Dugaan Kuat Manipulasi Data, Pemalsuan Surat dan Mafia Tanah di Jawa Tengah
Sabtu, 07-09-2024 - 04:29:25 WIB
Baca juga:
   
 

Pamotan, Rembang - Berdasarkan adanya aduan dari warga masyarakat awak Media bersama Tim melakukan investasi para pihak pihak yang diduga terlibat dalam proses dugaan tindak kejahatan mafia tanah waris dan pemalsuan surat otentik untuk mendapatkan informasi yang sangat valid dari para terduga pelaku, yang berkedudukan alamat di Desa Ketangi Kecamatan Pamotan Kabupaten Rembang Provinsi Jawa Tengah, (05/9/24).

Diduga kuat Oknum KADES bersama perangkatnya telah melakukan penyimpangan dan memanipulasi data serta pemalsuan surat, akta otentik, termasuk pembuatan surat tanah berupa peralihan Sertifikat Hak Milik (SHM).

Menurut warga pengadu  yang tidak ingin disebut namanya dan sudah menguasakan kepada lembaga kontrol sosial (LPKSM KRESNA CAKRA NUSANTARA) menyampaikan bahwa, ia di zholimi oleh orang yang diduga bukan merupakan ahli waris yang sah (NURHADI), ia mengadu  bahwa Nurhadi telah melakukan penyerobotan tanah waris miliknya dengan cara yang keji.

"Kami dua bersaudara, adik saya menikah dan tidak punya anak, adik saya dan istri meninggal dunia, mestinya semua harta Gono gini kembali ke saya dulu, ini kok bisa dikuasai semua sama keponakan dari ipar saya,  bahkan diwakafkan, disertifikatkan dan dijual tanpa persetujuan saya padahal itu harta bawaan dari orang tua saya dan saya ikut berjuang mengumpulkan harta warisan itu. Kalau seperti ini keponakan dari adik ipar saya itu namanya ngerampok," ungkapnya.

Diduga  Oknum KADES/PETINGGI bersama perangkatnya sengaja menabrak aturan dan memalsukan surat-surat otentik untuk memuluskan penyerobotan tanah dari ahli waris terkait proses penerbitan sertifikat, meski ia tau adanya  pembatalan surat wakaf dari kantor Urusan Agama (KUA) setempat karna masih adanya sengketa ahli waris.

Untuk memperkuat dugaan kejahatan dan pemalsuan tersebut, tim berusaha turun untuk mengklarifikasi permasalahan tersebut dengan mendatangi kantor Kepala Desa Ketangi, di lokasi tim tidak berhasil menemui Kepala Desa (KADES), ia menolak ditemui dengan alasan kesibukan, akhirnya tim mencoba konfirmasi via telpon seluler pribadinya dan berhasil terhubung.

"Setelah pembatalan surat wakaf dari KUA itu saya tidak mengeluarkan surat apapun mas, saya tidak tau dengan cara apa mereka bisa menerbitkan sertifikat itu," kata KADES AGUS EKO PRASETYO via telpon kamis (05/09/2024).

Terpisah, Tim mendatangi kantor KUA Kecamatan Pamotan dan ditemui langsung oleh pejabat baru kepala KUA bernama M. SUBCHAN, menurutnya Wakaf tidak bisa dibatalkan sesuai undang undang no. 41 th 2024 pasal 17.

"Saya S2 nya hukum mas, secara hukum, Wakaf itu tidak bisa dibatalkan sesuai undang undang no. 41 th 2024 pasal 17. masalah ini sampe dajal keluar 3 kali pun tidak akan bisa selesai. Laporkan saja ke polisi biar dibuktikan mas," kata M. SUBCHAN (05/09/24).

Lebih lanjut Tim datangi kantor hukum EDDY HERYANTO yang beralamat di perumahan permata hijau jl. Kawis no. 13 ngotet Rembang. Kepada tim advokat/pengacara Eddy Heryanto membenarkan bahwa clienya tersebut telah dizholimi oleh Nurhadi cs dan  para  oknum Pemerintah Desa (PEMDES) Ketangi. Eddy  mendukung dan siap menjadi saksi jika permasalah ini dibawa ke ranah Penegakan hukum, Eddy pun merekomendasikan beberapa pasal yang bisa dilampirkan sebagai dasar laporan pemalsuan surat, diantaranya pasal 266 KUHP yang ancaman pidananya 7 tahun.

"Saya melihat KUHP yang  masih berlaku tentang pemalsuan surat dipasal 266 KUHP ancaman pidananya kalau tidak salah 7 tahun. ini akta otentik Lo yang dipalsukan," ungkapnya.

Lanjut Eddy menjelaskan, Kepala desa cs sudah tau bahwa sebenarnya bahwa tanah tersebut dalam sengketa ahli waris, seharusnya tidak semudah itu untuk membuat keterangan keterangan untuk kelengkapan administrasi mengubah nama dari Sunarti ke Nurhadi cs, ini jelas ada dugaan pemalsuan pemalsuan surat didalamnya harus dibongkar oleh penegak hukum dalam hal ini aparat kepolisian.

