Pengacara Sumihar Lukman S Simamora SH MH Bantah P21 Saat Sidang di Pengadilan Negeri Bandung
Selasa, 05-11-2024 - 18:01:17 WIB
Pengadilan Negeri Bandung.
Baca juga:
   
 

Tangerang - Kejanggalan dalam sidang utang piutang dagang yang menjerat ST dengan PT Subron Indo Jaya dan PT Nizen Karya Lestari semakin terkuak saat pembacaan esepsi pembelaan di Pengadilan Negeri Bandung beberapa hari lalu.

Dalam esepsi yang dibacakan pengacara Sumihar Lukman S Simamora SH, MH menolak seluruh tuduhan dari P21 yang menjerat ST dalam kasus utang piutang dijadikan kasus pidana. Salah satunya tidak membenarkan lokus perkara seharusnya digelar di Tangerang, dan Polda Metro Jaya sesuai titik Lotus. Namun perkara di gelar di Polda Jawa Barat dan di Pengadilan Negeri Jawa Barat, hal ini sudah dikatakan cacat hukum.

Begitu juga dengan surat kuasa khusus tidak menjelaskan ayat ditujukan pada pasal apa yang disangkakan, sehingga dijadikan cacat formil. Selain itu mengenai jabatan Feddy tiba-tiba dijadikan marketing, padahal Feddy di PT Subron Indo Jaya hanya seorang freelance.

"Sudah jelas laporan P21 sudah cacat hukum dan tidak harus diteruskan kembali, untuk itu, pak Hakim yang terhormat sudah bisa membatalkannya," ujar pengacara Sumihar Lukman S Simamora, SH, MH., saat membacakan esepsi di pengadilan Negeri Jawa Barat.

Sementara JPU Kejati Bandung Ikwan Rasudy mengakui dirinya hanya menindak lanjutin laporan dari Polda Jabar. Dirinya hanya disuruh untuk menjadi JPU dalam kasus ST dengan PT Subron Indo Jaya  dan PT Nizen Karya Lestari .

"Saya hanya melanjutkan laporan dari Polda Jabar, jadi kita tunggu saja persidangannya sampai dimana nanti, " ucap Ikwan Rasudy.

Saat ditanyai media mengenai dua alat bukti yang diambil dari ST sebagai tersangka. JPU Ikwan Rasudy menjelaskan sah saja sebab dari pelapor PT Subron Indo Jaya dan PT Nizen Karya Lestari juga diambil Polda Jabar bukti masing - masing, sehingga saling melengkapi.

Sementara pengacara Sumihar Lukman S Simamora, SH., MH., menegaskan banyak fakta kebohongan dalam perkara ini.
 
"Setelah kita baca laporan P21 dan sidang Selasa kemarin, sudah kita bantahkan semuanya, dengan esepsi kita lakukan di pengadilan Negeri Bandung," pungkas Lukman S Simamora, SH., MH.

"Saya sangat heran dengan laporan P21 Polda Jabar, seharusnya itu tidak diterima Kejari, persoalannya banyak cacat hukum dan tidak harus dijadikan bahan untuk naik P21," jelas Simamora.

Pengacara asli Sumatra Utara ini juga berharap agar hukum dalam kasus ST bisa ditegakkan seadil-adilnya. Untuk itu, Sumihar Lukman S Simamora SH, MH berjanji akan mengusut kasus ini hingga kebenaran terungkap.

"Para media bantu kami untuk mengusut kasus ini sebenar-benarnya. Kami akan kawal hingga pelakunya pembuatan rekayasa kasus pelapor klien kami Feddy ditangkap," tandasnya.

Setelah berjalan sidang saat peliputan Tim Media Selasa, 5 November 2024, melihat secara langsung persidangan perkara hingga selesai bersambung Minggu depan agenda yang sama, tentunya tim Media juga menemui JPU  untuk konfirmasi terkait komentar perkara sidang di Pengadilan Negeri Bandung, tentang bacaan asepsi perkara.

