TAMSIR RACHMAN TERSANGKA
Kejagung: Penguasaan Lahan Ilegal PT Duta Palma di Riau Telah Merugikan Negara Rp78 Triliun
Selasa, 02-08-2022 - 08:40:16 WIB
Jaksa Agung Burhanuddin.
Baca juga:
   
 

Jakarta - Penyerobotan lahan oleh PT Duta Palma Group secara ilegal di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) telah merugikan perekenomian negara, dan merugikan negara, senilai Rp 78 triliun.

Hal ini disampaikan Kejaksaan Agung (Kejakgung) dalam siaran pers, Senin (1/8/2022). "Penguasaan lahan hutan seluas 37.095 hektare di Indragiri Hulu, Riau oleh  PT Duta Palma Group  telah merugikan negara Rp 78 triliun," jelas Burhanudin.

Dalam penguasaan ilegal lahan hutan oleh PT Duta Palma Group, Jaksa Agung ST Burhanuddin, juga mengumumkan dua tersangka,  yakni Surya Darmadi (SD), dan Raja Tamsir Rachman (RTR) mantan Bupati Inhu.

Burhanuddin menjelaskan, Surya Darmadi ditetapkan tersangka selaku pemilik dari PT Duta Palma Group. Sedangkan Raja Tamsir Rachman, ditetapkan tersangka selaku Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008.

Menurut Burhanuddin, kasus yang melibatkan kedua tersangka tersebut, terjadi sejak 2003. Yaitu, ketika Surya Darmadi, selaku pemilik Duta Palma Group, mengajukan perizinan hak pengelolaan, dan perambahan hutan untuk perkebunan, serta pengelolaan kelapa sawit, kepada pemerintah daerah di Indragiri Hulu, Riau.

Dalam permintaan tersebut, Raja Tamsir, selaku bupati memberikan perizinan perambahan hutan, izin lokasi, dan izin usaha perkebunan yang diserahkan kepada lima anak perusahaan PT Duta Palma Group.

Sementara terhadap tersangka Raja Tamsir, saat ini, sudah mendekam di penjara, menjalani vonis pidana terkait korupsi APBD Indragiri Hulu, Riau 2005-2008.

Lima anak perusahaan tersebut adalah: PT Banyu Bening Utama, PT Panca Argo Lestari, PT Seberida Subut, PT Palma Satu, dan PT Kencana Alam Tani.  

"Ada lima perusahaan tersebut, melakukan pengelolaan hutan, dan izin usaha perkebunan, tanpa disertai dengan adanya izin pelepasan kawan hutan, dari Kementerian Perhutanan (Kemenhut)," terang Burhanuddin.

Dari hasil penyidikan, diketahui PT Duta Palma Group, bersama lima anak perusahaannya, tak memiliki hak guna usaha (HGU) pengelolaan hutan, yang diterbikan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), kata Burhanuddin.

Atas perbuatan tersebut, tim penyidik menjerat tersangka Raja Tamsir, dan Surya Darmadi dengan sangkaan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU 31/1999-20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), serta Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor.

Khusus untuk tersangka Surya Darmadi, kata Burhanuddin menambahkan, tim penyidikan di Jampidsus, juga menjeratnya dengan sangkaan Pasal 3, dan Pasal 4 UU 8/2010 tentangTPPU.

Direktur Penyidikan Jampidsus, Supardi mengatakan, penetapan tersangka tersangka Surya Darmadi, dilakukan setelah timnya melakukan pemanggilan sebagai saksi lebih dari tiga kali.

"Hari ini, kita tetapkan tersangka, karena yang bersangkutan sudah tiga kali mangkir pemanggilan. Hari ini, ditetapkan tersangka," tegas Supardi.

Supardi menjelaskan, meskipun tersangka, namun tim penyidikan di Jampidsus, belum dapat melakukan penahanan terhadap Surya Darmadi karena masih berstatus buron bersama  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Supardi menjelaskan, Surya Darmadi, sejak 2015, berstatus buronan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Statusnya yang bersangkutan, adalah DPO di KPK terkait kasus penyuapan yang menyeret mantan Gubernur Riau Annas Maamun yang sudah mendekam di penjara.

