Tim Penyidik JAM-PIDSUS Menetapkan Plt Kadis ESDM Tersangka Baru Perkara Komoditas Timah
Selasa, 13-08-2024 - 19:46:21 WIB
Penyidik telah menetapkan Tersangka yakni SPT selaku Plt. Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode Januari 2020 s.d. Juni 2020.
Baca juga:
   
 

Jakarta - Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali menetapkan 1 orang TERSANGKA baru, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 s.d. 2022.
 
Hari ini telah dilakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi yaitu terhadap Sdr. HS, Sdr. ASQ, Sdr. SPT, sehingga Tim Penyidik telah memeriksa total 195 orang saksi dalam perkara dimaksud.
 
Berdasarkan keterangan para saksi dan dikaitkan dengan alat bukti yang cukup, Tim Penyidik telah menaikkan status 1 orang saksi menjadi Tersangka yakni SPT selaku Plt. Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode Januari 2020 s.d. Juni 2020, sehingga jumlah keseluruhan tersangka sampai saat ini berjumlah 23 orang termasuk 1 tersangka dalam perkara obstruction of justice.
 
Adapun kasus posisi yang berkaitan dengan Tersangka SPT yaitu, pada tahun 2020, Tersangka SPT selaku Plt. Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kepulauan Bangka Belitung secara melawan hukum telah bersekongkol dengan oknum PT Timah Tbk untuk menyetujui Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) meskipun tidak sesuai ketentuan.

Selanjutnya Tersangka SPT juga dengan sengaja tidak melakukan tugasnya, yaitu pembinaan dan pengawasan terhadap RKAB tersebut, serta tidak melakukan evaluasi/pengawasan pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) tahun 2020.
 
Pasal yang disangkakan kepada Tersangka SPT adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Selanjutnya, Tersangka SPT dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 13 Agustus 2024 s.d. 1 September 2024.

(***)




 
Berita Lainnya :
  • JAM-Pidum Setujui Restorative Justice pada Penyalahguna Narkotika di Lombok Tengah
  • Babinsa Nogosari Tanamkan Kedisiplinan Sejak Dini pada Siswa Sekolah
  • NPara Atlet dari Papua, Kalimantan Selatan, dan Gorontalo Berikan Apresiasi Tinggi kepada Panitia PON XXII
  • Sukses dengan F8, Danny Pomanto Diganjar Penghargaan Tokoh Indonesia 2024 oleh Tempo Media
  • Ribuan Masyarakat Saksikan Momen Bersejarah Pembukaan PON XXI di Sumut
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 JAM-Pidum Setujui Restorative Justice pada Penyalahguna Narkotika di Lombok Tengah
    02 Babinsa Nogosari Tanamkan Kedisiplinan Sejak Dini pada Siswa Sekolah
    03 NPara Atlet dari Papua, Kalimantan Selatan, dan Gorontalo Berikan Apresiasi Tinggi kepada Panitia PON XXII
    04 Sukses dengan F8, Danny Pomanto Diganjar Penghargaan Tokoh Indonesia 2024 oleh Tempo Media
    05 Ribuan Masyarakat Saksikan Momen Bersejarah Pembukaan PON XXI di Sumut
    06 Tetap Berprestasi di Akhir Penugasan, Pos Oepoli Tengah Satgas Yonkav 6/NK Raih Juara HUT SMAN 1 Amfoang Timur
    07 Didatangi Tim Dukcapil, Pegawai Kemenko Polhukam Antusias Aktivasi IKD
    08 Humas Kejati Maluku Ikuti Workshop Jurnalistik Besama Media Nasional di Jakarta
    09 Diduga Polres Binjai Tidak Bernyali Menangkap Pelaku Penyerangan dan Pemukulan Ustad Muhammad Alpan Daulay
    10 Sengit, Sumut Raih Emas Pertama Cabor Biliard Setelah Kalahkan Tim DKI Jakarta
    11 Ditjen Bina Adwil Usulkan Bupati Jember untuk Satyalancana Wira Karya Atas Program Nelayan
    12 Dituduh Mecuri Lalu di Aniaya, Kuasa Hukum Desak Polrestabes Medan Segera Tangkap Pelaku
    13 Kasad Hadiri Peringatan HUT Ke-79 TNI AL di Atas KapaI dr. Radjiman Widyodiningrat
    14 Pajero Milik Janda Hanya Dibayar 150 Juta, AKP Ganda di Propamkan
    15 Danramil Berikan Pengarahan dan Motivasi Kepada Siswa/i SMP Negeri 1 Karangmalang
    16 Aksi Jilid II, Warga Toddopuli Segel dan Lumpuhkan Aktivitas PT. Sumber Alfaria Trijaya Tbk Cabang Luwu
    17 Tim Pegawalan Tahanan Kejari Pekanbaru Amankan Penýeludup Sabu ke Sel Pengadilan
    18 Danramil Mojosongo Turut Hadiri Sosialisasi Pengawasan Pemilu
    19 Polres Tebing Tinggi Gelar TFG, Susun Strategi Pengamanan PON XXI Aceh Sumut
    20 Plt. Sekjen Kemendagri Harap Anggota DPRD Lakukan Perbaikan dan Pahami Tugas Wewenang
    21 Presiden Jokowi Resmikan Pembukaan PON XXI Tahun 2024 di Aceh
    22 Syamsul Anwar dan Iwan Karo-Karo Jadi Pembawa Api Obor pada Pembukaan PON XXI di Deli Serdang
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © zoinnews.com