"Dihari yang sama pasca pembatalan surat wakaf tersebut kepala KUA langsung menghubungi KADES  ketangi lewat telpon didepan saya bahwa surat wakaf dibatalkan. Jadi wakaf tanah itu sudah batal tapi kenapa bisa sah dan jadi sertifikat dengan nomor yang sama tapi namanya dirubah masak nama Sunarti bisa dirubah menjadi Nurhadi cs hanya dalam sehari ya ngga mungkin lah, karena perlu proses tanda tangan tanda tangan para pihak dan harus diumumkan dulu minimal sekian bulan," lanjutnya.

Tak lupa advokat Eddy berpesan kepada aparat penegak hukum kepolisian agar bekerja dengan benar.
"Tolonglah kewajiban anda sebagai penegak hukum. Jalankan pekerjaan anda dengan sebaik baiknya, anda bernaung dan diatur dengan undang-undang kepolisian dan perkap POLRI tegakan hukum dengan benar", pungkasnya.

(Dir/Tim)
 

adanya aduan dari warga masyarakat Awak Media bersama Tim melakukan investasi para pihak pihak yang diduga terlibat dalam proses dugaan tindak kejahatan mafia tanah waris dan pemalsuan surat otentik untuk mendapatkan informasi yang sangat valid dari para terduga pelaku, yang berkedudukan alamat di Desa Ketangi Kecamatan Pamotan Kabupaten Rembang Provinsi Jawa Tengah, (05/9/24).

Diduga kuat Oknum KADES bersama perangkatnya telah melakukan penyimpangan dan memanipulasi data serta pemalsuan surat, akta otentik, termasuk pembuatan surat tanah berupa peralihan Sertifikat Hak Milik (SHM).

Menurut warga pengadu  yang tidak ingin disebut namanya dan sudah menguasakan kepada lembaga kontrol sosial (LPKSM KRESNA CAKRA NUSANTARA) menyampaikan bahwa, ia di zholimi oleh orang yang diduga bukan merupakan ahli waris yang sah (NURHADI), ia mengadu  bahwa Nurhadi telah melakukan penyerobotan tanah waris miliknya dengan cara yang keji.

"Kami dua bersaudara, adik saya menikah dan tidak punya anak, adik saya dan istri meninggal dunia, mestinya semua harta Gono gini kembali ke saya dulu, ini kok bisa dikuasai semua sama keponakan dari ipar saya,  bahkan diwakafkan, disertifikatkan dan dijual tanpa persetujuan saya padahal itu harta bawaan dari orang tua saya dan saya ikut berjuang mengumpulkan harta warisan itu. Kalau seperti ini keponakan dari adik ipar saya itu namanya ngerampok," ungkapnya.

Diduga  Oknum KADES/PETINGGI bersama perangkatnya sengaja menabrak aturan dan memalsukan surat-surat otentik untuk memuluskan penyerobotan tanah dari ahli waris terkait proses penerbitan sertifikat, meski ia tau adanya  pembatalan surat wakaf dari kantor Urusan Agama (KUA) setempat karna masih adanya sengketa ahli waris.

Untuk memperkuat dugaan kejahatan dan pemalsuan tersebut, tim berusaha turun untuk mengklarifikasi permasalahan tersebut dengan mendatangi kantor Kepala Desa Ketangi, di lokasi tim tidak berhasil menemui Kepala Desa (KADES), ia menolak ditemui dengan alasan kesibukan, akhirnya tim mencoba konfirmasi via telpon seluler pribadinya dan berhasil terhubung.

"Setelah pembatalan surat wakaf dari KUA itu saya tidak mengeluarkan surat apapun mas, saya tidak tau dengan cara apa mereka bisa menerbitkan sertifikat itu," kata KADES AGUS EKO PRASETYO via telpon kamis (05/09/2024).

Terpisah, Tim mendatangi kantor KUA Kecamatan Pamotan dan ditemui langsung oleh pejabat baru kepala KUA bernama M. SUBCHAN, menurutnya Wakaf tidak bisa dibatalkan sesuai undang undang no. 41 th 2024 pasal 17.

"Saya S2 nya hukum mas, secara hukum, Wakaf itu tidak bisa dibatalkan sesuai undang undang no. 41 th 2024 pasal 17. masalah ini sampe dajal keluar 3 kali pun tidak akan bisa selesai. Laporkan saja ke polisi biar dibuktikan mas," kata M. SUBCHAN (05/09/24).

Lebih lanjut Tim datangi kantor hukum EDDY HERYANTO yang beralamat di perumahan permata hijau jl. Kawis no. 13 ngotet Rembang. Kepada tim advokat/pengacara Eddy Heryanto membenarkan bahwa clienya tersebut telah dizholimi oleh Nurhadi cs dan  para  oknum Pemerintah Desa (PEMDES) Ketangi. Eddy  mendukung dan siap menjadi saksi jika permasalah ini dibawa ke ranah Penegakan hukum, Eddy pun merekomendasikan beberapa pasal yang bisa dilampirkan sebagai dasar laporan pemalsuan surat, diantaranya pasal 266 KUHP yang ancaman pidananya 7 tahun.

