ujar Kapolres.

Tersangka utama, RS, menjalankan bisnis penyewaan rekening sejak tahun 2022 hingga saat ini terakhir diamankan dibulan oktober 2024 kurang lebih sekitar 2 tahun 6 bulan pelaku beroperasi dengan modus mengirimkan paket berisi handphone dan aplikasi e-banking ke Kamboja, tempat di mana rekening tersebut digunakan sebagai penampungan transaksi judi online oleh operator yang juga warga negara Indonesia.

Dalam kasus ini, tersangka dibagi menjadi 3 (tiga) klaster yaitu:
1. Klaster pertama adalah "peserta," yaitu warga yang menyewakan rekening mereka untuk digunakan dalam transaksi judi online.

2. Klaster kedua adalah "penjaring peserta," yang bertugas merekrut warga untuk menyewakan rekeningnya.

3. Klaster ketiga adalah tersangka utama, RS, yang mengatur pengumpulan dan pengiriman buku rekening tersebut ke Kamboja.

Selama dua setengah tahun beroperasi, RS mengirimkan lebih dari 1.081 resi pengiriman yang masing-masing berisi dua handphone dengan dua aplikasi e-banking.

Diperkirakan, ada lebih dari 4.324 rekening yang digunakan untuk aktivitas ini, dengan nilai perputaran uang yang diperkirakan mencapai Rp 21 miliar per hari.

Selain itu, hasil tes urine terhadap para tersangka menunjukkan bahwa enam dari delapan tersangka positif narkoba jenis sabu.

Syahduddi menambahkan Bahwa penindakan terhadap pelaku judi online merupakan komitmen Polres Metro Jakarta Barat dalam menindaklanjuti program Asta Cita Presiden Prabowo serta instruksi Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk melakukan pemberantasan judi online secara tegas dan tuntas tanpa ada keraguan sampai ke akar-akarnya.
 
Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya Terhadap para tersangka, kita jerat dengan pasal berlapis, terkait dengan perjudian online, kita kenakan dengan pasal 80 Undang-Undang nomor 3 tahun 2011 tentang transfer dana dengan sanksi pidana penjara 4 tahun dan denda Rp 4 miliar, serta kita jerat juga dengan pasal 27 ayat 2 dan pasal 45 ayat 2 Undang-Undang nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2028 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan sanksi pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar.

Pada kesempatan ini juga Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi mengimbau kepada masyarakat, karena pengungkapan perjudian online ini juga melibatkan warga masyarakat yang tidak tahu dan belum paham tentang bahaya daripada perjudian online ini,

"Kami menghimbau kepada warga masyarakat untuk waspada dan berhati-hati apabila ada orang yang mencoba untuk menawarkan ataupun menyewa nomor rekening pribadi milik masyarakat," ujar Kapolres.

Karena ketika itu terindikasi terkait dengan perjudian online, maka secara otomatis warga masyarakat itu juga akan terlibat di dalam jaringan perjudian online.

"Oleh karena itu, sekali lagi kami mengingatkan untuk berhati-hati dan waspada. Berikan juga edukasi kepada warga masyarakat lainnya untuk tidak terlibat dalam praktek kegiatan perjudian online dalam bentuk apapun," jelas Kapolres.(


 


(As).




 
Berita Lainnya :
  • Dandim Apresiasi Prajurit yang Melaksanakan Purna Tugas
  • PPI Sumut, Detektif Monitor dan P.BKMAD Berkolaborasi Membangun Kesejahteraan dan Meluruskan Sejarah Melayu Deli
  • LSM Garda Timur Indonesia Memperkuat Sinergitas dengan Deninteldam XIII/Mdk
  • Hendrik Pakpahan, S.H Mengapresiasi Kinerja Penyidik Polrestabes Medan
  • Plt Kajari SBB dan Jajaran Ikuti Kunjungan Kerja Virtual Jaksa Agung RI
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Dandim Apresiasi Prajurit yang Melaksanakan Purna Tugas
    02 PPI Sumut, Detektif Monitor dan P.BKMAD Berkolaborasi Membangun Kesejahteraan dan Meluruskan Sejarah Melayu Deli
    03 LSM Garda Timur Indonesia Memperkuat Sinergitas dengan Deninteldam XIII/Mdk
    04 Hendrik Pakpahan, S.H Mengapresiasi Kinerja Penyidik Polrestabes Medan
    05 Plt Kajari SBB dan Jajaran Ikuti Kunjungan Kerja Virtual Jaksa Agung RI
    06 Berantas Halinar, Rutan Rengat Konsisten Gelar Razia Blok Hunian
    07 AMSB Desak Pemerintah Buton Selatan Tuntaskan Krisis Listrik dan Aktivitas Alat Barat di Pulau Siompu
    08 Dana Hibah 150 Juta Karang Taruna Kabupaten Mandailing Natal Dipertanyakan
    09 Tim Itwasum Polri Bertolak ke Kapolres Tebing Tinggi dalam Rangka Pengawasan Ops Ketupat Toba 2025
    10 Bamsoet Ajak Perkuat Persatuan dan Kesatuan Bangsa di Tengah Tantangan Global
    11 Babinsa Gotong Royong Bangun Talud, Permudah Akses Petani Menuju Sawah
    12 Kemendagri Terima Penghargaan dari Ombudsman RI
    13 Polres Tebing Tinggi Tindaklanjuti Pengaduan Masyarakat Terkait Peredaaran Narkoba di Kelurahan Teluk Karang
    14 HMI Soroti Realitas Kemiskinan dan IPM Kabupaten Buton Utara Tahun 2024/2025
    15 Danramil Sawit Dampingi Bulog ke CV.Mitra Tani
    16 Pemerintah Instruksikan Kepala Daerah Baru Segera Susun RPJMD dan Renstra
    17 Berinteraksi Langsung dengan Masyarakat Satgas Yonif 641/Bru Pos Bolakme Melaksanakan Anjangsana
    18 Polres Madina Jadwalkan Pemanggilan Kasus Penipuan Jasa Pengiriman
    19 Aksi Deklarasi Gerak Misi Cabang Pinrang, Ishaq : Kami akan Kawal Aspirasi dan Isu-Isu Daerah di PinrangĀ 
    20 Saksi Mendengar Suara Rintihan Minta Tolong dari Kamar Korban
    21 Gegara Nyalakan Mancis Disaat Isi BBM, 2 Rumah dan 1 Unit Septor Terbakar di Tebing Tinggi
    22 Kasad: Jadikan Momentum Idul Fitri untuk Bekerja dan Mengabdi Lebih Baik Lagi
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © zoinnews.com