Oknum Dewan Ketiban Berita Miring, Asper: Gak Ada Potensi Rugikan Uang Negara
Minggu, 03-11-2024 - 16:15:57 WIB
Baca juga:
   
 

Malang - Munculnya pemberitaan dari beberapa media tentang kericuhan lahan tebu milik perhutani yang mencatut sosok nama dari anggota DPRD Kabupaten Malang. Sepertinya menjadikan  rasa ketidaknyamanan bagi "MA" (inisial), sebagai publik figur yang dikabarkan telah menguasai dan mengelola lahan perhutani berhektar-hektar diwilayah Sumbermanjing wetan Kabupaten Malang, Jawa timur.

Pasalnya "MA" sebagai seorang oknum anggota dewan yang merasa namanya di jatuhkan, pihaknya memberikan klarifikasi serta menyangkal pemberitaan tersebut. Karena menurutnya tidak sesuai ucapan yang sebelumnya disampaikan pada saat ngobrol bareng rekan-rekan media. Justru seakan menyudutkan "MA" selaku oknum anggota dewan dari fraksi PKB.

"Kan kapanhari itu ngobrol ma rekan-rekan media, eh besoknya muncul berita itu tapi banyak beda dengan omongan saya saat ngobrol. Setau saya wartawan profesional itu jika mau konfirmasi ijin dulu, tidak dari hasil ngobrol dibuat statement,"Sanggah "MA" kepada Awak Media melalui WhatsApp. Jum'at, (01/11/2024).

Pihaknya juga menyatakan saat ngobrol bareng rekanan media, ia menpenjelaskan detail terkait legalitasnya dalam struktural diusaha lahan tebu tersebut. Namun pada pemberitaan "MA" dituding menguasai dan mengelola lahan berhektar-hektar, bahkan "MA" diduga merugikan uang negara ratusan juta rupiah hingga pembatalan sepihak dalam akad penjualan tebu.

"Biar tak jelaskan, bukan menguasai tapi ada komitmen kerjasama dengan LMDH, ada perjanjian juga ada sharing profitnyq disitu itu mas. Perjanjiannya ada di Pak Sukoco LMDH,"

"Yang katanya saya membatalkan sepihak, kisahnya gini, saya itu punya kesepakatan awal transaksi penebasan di bulan 6 akhir dengan Roi dan disepakati bulan 7 dengan perjanjian setelah deal harga 280 juta, itu harus membayar 200 juta. Disitu Pak Roi janji 15 hari mau dibayar 200 juta, yang 80 juta nanti akan dibayar sambil nebang,"ujar  MA lagi.

Masih menurut "MA" bahwa, hingga sampai 15 hari tidak ada kabar, baru awal bulan Agustus ditanya keterlambatannya. Hingga dijelaskannya jika, sebetulnya janji itu sudah batal karena tidak sesuai dengan perjanjian di awal, namun Roi maksa kasih DP Rp.50 juta.

"Pak Roi langsung ngasih DP Rp 50 juta ditransfer ke rekening saya pas tanggal 15 Agustus 2024. Dan janji tiga hari lagi akan dikasih Rp 150 juta. Namun kenyataannya sampai beberapa minggu tidak dikasihkan, akhirnya Dp Rp 50 juta tak kembalikan dan saya batalkan perjanjiannya, mosok saya yang salah,"


"Untuk masalah saya dianggap merugikan uang negara ratusan juta, bagi saya orang Islam itu Dzolim dan fitnah mas orang yang menuduh begitu. Karena saya tidak melakukan dan tidak merasa melakukan demikian. Benar-benar bikin tersinggung saya itu mas, berat sebenarnya, karena tuduhannya sungguh tidak berdasar,"Ujar MA.

Lebih jauh "MA" yang sering dipanggil Gus, menambahkan, jika sebenarnya bisa saja melaporkan penulis berita, terkait banyak hal. Dan salah satunya, pencemaran nama baik dan lain sebagainya, namun pihaknya tidak sampai hati.

Hal senada tentang dugaan "MA" yang merugikan uang negara hingga ratusan juta rupiah tersebut, juga dapat tanggapan dari Amir selaku Asper Perhutani di wilayah Kecamatan Sumbermanjing Wetan (Sumawe). Amir menegaskan bahwa mengenai hal tersebut tidak ada potensi yang merugikan negara, malah berpotensi menyelamatkan pendapatan negara.