"Saya melihat KUHP yang  masih berlaku tentang pemalsuan surat dipasal 266 KUHP ancaman pidananya kalau tidak salah 7 tahun. ini akta otentik Lo yang dipalsukan," ungkapnya.

Lanjut Eddy menjelaskan, Kepala desa cs sudah tau bahwa sebenarnya bahwa tanah tersebut dalam sengketa ahli waris, seharusnya tidak semudah itu untuk membuat keterangan keterangan untuk kelengkapan administrasi mengubah nama dari Sunarti ke Nurhadi cs, ini jelas ada dugaan pemalsuan pemalsuan surat didalamnya harus dibongkar oleh penegak hukum dalam hal ini aparat kepolisian.

"Dihari yang sama pasca pembatalan surat wakaf tersebut kepala KUA langsung menghubungi KADES  ketangi lewat telpon didepan saya bahwa surat wakaf dibatalkan. Jadi wakaf tanah itu sudah batal tapi kenapa bisa sah dan jadi sertifikat dengan nomor yang sama tapi namanya dirubah masak nama Sunarti bisa dirubah menjadi Nurhadi cs hanya dalam sehari ya ngga mungkin lah, karena perlu proses tanda tangan tanda tangan para pihak dan harus diumumkan dulu minimal sekian bulan," lanjutnya.

Tak lupa advokat Eddy berpesan kepada aparat penegak hukum kepolisian agar bekerja dengan benar.
"Tolonglah kewajiban anda sebagai penegak hukum. Jalankan pekerjaan anda dengan sebaik baiknya, anda bernaung dan diatur dengan undang-undang kepolisian dan perkap POLRI tegakan hukum dengan benar", pungkasnya.

(Dir/Tim)
 




 
Berita Lainnya :
  • Dandim Apresiasi Prajurit yang Melaksanakan Purna Tugas
  • PPI Sumut, Detektif Monitor dan P.BKMAD Berkolaborasi Membangun Kesejahteraan dan Meluruskan Sejarah Melayu Deli
  • LSM Garda Timur Indonesia Memperkuat Sinergitas dengan Deninteldam XIII/Mdk
  • Hendrik Pakpahan, S.H Mengapresiasi Kinerja Penyidik Polrestabes Medan
  • Plt Kajari SBB dan Jajaran Ikuti Kunjungan Kerja Virtual Jaksa Agung RI
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Dandim Apresiasi Prajurit yang Melaksanakan Purna Tugas
    02 PPI Sumut, Detektif Monitor dan P.BKMAD Berkolaborasi Membangun Kesejahteraan dan Meluruskan Sejarah Melayu Deli
    03 LSM Garda Timur Indonesia Memperkuat Sinergitas dengan Deninteldam XIII/Mdk
    04 Hendrik Pakpahan, S.H Mengapresiasi Kinerja Penyidik Polrestabes Medan
    05 Plt Kajari SBB dan Jajaran Ikuti Kunjungan Kerja Virtual Jaksa Agung RI
    06 Berantas Halinar, Rutan Rengat Konsisten Gelar Razia Blok Hunian
    07 AMSB Desak Pemerintah Buton Selatan Tuntaskan Krisis Listrik dan Aktivitas Alat Barat di Pulau Siompu
    08 Dana Hibah 150 Juta Karang Taruna Kabupaten Mandailing Natal Dipertanyakan
    09 Tim Itwasum Polri Bertolak ke Kapolres Tebing Tinggi dalam Rangka Pengawasan Ops Ketupat Toba 2025
    10 Bamsoet Ajak Perkuat Persatuan dan Kesatuan Bangsa di Tengah Tantangan Global
    11 Babinsa Gotong Royong Bangun Talud, Permudah Akses Petani Menuju Sawah
    12 Kemendagri Terima Penghargaan dari Ombudsman RI
    13 Polres Tebing Tinggi Tindaklanjuti Pengaduan Masyarakat Terkait Peredaaran Narkoba di Kelurahan Teluk Karang
    14 HMI Soroti Realitas Kemiskinan dan IPM Kabupaten Buton Utara Tahun 2024/2025
    15 Danramil Sawit Dampingi Bulog ke CV.Mitra Tani
    16 Pemerintah Instruksikan Kepala Daerah Baru Segera Susun RPJMD dan Renstra
    17 Berinteraksi Langsung dengan Masyarakat Satgas Yonif 641/Bru Pos Bolakme Melaksanakan Anjangsana
    18 Polres Madina Jadwalkan Pemanggilan Kasus Penipuan Jasa Pengiriman
    19 Aksi Deklarasi Gerak Misi Cabang Pinrang, Ishaq : Kami akan Kawal Aspirasi dan Isu-Isu Daerah di PinrangĀ 
    20 Saksi Mendengar Suara Rintihan Minta Tolong dari Kamar Korban
    21 Gegara Nyalakan Mancis Disaat Isi BBM, 2 Rumah dan 1 Unit Septor Terbakar di Tebing Tinggi
    22 Kasad: Jadikan Momentum Idul Fitri untuk Bekerja dan Mengabdi Lebih Baik Lagi
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © zoinnews.com