Terkait Netralitas di Pilkada, Fungsi Bawaslu Mandailing Natal dan Jajarannya di Pertanyakan
Sabtu, 12-10-2024 - 05:48:06 WIB
Ilustrasi.
Baca juga:
   
 

Bukit Malintang, Madina - Keberlangsungan tahapan kampanye pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Kabuapaten Mandailing Natal (Madina) Propinsi Sumatera Utara (Sumut) tidak lepas dari berbagai kegiatan Paslon dalam mengambil hati pemilih, salah satunya santunan anak yatim sarat akan terjadinya dugaan pelanggaran pemilu.
 
Samsudin Ketua FKI-1 Mandailing Natal menyampaikan, dalam pengawasan partisifatif tahapan pemilukada, pengawasan Bawaslu dan unsur masyarakat harusnya terjalin secara kolaboratif, sehingga unsur-unsur dugaan pelanggaran pemilukada bisa diminimalisir oleh Pengawas Pemilu, jangan hanya pengawas pemilu ikut dalam konvoi tim kampanye tapi tidak bisa mendeteksi apa saja yang dilarang ikut dalam kampanye.
 
Dari pantauan di lapangan Jum’at 11 Oktober 2024, salah satu Paslon yang sedang melaksanakan kegiatan kampanye di beberapa Kecamatan Wilayah Dapil V Mandailing Natal khususnya Kecamatan Bukit Malintang, sesuai dengan nomor surat Tim Kampanye nomor 12/TK-SAHATA/X/2024 pemberitahuan penyantunan anak yatim.

"Bawaslu Madailing Natal dan jajarannya yang bertugas di Kecamatan tersebut turut kami soroti, kuat dugaan salah satu aparatur desa ikut serta dalam konvoi tim kampanye dari desa ke desa lainnya dengan mengenderai kenderaan peribadi yang di tempel logo tim pemenangan paslon, sehingga dalam hal ini, Bawaslu dan jajarannya harusnya memberi penjelasan  apa kapasitas yang bersangkutan ikut serta dalam konvoi tersebut, segera melakukan kajian awal karena menurut kami hal ini sudah masuk dalam temuan pengawas pemilu, seterusnya FKI-1 akan melaporkan hal ini seandainya tidak ada tindakan lebih lanjut dari Bawaslu dan jajarannya," jelas Samsudin.
 
Pada Ketentuan Pasal 6 Ayat (1),(2) Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Kampanye, kampanye dilaksanakan oleh partai politik peserta pemilu dan/atau pasangan calon, gabungan partai politik peserta pemilu dan tim kampanye.

Pada Ketentuan Pasal 70 ayat (1) huruf b dan c Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016, dalam kampanye pasangan calon dilarang melibatkan ASN,Tni,POLRI, Kepala Desa dan Perangkat Desa, Lurah dan Perangkat Lurah.

Terkait Sanksi Bagi Pejabat ASN, Kepala Desa atau Lurah yang ikut serta mengkampanyekan salah satu Paslon bisa dikenakan dengan Sanksi Pidana sebagaimana pada ketentuan Pasal 188 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
 
"Panwaslu Bukit Malintang saat di konfirmasi, komisioner Panwaslucam membenarkan hal tersebut dan sudah melakukan pencegahan awal saat kami pertanyakan kapasitas yang bersangkutan, jawaban yang kami terima, kehadiran yang bersangkutan saat itu hadir sebagai jurnalis," ucap Komisioner Panwaslucam.

(Magrifatulloh).




 
Berita Lainnya :
  • Dandim Apresiasi Prajurit yang Melaksanakan Purna Tugas
  • PPI Sumut, Detektif Monitor dan P.BKMAD Berkolaborasi Membangun Kesejahteraan dan Meluruskan Sejarah Melayu Deli
  • LSM Garda Timur Indonesia Memperkuat Sinergitas dengan Deninteldam XIII/Mdk
  • Hendrik Pakpahan, S.H Mengapresiasi Kinerja Penyidik Polrestabes Medan
  • Plt Kajari SBB dan Jajaran Ikuti Kunjungan Kerja Virtual Jaksa Agung RI
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Dandim Apresiasi Prajurit yang Melaksanakan Purna Tugas
    02 PPI Sumut, Detektif Monitor dan P.BKMAD Berkolaborasi Membangun Kesejahteraan dan Meluruskan Sejarah Melayu Deli
    03 LSM Garda Timur Indonesia Memperkuat Sinergitas dengan Deninteldam XIII/Mdk
    04 Hendrik Pakpahan, S.H Mengapresiasi Kinerja Penyidik Polrestabes Medan
    05 Plt Kajari SBB dan Jajaran Ikuti Kunjungan Kerja Virtual Jaksa Agung RI
    06 Berantas Halinar, Rutan Rengat Konsisten Gelar Razia Blok Hunian
    07 AMSB Desak Pemerintah Buton Selatan Tuntaskan Krisis Listrik dan Aktivitas Alat Barat di Pulau Siompu
    08 Dana Hibah 150 Juta Karang Taruna Kabupaten Mandailing Natal Dipertanyakan
    09 Tim Itwasum Polri Bertolak ke Kapolres Tebing Tinggi dalam Rangka Pengawasan Ops Ketupat Toba 2025
    10 Bamsoet Ajak Perkuat Persatuan dan Kesatuan Bangsa di Tengah Tantangan Global
    11 Babinsa Gotong Royong Bangun Talud, Permudah Akses Petani Menuju Sawah
    12 Kemendagri Terima Penghargaan dari Ombudsman RI
    13 Polres Tebing Tinggi Tindaklanjuti Pengaduan Masyarakat Terkait Peredaaran Narkoba di Kelurahan Teluk Karang
    14 HMI Soroti Realitas Kemiskinan dan IPM Kabupaten Buton Utara Tahun 2024/2025
    15 Danramil Sawit Dampingi Bulog ke CV.Mitra Tani
    16 Pemerintah Instruksikan Kepala Daerah Baru Segera Susun RPJMD dan Renstra
    17 Berinteraksi Langsung dengan Masyarakat Satgas Yonif 641/Bru Pos Bolakme Melaksanakan Anjangsana
    18 Polres Madina Jadwalkan Pemanggilan Kasus Penipuan Jasa Pengiriman
    19 Aksi Deklarasi Gerak Misi Cabang Pinrang, Ishaq : Kami akan Kawal Aspirasi dan Isu-Isu Daerah di PinrangĀ 
    20 Saksi Mendengar Suara Rintihan Minta Tolong dari Kamar Korban
    21 Gegara Nyalakan Mancis Disaat Isi BBM, 2 Rumah dan 1 Unit Septor Terbakar di Tebing Tinggi
    22 Kasad: Jadikan Momentum Idul Fitri untuk Bekerja dan Mengabdi Lebih Baik Lagi
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © zoinnews.com