Dugaan Kuat Manipulasi Data dan Pemalsuan Tanda Tangan oleh Oknum Bendahara Desa
Minggu, 01-09-2024 - 11:19:37 WIB
Baca juga:
   
 

Kaliuling, Lumajang - Awak Media bersama tim mendapatkan informasi yang sangat valid dari para warga Desa KALI ULING Kecamatan Tempur Sari Kabupaten Lumajang Provinsi Jawa Timur, diduga kuat oknum Bendahara Keuangan Desa telah melakukan penyimpangan dan memanipulasi data serta pemalsuan tanda tangan termasuk pembuatan SPJ. Senin, 31/08/2024.

Menurut warga yang tidak mau disebut namanya dan sudah menguasakan kepada lembaga kontrol sosial (LPKSM KRESNA CAKRA NUSANTARA) menyampaikan bahwa,  diduga  Oknum bendahara Desa  inisial SBK sudah melakukan mark up dan memalsukan tanda tangan SEKDES terkait pencairan anggaran DD KALIULING dan SEKDES sebenarnya juga mengetahui tentang kasus tersebut.

Untuk memperkuat dugaan pemalsuan tanda tangan tersebut, tim berusaha turun untuk mengklarifikasi permasalahan tersebut dengan mendatangi kediaman Kepala Desa KALIULING, di lokasi awak media bersama tim ditemui KADES bersama suaminya.

Kepada tim KADES mengaku tidak ada pemalsuan tanda tangan.

"Saya pribadi tidak pernah memalsukan tanda tangan, berkas yang masuk ke saya sudah ditandatangani oleh semua perangkat desa, baru saya tanda tangani, dan hubungan kami semua baik baik saja" kata KADES.

sementara itu suami kades menganggap kedatangan tim seolah mengganggu rumah tangga orang. Tim pun berusaha menjelaskan bahwa kedatangan tim dalam rangka klarifikasi urusan Desa.

"Ini namanya klarifikasi rumah tangga orang" ujarnya. Saya sudah lama dimedia saya dibawah naungan bratapos, saya dulu sekertaris Brata pos dan anak saya di fakultas hukum direkrut sampai sekarang, kalau memang dari media enaknya kita kerjasama saja mas", ujarnya.

Lanjut, tim berusaha menemui bendahara desa untuk keperluan klarifikasi. Kepada tim, bendahara desa (SBK) juga mengaku tidak memalsukan tanda tangan SEKDES.

"Saya malah tidak dengar ada rumor pemalsuan tandatangan SEKDES, saya baru setahun setengah jadi bendahara Desa. Akhir 2022-2024 saya juga yang sempat menyusun RAB DESA, saya juga yang minta tanda tangan SEKDES," kata bendahara Desa.

Lebih lanjut tim datangi Sekertaris Desa (SEKDES) guna klarifikasi kebenaran dari rumor yang beredar terkait dugaan pemalsuan tanda tangan. Kepada tim, SEKDES mengaku sejak tahun 2022 akhir sampai 2024 akhir ia tidak pernah lagi  dimintai tanda tangan terkait pencairan Dana Desa (DD), dan SEKDES mengaku pernah diminta izin untuk sekali saja dipalsukan atau ditiru tanda tanganya melalui pesan WhatsApp. Dan SEKDES mengizinkan hanya untuk sekali saja. Saat klarifikasi berlangsung tiba tiba SEKDES mendapati pesan WhatsApp group prades yang isinya himbauan dari KADES agar semua perangkat DESA harus hadir semua pada hari Senin, dan diwaktu yang sama dalam grup yang sama juga  muncul pesan permohonan maaf dari SABIK KAUR yang isi pesannya memohon maaf "sekiranya temen temen Prades ada yang keberatan TTD nya saya palsu mohon saya dimaafkan toh kadang juga saya izin".

Pesan group tersebut pun berhasil didokumentasikan oleh Tim.

Dengan adanya peristiwa tersebut patut diduga adanya tindak pidana korupsi yang tidak bisa dibiarkan saja. Diminta aparat penegak hukum agar segera mengusut tuntas tindak pidana tersebut.

Sementara itu, bunyi Pasal 108 ayat (1) KUHAP mengatur tentang setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan dan/atau menjadi korban tindak pidana berhak untuk mengajukan laporan atau pengaduan kepada penyelidik dan/atau penyidik baik lisan maupun tertulis.

