Terkait Netralitas di Pilkada, Fungsi Bawaslu Mandailing Natal dan Jajarannya di Pertanyakan
Sabtu, 12-10-2024 - 05:48:06 WIB
Ilustrasi.
Baca juga:
   
 

Bukit Malintang, Madina - Keberlangsungan tahapan kampanye pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Kabuapaten Mandailing Natal (Madina) Propinsi Sumatera Utara (Sumut) tidak lepas dari berbagai kegiatan Paslon dalam mengambil hati pemilih, salah satunya santunan anak yatim sarat akan terjadinya dugaan pelanggaran pemilu.
 
Samsudin Ketua FKI-1 Mandailing Natal menyampaikan, dalam pengawasan partisifatif tahapan pemilukada, pengawasan Bawaslu dan unsur masyarakat harusnya terjalin secara kolaboratif, sehingga unsur-unsur dugaan pelanggaran pemilukada bisa diminimalisir oleh Pengawas Pemilu, jangan hanya pengawas pemilu ikut dalam konvoi tim kampanye tapi tidak bisa mendeteksi apa saja yang dilarang ikut dalam kampanye.
 
Dari pantauan di lapangan Jum’at 11 Oktober 2024, salah satu Paslon yang sedang melaksanakan kegiatan kampanye di beberapa Kecamatan Wilayah Dapil V Mandailing Natal khususnya Kecamatan Bukit Malintang, sesuai dengan nomor surat Tim Kampanye nomor 12/TK-SAHATA/X/2024 pemberitahuan penyantunan anak yatim.

"Bawaslu Madailing Natal dan jajarannya yang bertugas di Kecamatan tersebut turut kami soroti, kuat dugaan salah satu aparatur desa ikut serta dalam konvoi tim kampanye dari desa ke desa lainnya dengan mengenderai kenderaan peribadi yang di tempel logo tim pemenangan paslon, sehingga dalam hal ini, Bawaslu dan jajarannya harusnya memberi penjelasan  apa kapasitas yang bersangkutan ikut serta dalam konvoi tersebut, segera melakukan kajian awal karena menurut kami hal ini sudah masuk dalam temuan pengawas pemilu, seterusnya FKI-1 akan melaporkan hal ini seandainya tidak ada tindakan lebih lanjut dari Bawaslu dan jajarannya," jelas Samsudin.
 
Pada Ketentuan Pasal 6 Ayat (1),(2) Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Kampanye, kampanye dilaksanakan oleh partai politik peserta pemilu dan/atau pasangan calon, gabungan partai politik peserta pemilu dan tim kampanye.

Pada Ketentuan Pasal 70 ayat (1) huruf b dan c Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016, dalam kampanye pasangan calon dilarang melibatkan ASN,Tni,POLRI, Kepala Desa dan Perangkat Desa, Lurah dan Perangkat Lurah.

Terkait Sanksi Bagi Pejabat ASN, Kepala Desa atau Lurah yang ikut serta mengkampanyekan salah satu Paslon bisa dikenakan dengan Sanksi Pidana sebagaimana pada ketentuan Pasal 188 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
 
"Panwaslu Bukit Malintang saat di konfirmasi, komisioner Panwaslucam membenarkan hal tersebut dan sudah melakukan pencegahan awal saat kami pertanyakan kapasitas yang bersangkutan, jawaban yang kami terima, kehadiran yang bersangkutan saat itu hadir sebagai jurnalis," ucap Komisioner Panwaslucam.

(Magrifatulloh).




 
Berita Lainnya :
  • LPP Atlantara Sambangi Kejari Makassar, Dorong Sinergi Pengawasan Dunia Pendidikan
  • Gagalkan Pengiriman 15 Kg Sabu Lintas Provinsi, Kapolresta Deli Serdang Apresiasi Kinerja Satresnarkoba
  • H. Ulung Purnama, SH., MH. Ucapkan Selamat atas Pelantikan 154 Kepala Desa se-Kabupaten Bekasi
  • Panglima TNI Resmikan Markas Baru Koopssus TNI
  • Tak Kenal Lelah, TNI dan Warga Kompak Kejar Target Pengecoran Jalan TMMD di Desa Wates
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 LPP Atlantara Sambangi Kejari Makassar, Dorong Sinergi Pengawasan Dunia Pendidikan
    02 Gagalkan Pengiriman 15 Kg Sabu Lintas Provinsi, Kapolresta Deli Serdang Apresiasi Kinerja Satresnarkoba
    03 H. Ulung Purnama, SH., MH. Ucapkan Selamat atas Pelantikan 154 Kepala Desa se-Kabupaten Bekasi
    04 Panglima TNI Resmikan Markas Baru Koopssus TNI
    05 Tak Kenal Lelah, TNI dan Warga Kompak Kejar Target Pengecoran Jalan TMMD di Desa Wates
    06 Gempur Sarang Narkoba, Polresta Deli Serdang Tetapkan 57 Tersangka, Sita 23 Kg Sabu dan 24 Kg Ganja
    07 Patroli Malam Cipta Kondisi, Babinsa Ajak Masyarakat Peduli Keamanan Lingkungan
    08 Kaster TNI Pimpin Sertijab Wakaster, Mayjen TNI Achiruddin Gantikan Mayjen TNI Suhardi
    09 Sekda Meranti Resmi Buka Peluncuran Inovasi Pelita ASN dan Ikan Patin
    10 Kemendagri Perkuat Integrasi Perlindungan Anak dalam Perencanaan Pembangunan Daerah
    11 Babinsa Kemlayan Pererat Silaturahmi dengan Warga Melalui Komsos
    12 Kapolri Mutasi Kapolres Sukoharjo dan Nonaktifkan Tiga Personel Terkait Penggeledahan Ponpes HQ
    13 Perkuat Koordinasi Peradilan Militer, Kaotmilti I Medan Kunjungi Pangdam II/Sriwijaya
    14 56 Siswa TK Pertiwi Slogohimo Kunjungi Koramil 22, Kenali Tugas TNI Sejak Dini
    15 Tinjau RSUD Kondosapata, Gibran Tekankan Kesiapan Dokter dan Alat Kesehatan
    16 Polres Tebing Tinggi Tingkatkan Kesiapsiagaan Personel Melalui Latihan Dalmas
    17 Bupati Asmar Tinjau Progres Tanjung Samak–Tanjung Kedabu Sepanjang 1,4 Kilometer
    18 Workshop Pengelolaan Sampah, Pemda Belajar Menyeimbangkan Biaya dan Kemampuan Warga
    19 Satgas TMMD Kodim 0724/Boyolali Gelar Donor Darah dan Sosialisasi Kesehatan
    20 Soroti Dugaan Kekerasan terhadap Mahasiswa, PMII Minta Pengawasan Internal PDAM Palopo Diperiksa
    21 Babinsa Peleman Perkuat Kedekatan dengan Peternak Kambing di Desa
    22 Tiga Wajah Kejahatan Digital Terkuak, Polres Tebing Tinggi Bongkar Judol dan Revenge Porn
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © zoinnews.com