Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono Pimpin Langsung Pemeriksaan Irjen Fredy Sambo
Senin, 08-08-2022 - 16:07:12 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.
Baca juga:
   
 

Jakarta - Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono memimpin langsung pemeriksaan Eks Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Hal ini disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mako Brimob,  Senin (8/8/2022).

"Timsus semuanya langsung dipimpin oleh Pak Wakapolri, Pak Irwasum, bersama Timsus semuanya, termasuk yang di Bareskrim, semuanya sama, pemeriksaan saksi dan juga menganalisa kembali hasil dari laboratorium forensik," kata Dedi.

Dedi Prasetyo menyebutkan,"Semua bukti nanti akan disampaikan dan nanti akan langsung dijelaskan, lagi proses pemeriksaan dari Dirtipidum dan Timsus juga masih proses," pungkas Dedi.

Dedi tidak menjelaskan lebih detail mengenai siapa saja saksi yang menjalani pemeriksaan di Mako Brimob, berdasarkan informasi pihak yang diperiksa di Mako Brimob salah satunya adalah Irjen Ferdy Sambo.

Diberitakan sebelumnya, Irjen Ferdy Sambo ditempatkan di Mako Brimob selama 30 hari ke depan berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik terkait kematian Brigadir J

Kasus kematian Brigadir Yoshua ini awalnya disebut baku tembak di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7) pukul 17.00 WIB.

Ajudan Istri Irjen Ferdy Sambo, Bigadir Ricky Rizal, atau Brigadir RR ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Minggu (7/8/2022).

Ketua Tim Penyidik Timsus Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi Ricky menyebutkan, Brigadir RR disangkakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

"(RR disangkakan) dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP," kata Andi yang juga Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri.

Penahanan terhadap Brigadir RR, kata Andi, terhitung mulai hari ini (Minggu-red), dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Sebelumnya, Tim penyidik Timsus Bareskrim Polri telah menetapkan Bhayangkara Dua Richard Eliezir Pudihang Lumiu atau Bharada E sebagai tersangka, dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan polisi yang dilayangkan oleh pihak keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, yakni terkait dugaan pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP juncto 338, juncto 351 ayat (3) juncto 55 dan 56 KUHP. (Zai/Dig)




 
Berita Lainnya :
  • Dandim Apresiasi Prajurit yang Melaksanakan Purna Tugas
  • PPI Sumut, Detektif Monitor dan P.BKMAD Berkolaborasi Membangun Kesejahteraan dan Meluruskan Sejarah Melayu Deli
  • LSM Garda Timur Indonesia Memperkuat Sinergitas dengan Deninteldam XIII/Mdk
  • Hendrik Pakpahan, S.H Mengapresiasi Kinerja Penyidik Polrestabes Medan
  • Plt Kajari SBB dan Jajaran Ikuti Kunjungan Kerja Virtual Jaksa Agung RI
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Dandim Apresiasi Prajurit yang Melaksanakan Purna Tugas
    02 PPI Sumut, Detektif Monitor dan P.BKMAD Berkolaborasi Membangun Kesejahteraan dan Meluruskan Sejarah Melayu Deli
    03 LSM Garda Timur Indonesia Memperkuat Sinergitas dengan Deninteldam XIII/Mdk
    04 Hendrik Pakpahan, S.H Mengapresiasi Kinerja Penyidik Polrestabes Medan
    05 Plt Kajari SBB dan Jajaran Ikuti Kunjungan Kerja Virtual Jaksa Agung RI
    06 Berantas Halinar, Rutan Rengat Konsisten Gelar Razia Blok Hunian
    07 AMSB Desak Pemerintah Buton Selatan Tuntaskan Krisis Listrik dan Aktivitas Alat Barat di Pulau Siompu
    08 Dana Hibah 150 Juta Karang Taruna Kabupaten Mandailing Natal Dipertanyakan
    09 Tim Itwasum Polri Bertolak ke Kapolres Tebing Tinggi dalam Rangka Pengawasan Ops Ketupat Toba 2025
    10 Bamsoet Ajak Perkuat Persatuan dan Kesatuan Bangsa di Tengah Tantangan Global
    11 Babinsa Gotong Royong Bangun Talud, Permudah Akses Petani Menuju Sawah
    12 Kemendagri Terima Penghargaan dari Ombudsman RI
    13 Polres Tebing Tinggi Tindaklanjuti Pengaduan Masyarakat Terkait Peredaaran Narkoba di Kelurahan Teluk Karang
    14 HMI Soroti Realitas Kemiskinan dan IPM Kabupaten Buton Utara Tahun 2024/2025
    15 Danramil Sawit Dampingi Bulog ke CV.Mitra Tani
    16 Pemerintah Instruksikan Kepala Daerah Baru Segera Susun RPJMD dan Renstra
    17 Berinteraksi Langsung dengan Masyarakat Satgas Yonif 641/Bru Pos Bolakme Melaksanakan Anjangsana
    18 Polres Madina Jadwalkan Pemanggilan Kasus Penipuan Jasa Pengiriman
    19 Aksi Deklarasi Gerak Misi Cabang Pinrang, Ishaq : Kami akan Kawal Aspirasi dan Isu-Isu Daerah di PinrangĀ 
    20 Saksi Mendengar Suara Rintihan Minta Tolong dari Kamar Korban
    21 Gegara Nyalakan Mancis Disaat Isi BBM, 2 Rumah dan 1 Unit Septor Terbakar di Tebing Tinggi
    22 Kasad: Jadikan Momentum Idul Fitri untuk Bekerja dan Mengabdi Lebih Baik Lagi
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © zoinnews.com