Jaksa Masuk Sekolah di SMAN Olahraga Provinsi Riau : Bahaya Judi Online Bagi Generasi Muda
Selasa, 13-08-2024 - 18:35:24 WIB
Program Jaksa Masuk Sekolah di SMK Olahraga Provinsi Riau yang dipimpin Kasi Penerangan Hukum bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Zikrullah, S.H., M.H, Selasa (13/8/2024).
Baca juga:
   
 

Pekanbaru - Tim Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Riau melakukan kegiatan Penyuluhan Hukum Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) dengan tema Bahaya Judi Online Bagi Generasi Muda, di Ruang Pertemuan SMAN Olahraga Provinsi Riau, Selasa (13/8/2024).

Kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMAN Olahraga Provinsi Riau ini diikuti oleh perwakilan siswa kelas X, XI dan XII dengan penuh antusias. Narasumber menghadirkan materi yang menarik dan mudah dipahami oleh para pelajar, dengan menggunakan berbagai media seperti gambar dan tanya jawab.

Kegiatan diawali oleh sambutan Kepala SMAN  Olahraga Provinsi Riau Aslim, S.Pd, MM. Dalam sambutannya, Kepala SMAN Olahraga Provinsi Riau Aslim, S.Pd, MM menyampaikan ucapan selamat datang kepada Tim Penerangan Hukum bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau di SMAN Olahraga Provinsi Riau serta terima kasih telah berkenan mengadakan kegiatan sosialisasi penyuluhan hukum Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMAN Olahraga Provinsi Riau. Semoga dengan adanya kegiatan ini, dapat dimanfaatkan oleh para siswa/siswi SMAN Olahraga Provinsi Riau untuk mengenal lebih tentang hukum.

Selanjutnya, penyampaian kata sambutan oleh Kasi Penerangan Hukum bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau selaku Ketua Tim Penerangan Hukum Jaksa Masuk Sekolah (JMS) pada SMAN Olahraga Provinsi Riau Zikrullah, S.H., M.H.

Dalam sambutannya, Kasi Penerangan Hukum bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Zikrullah, S.H., M.H menyampaikan adapun maksud dan tujuan kami datang ke SMAN Olahraga Provinsi Riau ini yakni dalam rangka menjalankan program Jaksa Masuk Sekolah (JMS). Jaksa Masuk Sekolah (JMS) merupakan program penyuluhan hukum yang bertujuan untuk memperkaya pengetahuan siswa/ siswi terhadap hukum dan juga perundang-undangan.

Diakhir, Kasi Penerangan Hukum bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Zikrullah, S.H., M.H berpesan kepada siswa/siswi agar memanfaatkan kegiatan ini untuk bertanya perihal hukum.

Dalam penyampaian materinya, Jaksa Fungsional bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Sukatmini, S.H., M.H menyampaikan pengertian judi online menurut KBBI yaitu dari kata “JUDI” Judi adalah permainan dengan memakai uang atau barang berharga sebagai taruhan dan menurut Pasal 303 (3) KUHP :

Permainan judi adalah tiap-tiap permainan, di mana pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir. Di situ termasuk segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain-lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya.

Kemudian, Jaksa Fungsional bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Sukatmini, S.H., M.H juga menjelaskan jenis-jenis Perjudian sesuai Pasal 1 PP No. 9/1981 :
a. Perjudian di Kasino, antara lain : Roulette, Blackjack, Baccarat, Creps, Keno, Tombola, Super Ping-pong, Lotto Fair, Satan, Paykyu, Slot machine (Jackpot), Ji Si Kie, Big Six Wheel, Chuc a Luck, Lempar paser/bulu ayam, sasaran atau papan yang berputar (Paseran), Pachinko, Poker, Twenty One, Hwa-Hwe, Kiu-kiu.

b. Perjudian di tempat-tempat keramaian, antara lain: Lempar paser atau bulu ayam pada papan atau sasaran yang tidak bergerak, Lempar Gelang, Lempar Uang (Coin), Kim, Pancingan, Menembak sasaran yang tidak berputar, Lempar bola, Adu ayam, Adu sapi, Adu kerbau, Adu domba/kambing, Pacu kuda, Karapan sapi, Hailai, Mayong/Macak, Erek-erek.

c. Perjudian yang dikaitkan dengan alasan-alasan lain, antara lain perjudian yang dikaitkan dengan kebiasaan seperti: Adu ayam, Adu sapi, Adu kerbau, Pacu kuda, Karapan sapi, Adu domba/kambing.
Tidak termasuk dalam pengertian penjelasan Pasal 1 huruf c termaksud di atas, apabila kebiasaan yang bersangkutan berkaitan dengan upacara keagamaan, dan sepanjang hal itu tidak merupakan perjudian.

