Kebal Hukum, Empat Gudang BBM Terselubung di Pinggir Jalan Bukit Timah Dumai Selatan Kota Dumai
Rabu, 06-11-2024 - 23:44:18 WIB
Diduga Gudang BBM Ilegal di wilayah Hukum Polres Dumai Provinsi Riau.
Baca juga:
   
 

Dumai - Maraknya Gudang BBM Ilegal terselubung di wilayah Bukti Timah,Tetap tak terkontrol oleh Aparat Penegak hukum Wilayah Hukum(Wilkum) Mapolres Kota Dumai.

Hal ini di dapatkan beberapa informasi narasumber para Penjaga gudang sebagai PembackUp dan juga hasil investigasi lapangan tim Media,pada Rabu(06/11/24) menelusuri sepanjang jalan Bukit Timah terdapat empat(4)nama gudang milik SLHI,DK,MNK dan NG.

Saat Tim Media menyambangi Salah' Satu gudang SLHI terdapat ungkapan jelas,Para ke empat nama di atas adalah pemilik gudang BBM ilegal tanpa izin yang dugaan terkesan jelas kebal hukum.

dari penuturan para penjaga gudang mengatakan inisial Lae", di antara gudang BBM itu ada juga pemilik nya dari oknum Aparat juga,"bg..., Silahkan hubungi no contact Headphone nya.".ini,Sebutnya.,namun no Contak ketika di hubungi via headphone seluler tak juga menjawab konfirmasi dari pertanyaan  Wartawan.

Selanjutnya,Tim Media juga menyambangi tempat gudang lain nya, alhasil menemukan, informasi penjaga gudang menyebutkan ".ada uang Atensinya sudah di bagi untuk pengamanan agar para awak media di kota Dumai tak menulis pemberitaan tentang adanya praktek empat gudang penampungan BBM ilegal Tanpa izin,
Tentunya Tindakan penimbunan BBM (Bahan Bakar Minyak) termasuk tindak pidana yang merugikan negara.

"Pasal 51 Pasal 58 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas)Tindak pidana tersebut dibagi dalam tiga jenis,yakni Pelanggaran, Kejahatan.
dan Pidana tambahan",Setiap orang yang melakukan penyimpanan BBM secara ilegal (tanpa Izin Usaha Penyimpanan) dapat dipidana penjara paling lama 3 (tiga tahun) denda 30 miliar.

Di kutip dari keterangan penjaga gudang, ada yang membekingi atas nama oknum Media,dengan menjual nama Profesi Jurnalis ngakunya,inisial BRM dan Rekannya,kesemuanya terfokus pada Sosok oknum pemegang Uang Anggaran Atensinya Tersebut yang mengaku dirinya seorang Jurnalis yang akan membeking empat gudang bahkan oknum itu coba menyuap Tim Media dengan akan membagi Uang Atensi gudang BBM, bisnis sejenis Minyak Ilegal tersebut.

Hingga berita ini ditulis,Tim Media sempat juga mempertanyakan hal ke empat gudang penampungan BBM ilegal itu ke jajaran Polres Kota Dumai, saat di konfirmasi melalui Chat WassApp (WA) belum ada dapat jawaban.

Di minta Tim POLDA Riau bidang Dirkrimsus untuk Segera Turun ke kota Dumai agar dapat bertindak tegas atas maraknya 4 gudang penampungan BBM Ilegal bersubsidi yang sangat meresahkan masyarakat Dumai di wilayah Bukit Timah,kecamatan Dumai Selatan, kota Dumai agar segera melakukan Pengerebekan karena telah melanggar aturan KUPH Serta Aturan Prosedur Pemerintah yakni,

Pasal dalam Undang-Undang yang mengatur tentang penyalahgunaan BBM subsidi adalah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pasal ini menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah akan ditindak tegas.

(Rls/EC).




 
Berita Lainnya :
  • Dandim Apresiasi Prajurit yang Melaksanakan Purna Tugas
  • PPI Sumut, Detektif Monitor dan P.BKMAD Berkolaborasi Membangun Kesejahteraan dan Meluruskan Sejarah Melayu Deli
  • LSM Garda Timur Indonesia Memperkuat Sinergitas dengan Deninteldam XIII/Mdk
  • Hendrik Pakpahan, S.H Mengapresiasi Kinerja Penyidik Polrestabes Medan
  • Plt Kajari SBB dan Jajaran Ikuti Kunjungan Kerja Virtual Jaksa Agung RI
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Dandim Apresiasi Prajurit yang Melaksanakan Purna Tugas
    02 PPI Sumut, Detektif Monitor dan P.BKMAD Berkolaborasi Membangun Kesejahteraan dan Meluruskan Sejarah Melayu Deli
    03 LSM Garda Timur Indonesia Memperkuat Sinergitas dengan Deninteldam XIII/Mdk
    04 Hendrik Pakpahan, S.H Mengapresiasi Kinerja Penyidik Polrestabes Medan
    05 Plt Kajari SBB dan Jajaran Ikuti Kunjungan Kerja Virtual Jaksa Agung RI
    06 Berantas Halinar, Rutan Rengat Konsisten Gelar Razia Blok Hunian
    07 AMSB Desak Pemerintah Buton Selatan Tuntaskan Krisis Listrik dan Aktivitas Alat Barat di Pulau Siompu
    08 Dana Hibah 150 Juta Karang Taruna Kabupaten Mandailing Natal Dipertanyakan
    09 Tim Itwasum Polri Bertolak ke Kapolres Tebing Tinggi dalam Rangka Pengawasan Ops Ketupat Toba 2025
    10 Bamsoet Ajak Perkuat Persatuan dan Kesatuan Bangsa di Tengah Tantangan Global
    11 Babinsa Gotong Royong Bangun Talud, Permudah Akses Petani Menuju Sawah
    12 Kemendagri Terima Penghargaan dari Ombudsman RI
    13 Polres Tebing Tinggi Tindaklanjuti Pengaduan Masyarakat Terkait Peredaaran Narkoba di Kelurahan Teluk Karang
    14 HMI Soroti Realitas Kemiskinan dan IPM Kabupaten Buton Utara Tahun 2024/2025
    15 Danramil Sawit Dampingi Bulog ke CV.Mitra Tani
    16 Pemerintah Instruksikan Kepala Daerah Baru Segera Susun RPJMD dan Renstra
    17 Berinteraksi Langsung dengan Masyarakat Satgas Yonif 641/Bru Pos Bolakme Melaksanakan Anjangsana
    18 Polres Madina Jadwalkan Pemanggilan Kasus Penipuan Jasa Pengiriman
    19 Aksi Deklarasi Gerak Misi Cabang Pinrang, Ishaq : Kami akan Kawal Aspirasi dan Isu-Isu Daerah di PinrangĀ 
    20 Saksi Mendengar Suara Rintihan Minta Tolong dari Kamar Korban
    21 Gegara Nyalakan Mancis Disaat Isi BBM, 2 Rumah dan 1 Unit Septor Terbakar di Tebing Tinggi
    22 Kasad: Jadikan Momentum Idul Fitri untuk Bekerja dan Mengabdi Lebih Baik Lagi
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © zoinnews.com