Berdasarkan peranserta masyarakat dan sudah  adanya aduan dari masyarakat, maka dalam waktu dekat tim akan melakukan Laporan Pengaduan Masyarakat (DUMAS ) kepada Aparat Penegak Hukum ( APH ) agar supaya mengusut tuntas kasus dugaan pemalsuan data tentang pencairan anggaran DD Desa dan pemalsuan tanda tangan  SEKDES KALIULING. yang jadi pertanyaan berapa kerugian negara selama ini untuk anggaran DD Desa KALIULING tanpa adanya kejelasan SPJ selama ini?

Dengan ini juga timbul dugaan kuat bawasannya oknum Bendahara Desa SBK telah melakukan tindakan yang sudah melanggar hukum Tindak pidana pemalsuan tanda tangan yang diatur dalam Pasal 263 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia. Pasal ini mengatur tentang pemalsuan surat atau objek yang memuat keterangan palsu, termasuk tanda tangan palsu dan ancaman hukuman adalah 6 tahun penjara.

(Tim)




 
Berita Lainnya :
  • LPP Atlantara Sambangi Kejari Makassar, Dorong Sinergi Pengawasan Dunia Pendidikan
  • Gagalkan Pengiriman 15 Kg Sabu Lintas Provinsi, Kapolresta Deli Serdang Apresiasi Kinerja Satresnarkoba
  • H. Ulung Purnama, SH., MH. Ucapkan Selamat atas Pelantikan 154 Kepala Desa se-Kabupaten Bekasi
  • Panglima TNI Resmikan Markas Baru Koopssus TNI
  • Tak Kenal Lelah, TNI dan Warga Kompak Kejar Target Pengecoran Jalan TMMD di Desa Wates
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 LPP Atlantara Sambangi Kejari Makassar, Dorong Sinergi Pengawasan Dunia Pendidikan
    02 Gagalkan Pengiriman 15 Kg Sabu Lintas Provinsi, Kapolresta Deli Serdang Apresiasi Kinerja Satresnarkoba
    03 H. Ulung Purnama, SH., MH. Ucapkan Selamat atas Pelantikan 154 Kepala Desa se-Kabupaten Bekasi
    04 Panglima TNI Resmikan Markas Baru Koopssus TNI
    05 Tak Kenal Lelah, TNI dan Warga Kompak Kejar Target Pengecoran Jalan TMMD di Desa Wates
    06 Gempur Sarang Narkoba, Polresta Deli Serdang Tetapkan 57 Tersangka, Sita 23 Kg Sabu dan 24 Kg Ganja
    07 Patroli Malam Cipta Kondisi, Babinsa Ajak Masyarakat Peduli Keamanan Lingkungan
    08 Kaster TNI Pimpin Sertijab Wakaster, Mayjen TNI Achiruddin Gantikan Mayjen TNI Suhardi
    09 Sekda Meranti Resmi Buka Peluncuran Inovasi Pelita ASN dan Ikan Patin
    10 Kemendagri Perkuat Integrasi Perlindungan Anak dalam Perencanaan Pembangunan Daerah
    11 Babinsa Kemlayan Pererat Silaturahmi dengan Warga Melalui Komsos
    12 Kapolri Mutasi Kapolres Sukoharjo dan Nonaktifkan Tiga Personel Terkait Penggeledahan Ponpes HQ
    13 Perkuat Koordinasi Peradilan Militer, Kaotmilti I Medan Kunjungi Pangdam II/Sriwijaya
    14 56 Siswa TK Pertiwi Slogohimo Kunjungi Koramil 22, Kenali Tugas TNI Sejak Dini
    15 Tinjau RSUD Kondosapata, Gibran Tekankan Kesiapan Dokter dan Alat Kesehatan
    16 Polres Tebing Tinggi Tingkatkan Kesiapsiagaan Personel Melalui Latihan Dalmas
    17 Bupati Asmar Tinjau Progres Tanjung Samak–Tanjung Kedabu Sepanjang 1,4 Kilometer
    18 Workshop Pengelolaan Sampah, Pemda Belajar Menyeimbangkan Biaya dan Kemampuan Warga
    19 Satgas TMMD Kodim 0724/Boyolali Gelar Donor Darah dan Sosialisasi Kesehatan
    20 Soroti Dugaan Kekerasan terhadap Mahasiswa, PMII Minta Pengawasan Internal PDAM Palopo Diperiksa
    21 Babinsa Peleman Perkuat Kedekatan dengan Peternak Kambing di Desa
    22 Tiga Wajah Kejahatan Digital Terkuak, Polres Tebing Tinggi Bongkar Judol dan Revenge Porn
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © zoinnews.com