Kemendagri, Kemenkeu, dan Bank Indonesia Bersinergi Percepat Implementasi Penggunaan Kartu Kredit Indonesia
Selasa, 17-09-2024 - 23:37:30 WIB
Baca juga:
   
 

Tangerang - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersinergi dengan Bank Indonesia (BI) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mendorong penggunaan Kartu Kredit Indonesia (KKI). Penggunaan ini penting untuk mempercepat proses digitalisasi dalam mendukung Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) sebagaimana arahan Presiden Joko Widodo.

Hal ini disampaikan Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Horas Maurits Panjaitan dalam acara Temu Bisnis Aksi Afirmasi P3DN Tahap Kedelapan Tahun 2024 bertajuk “Membangun Ekosistem Ekonomi Digital untuk Produk Lokal”. Acara ini berlangsung secara hybrid dari Indonesia Convention Exhibition (ICE BSD), Tangerang, Banten, Selasa (17/9/2024).

Maurits menyampaikan, salah satu bentuk penerapan KKI adalah penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD). Ini sebagaimana amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 79 Tahun 2022, sekaligus sebagai bentuk dukungan terhadap program Bangga Buatan Indonesia (BBI) melalui P3DN.

“KKPD tersebut diterapkan oleh Pemda (pemerintah daerah) sebagai alat untuk pembayaran atas belanja pada APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah), khususnya dalam rangka percepatan proses pembayaran, dengan tetap menjaga prinsip akuntabilitas dan patuh kepada ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas Maurits.

Maurits melanjutkan, dalam penggunaan KKPD idealnya menggunakan skema penggunaan kartu kredit minimal 40 persen dari uang persediaan (UP) untuk pembayaran pengadaan barang/jasa. Ini dilakukan dengan memprioritaskan produk dalam negeri melalui APBD. Dalam hal ini, Pemda hanya menggunakan KKI, tidak menggunakan Kartu Visa ataupun Master Card.

Oleh karena itu, Maurits menekankan, Kemendagri berkomitmen dalam mempercepat dan memperluas penggunaan KKPD lantaran memiliki berbagai manfaat bagi Pemda. Selain itu, penggunaan KKPD merupakan prasyarat dalam mengevaluasi rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang APBD Provinsi dan Kabupaten/Kota tahun anggaran 2024 secara berjenjang. Karenanya, Kemendagri mendorong Pemda untuk menggunakan KKPD dan melakukan monitoring evaluasi dalam penerapannya.

“Penggunaan KKPD pada Pemda memiliki berbagai manfaat. Adapun manfaat tersebut antara lain, dapat mempercepat realisasi pengadaan barang/jasa melalui e-payment, efisiensi biaya administrasi, fleksibilitas dengan jangkauan belanja yang luas, transaksi yang aman, mengurangi idle cash dan potensi fraud serta meningkatkan akuntabilitas pembayaran tagihan,” tegas Maurits.

Maurits menjelaskan pentingnya langkah strategis dalam mempercepat dan memperluas transaksi KKPD oleh Pemda. Adapun upaya yang dapat dilakukan sebagaimana Pasal 19 Permendagri 79 Tahun 2022 mengenai limit belanja KKPD, yaitu belanja barang dan jasa serta modal secara langsung paling tinggi Rp50 juta per penerima pembayaran dengan menggunakan QRIS dan kartu fisik. Kemudian, belanja barang dan jasa serta modal paling tinggi Rp200 juta per penerima pembayaran melalui transaksi katalog elektronik, toko daring, dan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE). Ini seperti yang disediakan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dengan menggunakan KKI online.

“Selain itu juga dibutuhkan percepatan implementasi KKI kartu fisik dan KKI online pada Pemda. Kemudian, diharapkan OJK dan BI dapat mempercepat izin penggunaan KKI kartu fisik dan KKI online bagi Bank BPD,” tutur Maurits.

(Arifin).




 
Berita Lainnya :
  • Dandim Apresiasi Prajurit yang Melaksanakan Purna Tugas
  • PPI Sumut, Detektif Monitor dan P.BKMAD Berkolaborasi Membangun Kesejahteraan dan Meluruskan Sejarah Melayu Deli
  • LSM Garda Timur Indonesia Memperkuat Sinergitas dengan Deninteldam XIII/Mdk
  • Hendrik Pakpahan, S.H Mengapresiasi Kinerja Penyidik Polrestabes Medan
  • Plt Kajari SBB dan Jajaran Ikuti Kunjungan Kerja Virtual Jaksa Agung RI
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Dandim Apresiasi Prajurit yang Melaksanakan Purna Tugas
    02 PPI Sumut, Detektif Monitor dan P.BKMAD Berkolaborasi Membangun Kesejahteraan dan Meluruskan Sejarah Melayu Deli
    03 LSM Garda Timur Indonesia Memperkuat Sinergitas dengan Deninteldam XIII/Mdk
    04 Hendrik Pakpahan, S.H Mengapresiasi Kinerja Penyidik Polrestabes Medan
    05 Plt Kajari SBB dan Jajaran Ikuti Kunjungan Kerja Virtual Jaksa Agung RI
    06 Berantas Halinar, Rutan Rengat Konsisten Gelar Razia Blok Hunian
    07 AMSB Desak Pemerintah Buton Selatan Tuntaskan Krisis Listrik dan Aktivitas Alat Barat di Pulau Siompu
    08 Dana Hibah 150 Juta Karang Taruna Kabupaten Mandailing Natal Dipertanyakan
    09 Tim Itwasum Polri Bertolak ke Kapolres Tebing Tinggi dalam Rangka Pengawasan Ops Ketupat Toba 2025
    10 Bamsoet Ajak Perkuat Persatuan dan Kesatuan Bangsa di Tengah Tantangan Global
    11 Babinsa Gotong Royong Bangun Talud, Permudah Akses Petani Menuju Sawah
    12 Kemendagri Terima Penghargaan dari Ombudsman RI
    13 Polres Tebing Tinggi Tindaklanjuti Pengaduan Masyarakat Terkait Peredaaran Narkoba di Kelurahan Teluk Karang
    14 HMI Soroti Realitas Kemiskinan dan IPM Kabupaten Buton Utara Tahun 2024/2025
    15 Danramil Sawit Dampingi Bulog ke CV.Mitra Tani
    16 Pemerintah Instruksikan Kepala Daerah Baru Segera Susun RPJMD dan Renstra
    17 Berinteraksi Langsung dengan Masyarakat Satgas Yonif 641/Bru Pos Bolakme Melaksanakan Anjangsana
    18 Polres Madina Jadwalkan Pemanggilan Kasus Penipuan Jasa Pengiriman
    19 Aksi Deklarasi Gerak Misi Cabang Pinrang, Ishaq : Kami akan Kawal Aspirasi dan Isu-Isu Daerah di PinrangĀ 
    20 Saksi Mendengar Suara Rintihan Minta Tolong dari Kamar Korban
    21 Gegara Nyalakan Mancis Disaat Isi BBM, 2 Rumah dan 1 Unit Septor Terbakar di Tebing Tinggi
    22 Kasad: Jadikan Momentum Idul Fitri untuk Bekerja dan Mengabdi Lebih Baik Lagi
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © zoinnews.com