"Kita mendapatkan informasi, yang bersangkutan ada di Singapura," ujar Suparli.

Tim khusus dari di Kejakgung, saat ini sedang berkordinasi dengan KPK, serta kementerian lain, untuk mencari pintu hukum, maupun diplomasi, agar dapat memulangkan Surya Darmadi. (Zai/Dig)




 
Berita Lainnya :
  • Dandim Apresiasi Prajurit yang Melaksanakan Purna Tugas
  • PPI Sumut, Detektif Monitor dan P.BKMAD Berkolaborasi Membangun Kesejahteraan dan Meluruskan Sejarah Melayu Deli
  • LSM Garda Timur Indonesia Memperkuat Sinergitas dengan Deninteldam XIII/Mdk
  • Hendrik Pakpahan, S.H Mengapresiasi Kinerja Penyidik Polrestabes Medan
  • Plt Kajari SBB dan Jajaran Ikuti Kunjungan Kerja Virtual Jaksa Agung RI
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Dandim Apresiasi Prajurit yang Melaksanakan Purna Tugas
    02 PPI Sumut, Detektif Monitor dan P.BKMAD Berkolaborasi Membangun Kesejahteraan dan Meluruskan Sejarah Melayu Deli
    03 LSM Garda Timur Indonesia Memperkuat Sinergitas dengan Deninteldam XIII/Mdk
    04 Hendrik Pakpahan, S.H Mengapresiasi Kinerja Penyidik Polrestabes Medan
    05 Plt Kajari SBB dan Jajaran Ikuti Kunjungan Kerja Virtual Jaksa Agung RI
    06 Berantas Halinar, Rutan Rengat Konsisten Gelar Razia Blok Hunian
    07 AMSB Desak Pemerintah Buton Selatan Tuntaskan Krisis Listrik dan Aktivitas Alat Barat di Pulau Siompu
    08 Dana Hibah 150 Juta Karang Taruna Kabupaten Mandailing Natal Dipertanyakan
    09 Tim Itwasum Polri Bertolak ke Kapolres Tebing Tinggi dalam Rangka Pengawasan Ops Ketupat Toba 2025
    10 Bamsoet Ajak Perkuat Persatuan dan Kesatuan Bangsa di Tengah Tantangan Global
    11 Babinsa Gotong Royong Bangun Talud, Permudah Akses Petani Menuju Sawah
    12 Kemendagri Terima Penghargaan dari Ombudsman RI
    13 Polres Tebing Tinggi Tindaklanjuti Pengaduan Masyarakat Terkait Peredaaran Narkoba di Kelurahan Teluk Karang
    14 HMI Soroti Realitas Kemiskinan dan IPM Kabupaten Buton Utara Tahun 2024/2025
    15 Danramil Sawit Dampingi Bulog ke CV.Mitra Tani
    16 Pemerintah Instruksikan Kepala Daerah Baru Segera Susun RPJMD dan Renstra
    17 Berinteraksi Langsung dengan Masyarakat Satgas Yonif 641/Bru Pos Bolakme Melaksanakan Anjangsana
    18 Polres Madina Jadwalkan Pemanggilan Kasus Penipuan Jasa Pengiriman
    19 Aksi Deklarasi Gerak Misi Cabang Pinrang, Ishaq : Kami akan Kawal Aspirasi dan Isu-Isu Daerah di PinrangĀ 
    20 Saksi Mendengar Suara Rintihan Minta Tolong dari Kamar Korban
    21 Gegara Nyalakan Mancis Disaat Isi BBM, 2 Rumah dan 1 Unit Septor Terbakar di Tebing Tinggi
    22 Kasad: Jadikan Momentum Idul Fitri untuk Bekerja dan Mengabdi Lebih Baik Lagi
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © zoinnews.com