Polrestabes Makassar Dinilai Terkesan Paksakan Laka Lantas ke Kasus Pengerusakan
Kamis, 29-08-2024 - 18:48:32 WIB
Baca juga:
   
 

Makassar - Oknum penyidik di Polrestabes Makassar terkesan memaksakan  kasus kecelakaan lalu lintas (Laka Lantas) ringan ke dugaan pengerusakan, sebagaimana surat klarifikasi ke terlapor yang diterbitkan pertanggal 20 Agustus 2024.

Sumber Y (L) yang juga sebagai terlapor menguraikan kronologis ke media, bahwa bermula ketika dirinya melintas di sekitaran Jalan Sungai Limboto pada tanggal 24 Juli 2024 pukul 18:00 waktu setempat dengan mengendarai mobil Mazda putih bernopol  DD 1089 MA dan secara tiba-tiba sebuah kendaraan yang dikemudikan seorang wanita ASH (33) berhenti tepat di depan mobil yang dikendarainya secara mendadak dan menabrak bagian belakang mobil tersebut.

Lanjut sumber, akibat kejadian tersebut mobil yang dikendarai wanita tersebut mengalami ringsek ringan. Dikarenakan dirinya masih fokus mengendalikan kendaraannya dengan merem mendadak sehingga dapat mencegah kejadian yang lebih fatal.

Usai insiden terjadi Y langsung turun dari kendaraannya dan mendekati kendaraan yang sempat ditabraknya dari belakang sebagai inisiatif guna mempertanggungjawabkan perbuatannya dan bersedia melakukan ganti rugi. Namun, si wanita yang diketahui seorang dokter bukannya menerima tawaran Y untuk melakukan ganti rugi malah mempersoalkannya secara hukum melalui laporan polisi dengan dugaan pengrusakan.

Bahkan sumber memaparkan terkait masalah kerugian justeru dirinya yang lebih rugi dikarenakan kendaraan yang dikemudikannya  mengalami kerusakan pada  Lampu dan rungsek body yang ditaksir membutuhkan biaya antara 20 sampai 30 juta.

Jika ditelisik secara saksama kejadian ini dapat disimpulkan sebagai tindak pidana ringan (tipiring) laka lantas, meskipun hal ini merupakan wewenang petugas yang berwajib tanpa mengenyampingkan landasan hukum yang berlaku secara independen diantaranya dasar kerugian material yang diakibatkan dari pengrusakan tersebut misalnya minimal Rp.2.5 juta. Dan sejatinya seorang polisi yang lebih mengetahui persoalan tersebut agar dapat menjadi pengayom dengan memediasi kedua bela pihak. Selain itu, sebelum persoalan ini dinaikkan ke penyidik tentunya harus terlebih dahulu dicermati di SPKT sebagai filter awal setiap pelaporan atau pengaduan di kepolisian.

Dari hasil penelusuran media dan berbagai sumber, mobil yang dikendarai oleh ASH kuat dugaan adalah kendaraan bodong, bahkan disinyalir kendaraan tersebut sempat viral di medsos berupa tayangan video, dimana seorang polisi sempat menahan kendaraan roda empat dengan nopol DD 3001 SH dikarenakan plat yang digunakan tidak sesuai dengan data registrasi kepolisian dan belakangan pula diinfokan sumber bahwa kendaraan tersebut sudah melakukan penggantian pemasangan plat Nopol baru dengan DD 1730 AH, meski setelah kembali di cek, Nopol tersebut teridentifikasi dengan merek type dan warna yang berbeda sebagaimana data identifikasi kendaraan pada sistem online milik Samsat.

Sementara itu sumber lainnya yang juga dari aktivis LSM yang tidak ingin namanya dipublikasikan, jika memang kendaraan tersebut bodong, maka pihak kepolisian wajib untuk melakukan tindakan yang dianggap perlu termasuk pengembangan lebih lanjut untuk mencegah adanya kendaraan bodong yang diperjualbelikan. Dan tentunya dapat dipertimbangkan pula sanksi hukumnya, serta azas manfaat dari kasus tersebut antara laka lantas yang dialihkan ke dugaan pengrusakan atau dugaan pengoperasian kendaraan bodong yang masuk sebagai ranah penggelapan atau penadah.

(M.Arifin)




 
Berita Lainnya :
  • Dandim Apresiasi Prajurit yang Melaksanakan Purna Tugas
  • PPI Sumut, Detektif Monitor dan P.BKMAD Berkolaborasi Membangun Kesejahteraan dan Meluruskan Sejarah Melayu Deli
  • LSM Garda Timur Indonesia Memperkuat Sinergitas dengan Deninteldam XIII/Mdk
  • Hendrik Pakpahan, S.H Mengapresiasi Kinerja Penyidik Polrestabes Medan
  • Plt Kajari SBB dan Jajaran Ikuti Kunjungan Kerja Virtual Jaksa Agung RI
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Dandim Apresiasi Prajurit yang Melaksanakan Purna Tugas
    02 PPI Sumut, Detektif Monitor dan P.BKMAD Berkolaborasi Membangun Kesejahteraan dan Meluruskan Sejarah Melayu Deli
    03 LSM Garda Timur Indonesia Memperkuat Sinergitas dengan Deninteldam XIII/Mdk
    04 Hendrik Pakpahan, S.H Mengapresiasi Kinerja Penyidik Polrestabes Medan
    05 Plt Kajari SBB dan Jajaran Ikuti Kunjungan Kerja Virtual Jaksa Agung RI
    06 Berantas Halinar, Rutan Rengat Konsisten Gelar Razia Blok Hunian
    07 AMSB Desak Pemerintah Buton Selatan Tuntaskan Krisis Listrik dan Aktivitas Alat Barat di Pulau Siompu
    08 Dana Hibah 150 Juta Karang Taruna Kabupaten Mandailing Natal Dipertanyakan
    09 Tim Itwasum Polri Bertolak ke Kapolres Tebing Tinggi dalam Rangka Pengawasan Ops Ketupat Toba 2025
    10 Bamsoet Ajak Perkuat Persatuan dan Kesatuan Bangsa di Tengah Tantangan Global
    11 Babinsa Gotong Royong Bangun Talud, Permudah Akses Petani Menuju Sawah
    12 Kemendagri Terima Penghargaan dari Ombudsman RI
    13 Polres Tebing Tinggi Tindaklanjuti Pengaduan Masyarakat Terkait Peredaaran Narkoba di Kelurahan Teluk Karang
    14 HMI Soroti Realitas Kemiskinan dan IPM Kabupaten Buton Utara Tahun 2024/2025
    15 Danramil Sawit Dampingi Bulog ke CV.Mitra Tani
    16 Pemerintah Instruksikan Kepala Daerah Baru Segera Susun RPJMD dan Renstra
    17 Berinteraksi Langsung dengan Masyarakat Satgas Yonif 641/Bru Pos Bolakme Melaksanakan Anjangsana
    18 Polres Madina Jadwalkan Pemanggilan Kasus Penipuan Jasa Pengiriman
    19 Aksi Deklarasi Gerak Misi Cabang Pinrang, Ishaq : Kami akan Kawal Aspirasi dan Isu-Isu Daerah di PinrangĀ 
    20 Saksi Mendengar Suara Rintihan Minta Tolong dari Kamar Korban
    21 Gegara Nyalakan Mancis Disaat Isi BBM, 2 Rumah dan 1 Unit Septor Terbakar di Tebing Tinggi
    22 Kasad: Jadikan Momentum Idul Fitri untuk Bekerja dan Mengabdi Lebih Baik Lagi
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © zoinnews.com