Menurut data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pemain judi online di Indonesia sebanyak 4.000.000 orang.

Kemudian, dalam kesempatan te+rsebut juga, Jaksa Fungsional bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Sukatmini, S.H., M.H juga menjelaskan faktor- faktor penyebab pelaku permainan judi online serta dampak & sisi negatifnya.

Diakhir penyampaian materinya, Jaksa Fungsional bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Sukatmini, S.H., M.H menyampaikan upaya pencegahan bermain judi online yakni dari Pemerintah melalui Kementerian Informasi dan Komunikasi telah melakukan upaya pemblokiran situs website yang mangandung unsur permainan judi online.

"Untuk individu atau pribadi dari sendiri, upaya yang harus dilakukan yakni banyak meluangkan waktu untuk melakukan kegiatan- kegiatan positif serta memahami dampak dan sisi negatif permainan judi online," pungkas Sukatmini.

(**)




 
Berita Lainnya :
  • JAM-Pidum Setujui Restorative Justice pada Penyalahguna Narkotika di Lombok Tengah
  • Babinsa Nogosari Tanamkan Kedisiplinan Sejak Dini pada Siswa Sekolah
  • NPara Atlet dari Papua, Kalimantan Selatan, dan Gorontalo Berikan Apresiasi Tinggi kepada Panitia PON XXII
  • Sukses dengan F8, Danny Pomanto Diganjar Penghargaan Tokoh Indonesia 2024 oleh Tempo Media
  • Ribuan Masyarakat Saksikan Momen Bersejarah Pembukaan PON XXI di Sumut
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 JAM-Pidum Setujui Restorative Justice pada Penyalahguna Narkotika di Lombok Tengah
    02 Babinsa Nogosari Tanamkan Kedisiplinan Sejak Dini pada Siswa Sekolah
    03 NPara Atlet dari Papua, Kalimantan Selatan, dan Gorontalo Berikan Apresiasi Tinggi kepada Panitia PON XXII
    04 Sukses dengan F8, Danny Pomanto Diganjar Penghargaan Tokoh Indonesia 2024 oleh Tempo Media
    05 Ribuan Masyarakat Saksikan Momen Bersejarah Pembukaan PON XXI di Sumut
    06 Tetap Berprestasi di Akhir Penugasan, Pos Oepoli Tengah Satgas Yonkav 6/NK Raih Juara HUT SMAN 1 Amfoang Timur
    07 Didatangi Tim Dukcapil, Pegawai Kemenko Polhukam Antusias Aktivasi IKD
    08 Humas Kejati Maluku Ikuti Workshop Jurnalistik Besama Media Nasional di Jakarta
    09 Diduga Polres Binjai Tidak Bernyali Menangkap Pelaku Penyerangan dan Pemukulan Ustad Muhammad Alpan Daulay
    10 Sengit, Sumut Raih Emas Pertama Cabor Biliard Setelah Kalahkan Tim DKI Jakarta
    11 Ditjen Bina Adwil Usulkan Bupati Jember untuk Satyalancana Wira Karya Atas Program Nelayan
    12 Dituduh Mecuri Lalu di Aniaya, Kuasa Hukum Desak Polrestabes Medan Segera Tangkap Pelaku
    13 Kasad Hadiri Peringatan HUT Ke-79 TNI AL di Atas KapaI dr. Radjiman Widyodiningrat
    14 Pajero Milik Janda Hanya Dibayar 150 Juta, AKP Ganda di Propamkan
    15 Danramil Berikan Pengarahan dan Motivasi Kepada Siswa/i SMP Negeri 1 Karangmalang
    16 Aksi Jilid II, Warga Toddopuli Segel dan Lumpuhkan Aktivitas PT. Sumber Alfaria Trijaya Tbk Cabang Luwu
    17 Tim Pegawalan Tahanan Kejari Pekanbaru Amankan Penýeludup Sabu ke Sel Pengadilan
    18 Danramil Mojosongo Turut Hadiri Sosialisasi Pengawasan Pemilu
    19 Polres Tebing Tinggi Gelar TFG, Susun Strategi Pengamanan PON XXI Aceh Sumut
    20 Plt. Sekjen Kemendagri Harap Anggota DPRD Lakukan Perbaikan dan Pahami Tugas Wewenang
    21 Presiden Jokowi Resmikan Pembukaan PON XXI Tahun 2024 di Aceh
    22 Syamsul Anwar dan Iwan Karo-Karo Jadi Pembawa Api Obor pada Pembukaan PON XXI di Deli Serdang
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © zoinnews.com