Dugaan Penipuan dan Pemerasan oleh Dua Oknum Wartawan, Praktisi Hukum: Polres Inhil Bekerja Sesuai Koridor Hukum
Senin, 28-10-2024 - 04:46:51 WIB
Baca juga:
   
 

Tembilahan - Pihak Kepolisian Resor (Kapolres) Indragiri Hilir dinilai telah melakukan penegakan hukum yang sesuai koridor hukum yang berlaku dan tidak ada tebang pilih ketika melakukan  proses penegakan hukum terhadap dugaan penipuan dan pemerasan yang dilakukan dua oknum wartawan.

"Kami menilai pihak Kepolisian Resor Indragiri Hilir telah melakukan proses penegakan hukum sesuai koridor hukum yang berlaku atas kasus dugaan pemerasan yang dilakukan dua orang oknum wartawan yang telah melakukan penipuan dan pemerasan terhadap salah seorang Kepala Sekolah di Inhil," ujar praktisi hukum, Maryanto SH ketika dikonfirmasi media, Tembilahan, Sabtu (26/10/2024).

Disebutkan, tidak ada sama sekali kepolisian RI melakukan upaya-upaya paksa kepolisian dengan prinsip tebang pilih. Pasti ada proses dalam penyelidikan dulu, pembuktian, baru penetapan tersangka.

Diterangkan, ketika polisi melakukan penanganan suatu kasus hingga penetapan tersangka, dilakukan sesuai koridor hukum yang berlaku. Sehingga penyidik memang bekerja secara profesional dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Penyidik harus memiliki dua bukti untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka. Bahkan, untuk menguatkan status tersebut, polisi memiliki tiga hingga empat bukti.

"Minimal dua alat bukti yang cukup, baru kita melakukan penetapan tersangka. Sekarang, kita lebih over estimate lagi. Tidak 2, bisa 3, bisa 4," ujar Sekretaris DPC PERADI SAI (Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia Indragiri Raya.

Sehingga dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan yang kadang membuat proses penetapan tersangka memakan waktu cukup lama.

Penyidik ingin bukti yang didapatkan kuat hingga ke tahap pengadilan. Hal itu dilakukan, sambil menjunjung asas praduga tak bersalah.

"Maka, dari itu penyidik harus mengaitkan alat-alat bukti yang betul-betul ilmiah juga, tetapi tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Ya, sama sekali dinilai tidak ada tebang pilih," katanya.

Dijelaskan, tidak ada seseorang yang kebal hukum atas perbuatan tindak pidana yang mereka lakukan tersebut. Siapa saja yang melanggar hukum, maka mereka yang melanggar harus siap konsekuensi menerima sanksinya.

Selama ini, pihak Polres Inhil selalu merespon dengan cepat setiap pelaporan dan atau pengaduan dari segenap lapisan yang menjadi korban atas dugaan tindak pidana yang mereka alami.

"Untuk itu, kepada seluruh lapisan masyarakat yang telah menjadi korban dugaan tindak pidana yang merugikan mereka agar jangan takut untuk melaporkan kepada seluruh jajaran Polres Inhil," tegasnya.

Ditegaskan, selama ini tidak ada pengaduan dan atau pelaporan masyarakat yang tidak ditindaklanjuti sesuai koridor hukum yang berlaku, sehingga polisi benar-benar bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.

"Dipastikan setiap penanganan kasus akan dilakukan sesuai koridor hukum yang berlaku dan terbuka, serta dapat diakses kalangan lapisan masyarakat terutama korban kejahatan," pungkasnya.

Untuk diketahui, dua oknum wartawan di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) ditangkap Unit Reskrim Polres Indragiri Hilir, pasalnya keduanya diduga kuat telah melakukan tindak pidana penipuan dan pemerasan terhadap Kepala SMPN 1 Tembilahan Hulu sebesar Rp5 juta.

Saat ini kedua pelaku yang akrab disapa Indra dan Mely sudah ditetapkan sebagai tersangka (TSK) dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Inhil.

Kapolres Inhil AKBP Budi Setiawan, melalui Kasat Reskrim AKP Anggi Rian Diansyah, membenarkan pihaknya telah menahan dua oknum Wartawan yang diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan pemerasan.

