Dugaan Kuat Manipulasi Data dan Pemalsuan Tanda Tangan oleh Oknum Bendahara Desa
Minggu, 01-09-2024 - 11:19:37 WIB
Baca juga:
   
 

Kaliuling, Lumajang - Awak Media bersama tim mendapatkan informasi yang sangat valid dari para warga Desa KALI ULING Kecamatan Tempur Sari Kabupaten Lumajang Provinsi Jawa Timur, diduga kuat oknum Bendahara Keuangan Desa telah melakukan penyimpangan dan memanipulasi data serta pemalsuan tanda tangan termasuk pembuatan SPJ. Senin, 31/08/2024.

Menurut warga yang tidak mau disebut namanya dan sudah menguasakan kepada lembaga kontrol sosial (LPKSM KRESNA CAKRA NUSANTARA) menyampaikan bahwa,  diduga  Oknum bendahara Desa  inisial SBK sudah melakukan mark up dan memalsukan tanda tangan SEKDES terkait pencairan anggaran DD KALIULING dan SEKDES sebenarnya juga mengetahui tentang kasus tersebut.

Untuk memperkuat dugaan pemalsuan tanda tangan tersebut, tim berusaha turun untuk mengklarifikasi permasalahan tersebut dengan mendatangi kediaman Kepala Desa KALIULING, di lokasi awak media bersama tim ditemui KADES bersama suaminya.

Kepada tim KADES mengaku tidak ada pemalsuan tanda tangan.

"Saya pribadi tidak pernah memalsukan tanda tangan, berkas yang masuk ke saya sudah ditandatangani oleh semua perangkat desa, baru saya tanda tangani, dan hubungan kami semua baik baik saja" kata KADES.

sementara itu suami kades menganggap kedatangan tim seolah mengganggu rumah tangga orang. Tim pun berusaha menjelaskan bahwa kedatangan tim dalam rangka klarifikasi urusan Desa.

"Ini namanya klarifikasi rumah tangga orang" ujarnya. Saya sudah lama dimedia saya dibawah naungan bratapos, saya dulu sekertaris Brata pos dan anak saya di fakultas hukum direkrut sampai sekarang, kalau memang dari media enaknya kita kerjasama saja mas", ujarnya.

Lanjut, tim berusaha menemui bendahara desa untuk keperluan klarifikasi. Kepada tim, bendahara desa (SBK) juga mengaku tidak memalsukan tanda tangan SEKDES.

"Saya malah tidak dengar ada rumor pemalsuan tandatangan SEKDES, saya baru setahun setengah jadi bendahara Desa. Akhir 2022-2024 saya juga yang sempat menyusun RAB DESA, saya juga yang minta tanda tangan SEKDES," kata bendahara Desa.

Lebih lanjut tim datangi Sekertaris Desa (SEKDES) guna klarifikasi kebenaran dari rumor yang beredar terkait dugaan pemalsuan tanda tangan. Kepada tim, SEKDES mengaku sejak tahun 2022 akhir sampai 2024 akhir ia tidak pernah lagi  dimintai tanda tangan terkait pencairan Dana Desa (DD), dan SEKDES mengaku pernah diminta izin untuk sekali saja dipalsukan atau ditiru tanda tanganya melalui pesan WhatsApp. Dan SEKDES mengizinkan hanya untuk sekali saja. Saat klarifikasi berlangsung tiba tiba SEKDES mendapati pesan WhatsApp group prades yang isinya himbauan dari KADES agar semua perangkat DESA harus hadir semua pada hari Senin, dan diwaktu yang sama dalam grup yang sama juga  muncul pesan permohonan maaf dari SABIK KAUR yang isi pesannya memohon maaf "sekiranya temen temen Prades ada yang keberatan TTD nya saya palsu mohon saya dimaafkan toh kadang juga saya izin".

Pesan group tersebut pun berhasil didokumentasikan oleh Tim.

Dengan adanya peristiwa tersebut patut diduga adanya tindak pidana korupsi yang tidak bisa dibiarkan saja. Diminta aparat penegak hukum agar segera mengusut tuntas tindak pidana tersebut.

Sementara itu, bunyi Pasal 108 ayat (1) KUHAP mengatur tentang setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan dan/atau menjadi korban tindak pidana berhak untuk mengajukan laporan atau pengaduan kepada penyelidik dan/atau penyidik baik lisan maupun tertulis.