Anehnya terdapat kejanggalan bahasa yang di sampaikan JPU yakni dari sisi bahasanya, ST selaku Jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan sebutan pasal  terbalik, entah karena alergi wartawan atau apapun namun terlihat sebutan pasal 1,84, kayak ada kejanggalan namun seharusnya sebutan pasal 84, ini menjadi pertanyaan besar bagi tim media dengan mengeluarkan Stigmen, "Semua warga negara yang baik, wajib lapor," maksud pertanyaan tim media dalam kasus ini dan di jawab JPU menyatakan terkesan tidak menyambung pada perkataan perkara ini, diduga ada kesengajaan memplesetkan bahasanya saat di konfirmasi tim media.

Hingga berita ini ditulis,tim media massa tetap akan mengikuti seluruh rangkaian kegiatan perkara di persidangan PN bandung ini, hingga putusan pengadilan yang menyatakan terdakwa ini di putuskan apa hasil nya.

(Endi/Tim).




 
Berita Lainnya :
  • Wamendagri Wiyagus Dorong Kolaborasi Pemerintah Daerah Percepat Penanggulangan TBC
  • Pastikan Kualitas dan Keamanan, Tim Dalwas Tinjau Lima Jembatan Garuda di Boyolali
  • Istana Tegaskan Dugaan Penyadapan dan Akses Ilegal terhadap Kepala Negara Harus Diusut Transparan
  • Hakim Candra Pimpin Sidang Praperadilan Larisman Sihombing dengan Cermat dan Tenang
  • Kemendagri Terima Konsultasi Bapperida Jepara, Perkuat Implementasi e-DALEV SIPD
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Wamendagri Wiyagus Dorong Kolaborasi Pemerintah Daerah Percepat Penanggulangan TBC
    02 Pastikan Kualitas dan Keamanan, Tim Dalwas Tinjau Lima Jembatan Garuda di Boyolali
    03 Istana Tegaskan Dugaan Penyadapan dan Akses Ilegal terhadap Kepala Negara Harus Diusut Transparan
    04 Hakim Candra Pimpin Sidang Praperadilan Larisman Sihombing dengan Cermat dan Tenang
    05 Kemendagri Terima Konsultasi Bapperida Jepara, Perkuat Implementasi e-DALEV SIPD
    06 Kawal Ketahanan Pangan, Babinsa Koramil Kedawung Bantu Panen Padi Bersama Petani Desa Pengkok
    07 Tiga Syarat Jadi Kades Hebat Versi Wamendagri, Berikut Penjelasannya
    08 Wakapolres Tebing Tinggi Ajak Masyarakat Bersama Jaga Kamtibmas
    09 Wabup Meranti Muzamil Baharudin Jabat Kabid Hubungan Antar Lembaga IMI Riau 2026-2030
    10 Transformasi Digital Jangan Hanya Aplikasi, Kemendagri Tekankan Dampak Nyata bagi Warga
    11 Skandal Penyadapan, Ketum DePA-R : Usut Tuntas, Jangan Ada Penyalahgunaan Kekuasaan!
    12 Babinsa Kemlayan Rutin Sambang Warga Jaga Kondusifitas Wilayah
    13 LPP Atlantara Sambangi Kejari Makassar, Dorong Sinergi Pengawasan Dunia Pendidikan
    14 Gagalkan Pengiriman 15 Kg Sabu Lintas Provinsi, Kapolresta Deli Serdang Apresiasi Kinerja Satresnarkoba
    15 H. Ulung Purnama, SH., MH. Ucapkan Selamat atas Pelantikan 154 Kepala Desa se-Kabupaten Bekasi
    16 Panglima TNI Resmikan Markas Baru Koopssus TNI
    17 Tak Kenal Lelah, TNI dan Warga Kompak Kejar Target Pengecoran Jalan TMMD di Desa Wates
    18 Gempur Sarang Narkoba, Polresta Deli Serdang Tetapkan 57 Tersangka, Sita 23 Kg Sabu dan 24 Kg Ganja
    19 Patroli Malam Cipta Kondisi, Babinsa Ajak Masyarakat Peduli Keamanan Lingkungan
    20 Kaster TNI Pimpin Sertijab Wakaster, Mayjen TNI Achiruddin Gantikan Mayjen TNI Suhardi
    21 Sekda Meranti Resmi Buka Peluncuran Inovasi Pelita ASN dan Ikan Patin
    22 Kemendagri Perkuat Integrasi Perlindungan Anak dalam Perencanaan Pembangunan Daerah
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © zoinnews.com