"Benar, pelaku sudah ditahan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut," kata Kasat Reskrim Polres Inhil AKP Anggi, Rabu (23/10/24).

Berdasarkan hasil keterangan dan koordinasi penyidik Polres Inhil kepada Dewan Pers dan Ahli Pidana, para pelaku dijerat dengan Pasal 378 atau 369 KUHPidana.

"Ancamannya paling lama 4 tahun," jawab Kasat Reskrim Polres Inhil itu lagi, singkat.

Sebelumnya dua oknum Wartawan tersebut diduga telah melakukan penipuan dan pemerasan terhadap Kepala SMPN 1 Tembilahan Hulu.

(**).




 
Berita Lainnya :
  • Wamendagri Wiyagus Dorong Kolaborasi Pemerintah Daerah Percepat Penanggulangan TBC
  • Pastikan Kualitas dan Keamanan, Tim Dalwas Tinjau Lima Jembatan Garuda di Boyolali
  • Istana Tegaskan Dugaan Penyadapan dan Akses Ilegal terhadap Kepala Negara Harus Diusut Transparan
  • Hakim Candra Pimpin Sidang Praperadilan Larisman Sihombing dengan Cermat dan Tenang
  • Kemendagri Terima Konsultasi Bapperida Jepara, Perkuat Implementasi e-DALEV SIPD
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Wamendagri Wiyagus Dorong Kolaborasi Pemerintah Daerah Percepat Penanggulangan TBC
    02 Pastikan Kualitas dan Keamanan, Tim Dalwas Tinjau Lima Jembatan Garuda di Boyolali
    03 Istana Tegaskan Dugaan Penyadapan dan Akses Ilegal terhadap Kepala Negara Harus Diusut Transparan
    04 Hakim Candra Pimpin Sidang Praperadilan Larisman Sihombing dengan Cermat dan Tenang
    05 Kemendagri Terima Konsultasi Bapperida Jepara, Perkuat Implementasi e-DALEV SIPD
    06 Kawal Ketahanan Pangan, Babinsa Koramil Kedawung Bantu Panen Padi Bersama Petani Desa Pengkok
    07 Tiga Syarat Jadi Kades Hebat Versi Wamendagri, Berikut Penjelasannya
    08 Wakapolres Tebing Tinggi Ajak Masyarakat Bersama Jaga Kamtibmas
    09 Wabup Meranti Muzamil Baharudin Jabat Kabid Hubungan Antar Lembaga IMI Riau 2026-2030
    10 Transformasi Digital Jangan Hanya Aplikasi, Kemendagri Tekankan Dampak Nyata bagi Warga
    11 Skandal Penyadapan, Ketum DePA-R : Usut Tuntas, Jangan Ada Penyalahgunaan Kekuasaan!
    12 Babinsa Kemlayan Rutin Sambang Warga Jaga Kondusifitas Wilayah
    13 LPP Atlantara Sambangi Kejari Makassar, Dorong Sinergi Pengawasan Dunia Pendidikan
    14 Gagalkan Pengiriman 15 Kg Sabu Lintas Provinsi, Kapolresta Deli Serdang Apresiasi Kinerja Satresnarkoba
    15 H. Ulung Purnama, SH., MH. Ucapkan Selamat atas Pelantikan 154 Kepala Desa se-Kabupaten Bekasi
    16 Panglima TNI Resmikan Markas Baru Koopssus TNI
    17 Tak Kenal Lelah, TNI dan Warga Kompak Kejar Target Pengecoran Jalan TMMD di Desa Wates
    18 Gempur Sarang Narkoba, Polresta Deli Serdang Tetapkan 57 Tersangka, Sita 23 Kg Sabu dan 24 Kg Ganja
    19 Patroli Malam Cipta Kondisi, Babinsa Ajak Masyarakat Peduli Keamanan Lingkungan
    20 Kaster TNI Pimpin Sertijab Wakaster, Mayjen TNI Achiruddin Gantikan Mayjen TNI Suhardi
    21 Sekda Meranti Resmi Buka Peluncuran Inovasi Pelita ASN dan Ikan Patin
    22 Kemendagri Perkuat Integrasi Perlindungan Anak dalam Perencanaan Pembangunan Daerah
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © zoinnews.com