"Dengan landasan kerja sama antara Perhutani dan penggarap lahan malah berpotensi menyelamatkan pendapatan negara, tidak ada potensi yang merugikan negara," ucap Amir saat ditemui di kantornya, Kamis (31/10/2024) siang.

Ketika disinggung, terkait pejabat apakah dibolehkan menggarap lahan perhutani hingga seluas 8 Hektar, Amir mengatakan, tidak ada peraturan yang melarang bahwa pejabat dilarang menggarap lahan Perhutani dan mengenai batas luas lahan yang digarap pun ada yang mencapai 20 Hektar, 15 Hektar ataupun 5 Hektar semua tergantung skema yang ada.

"Penggarap lahan dengan landasan kerja sama dengan Perhutani melalui LMDH, aturannya 70% Perhutani plus pajak negara dan 30% untuk penggarap lahan. Jadi, penggarap lahan malah berpotensi menyelamatkan pendapatan negara," pungkasnya.

(Tim).




 
Berita Lainnya :
  • Dandim Apresiasi Prajurit yang Melaksanakan Purna Tugas
  • PPI Sumut, Detektif Monitor dan P.BKMAD Berkolaborasi Membangun Kesejahteraan dan Meluruskan Sejarah Melayu Deli
  • LSM Garda Timur Indonesia Memperkuat Sinergitas dengan Deninteldam XIII/Mdk
  • Hendrik Pakpahan, S.H Mengapresiasi Kinerja Penyidik Polrestabes Medan
  • Plt Kajari SBB dan Jajaran Ikuti Kunjungan Kerja Virtual Jaksa Agung RI
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Dandim Apresiasi Prajurit yang Melaksanakan Purna Tugas
    02 PPI Sumut, Detektif Monitor dan P.BKMAD Berkolaborasi Membangun Kesejahteraan dan Meluruskan Sejarah Melayu Deli
    03 LSM Garda Timur Indonesia Memperkuat Sinergitas dengan Deninteldam XIII/Mdk
    04 Hendrik Pakpahan, S.H Mengapresiasi Kinerja Penyidik Polrestabes Medan
    05 Plt Kajari SBB dan Jajaran Ikuti Kunjungan Kerja Virtual Jaksa Agung RI
    06 Berantas Halinar, Rutan Rengat Konsisten Gelar Razia Blok Hunian
    07 AMSB Desak Pemerintah Buton Selatan Tuntaskan Krisis Listrik dan Aktivitas Alat Barat di Pulau Siompu
    08 Dana Hibah 150 Juta Karang Taruna Kabupaten Mandailing Natal Dipertanyakan
    09 Tim Itwasum Polri Bertolak ke Kapolres Tebing Tinggi dalam Rangka Pengawasan Ops Ketupat Toba 2025
    10 Bamsoet Ajak Perkuat Persatuan dan Kesatuan Bangsa di Tengah Tantangan Global
    11 Babinsa Gotong Royong Bangun Talud, Permudah Akses Petani Menuju Sawah
    12 Kemendagri Terima Penghargaan dari Ombudsman RI
    13 Polres Tebing Tinggi Tindaklanjuti Pengaduan Masyarakat Terkait Peredaaran Narkoba di Kelurahan Teluk Karang
    14 HMI Soroti Realitas Kemiskinan dan IPM Kabupaten Buton Utara Tahun 2024/2025
    15 Danramil Sawit Dampingi Bulog ke CV.Mitra Tani
    16 Pemerintah Instruksikan Kepala Daerah Baru Segera Susun RPJMD dan Renstra
    17 Berinteraksi Langsung dengan Masyarakat Satgas Yonif 641/Bru Pos Bolakme Melaksanakan Anjangsana
    18 Polres Madina Jadwalkan Pemanggilan Kasus Penipuan Jasa Pengiriman
    19 Aksi Deklarasi Gerak Misi Cabang Pinrang, Ishaq : Kami akan Kawal Aspirasi dan Isu-Isu Daerah di PinrangĀ 
    20 Saksi Mendengar Suara Rintihan Minta Tolong dari Kamar Korban
    21 Gegara Nyalakan Mancis Disaat Isi BBM, 2 Rumah dan 1 Unit Septor Terbakar di Tebing Tinggi
    22 Kasad: Jadikan Momentum Idul Fitri untuk Bekerja dan Mengabdi Lebih Baik Lagi
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © zoinnews.com