Berdasarkan peranserta masyarakat dan sudah  adanya aduan dari masyarakat, maka dalam waktu dekat tim akan melakukan Laporan Pengaduan Masyarakat (DUMAS ) kepada Aparat Penegak Hukum ( APH ) agar supaya mengusut tuntas kasus dugaan pemalsuan data tentang pencairan anggaran DD Desa dan pemalsuan tanda tangan  SEKDES KALIULING. yang jadi pertanyaan berapa kerugian negara selama ini untuk anggaran DD Desa KALIULING tanpa adanya kejelasan SPJ selama ini?

Dengan ini juga timbul dugaan kuat bawasannya oknum Bendahara Desa SBK telah melakukan tindakan yang sudah melanggar hukum Tindak pidana pemalsuan tanda tangan yang diatur dalam Pasal 263 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia. Pasal ini mengatur tentang pemalsuan surat atau objek yang memuat keterangan palsu, termasuk tanda tangan palsu dan ancaman hukuman adalah 6 tahun penjara.

(Tim)




 
Berita Lainnya :
  • Dandim Apresiasi Prajurit yang Melaksanakan Purna Tugas
  • PPI Sumut, Detektif Monitor dan P.BKMAD Berkolaborasi Membangun Kesejahteraan dan Meluruskan Sejarah Melayu Deli
  • LSM Garda Timur Indonesia Memperkuat Sinergitas dengan Deninteldam XIII/Mdk
  • Hendrik Pakpahan, S.H Mengapresiasi Kinerja Penyidik Polrestabes Medan
  • Plt Kajari SBB dan Jajaran Ikuti Kunjungan Kerja Virtual Jaksa Agung RI
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Dandim Apresiasi Prajurit yang Melaksanakan Purna Tugas
    02 PPI Sumut, Detektif Monitor dan P.BKMAD Berkolaborasi Membangun Kesejahteraan dan Meluruskan Sejarah Melayu Deli
    03 LSM Garda Timur Indonesia Memperkuat Sinergitas dengan Deninteldam XIII/Mdk
    04 Hendrik Pakpahan, S.H Mengapresiasi Kinerja Penyidik Polrestabes Medan
    05 Plt Kajari SBB dan Jajaran Ikuti Kunjungan Kerja Virtual Jaksa Agung RI
    06 Berantas Halinar, Rutan Rengat Konsisten Gelar Razia Blok Hunian
    07 AMSB Desak Pemerintah Buton Selatan Tuntaskan Krisis Listrik dan Aktivitas Alat Barat di Pulau Siompu
    08 Dana Hibah 150 Juta Karang Taruna Kabupaten Mandailing Natal Dipertanyakan
    09 Tim Itwasum Polri Bertolak ke Kapolres Tebing Tinggi dalam Rangka Pengawasan Ops Ketupat Toba 2025
    10 Bamsoet Ajak Perkuat Persatuan dan Kesatuan Bangsa di Tengah Tantangan Global
    11 Babinsa Gotong Royong Bangun Talud, Permudah Akses Petani Menuju Sawah
    12 Kemendagri Terima Penghargaan dari Ombudsman RI
    13 Polres Tebing Tinggi Tindaklanjuti Pengaduan Masyarakat Terkait Peredaaran Narkoba di Kelurahan Teluk Karang
    14 HMI Soroti Realitas Kemiskinan dan IPM Kabupaten Buton Utara Tahun 2024/2025
    15 Danramil Sawit Dampingi Bulog ke CV.Mitra Tani
    16 Pemerintah Instruksikan Kepala Daerah Baru Segera Susun RPJMD dan Renstra
    17 Berinteraksi Langsung dengan Masyarakat Satgas Yonif 641/Bru Pos Bolakme Melaksanakan Anjangsana
    18 Polres Madina Jadwalkan Pemanggilan Kasus Penipuan Jasa Pengiriman
    19 Aksi Deklarasi Gerak Misi Cabang Pinrang, Ishaq : Kami akan Kawal Aspirasi dan Isu-Isu Daerah di PinrangĀ 
    20 Saksi Mendengar Suara Rintihan Minta Tolong dari Kamar Korban
    21 Gegara Nyalakan Mancis Disaat Isi BBM, 2 Rumah dan 1 Unit Septor Terbakar di Tebing Tinggi
    22 Kasad: Jadikan Momentum Idul Fitri untuk Bekerja dan Mengabdi Lebih Baik Lagi
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © zoinnews.com