Prof. Dr. Reda Manthovani: Pencegahan Tipikor Dapat Diakutalisasikan Melalui Prinsip Good Corporate Governance
Senin, 12-08-2024 - 22:31:47 WIB
JAM-Intelijen Prof. Dr. Reda Manthovani, saat menjadi keynote speaker pada acara Kick Off kegiatan Penerangan Hukum oleh Kejagung di acara roadshow PLN, Senin (12/8/2024).
Baca juga:
   
 

Jakarta - Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intelijen) Prof. Dr. Reda Manthovani hadir untuk menjadi keynote speaker pada acara Kick Off kegiatan Penerangan Hukum oleh Kejaksaan Agung di lingkungan PT PLN (Persero) dengan materi ”Tindak Pidana Korupsi dan Upaya Pencegahannya” yang dilaksanakan di Auditorium Kantor Pusat PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), Senin (12/8/2024).
   
Mengawali paparannya, JAM-Intelijen mengatakan bahwa pembangunan infrastruktur saat ini begitu masif dengan didukung alokasi yang besar dari APBN, tetapi dalam pelaksanaannya masih dihadapkan dengan persoalan tindak pidana korupsi.
 
Data itu didukung dengan terungkapnya indikasi korupsi dalam beberapa proyek infrastruktur nasional, seperti perkara pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung tahun 2020 s.d. 2022, kemudian kasus korupsi Pembangunan Jalan Tol-Layang Cikampek II MBZ Tahun 2016 s.d. 2017 dan indikasi korupsi dalam Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang-Langsa tahun 2017 s.d. 2023.
 
“Seperti yang kita ketahui bersama, konsep korupsi sektor infrastruktur pada pokoknya merupakan suatu perbuatan atau tindakan melawan hukum yang dilakukan dengan maksud atau tujuan tertentu untuk mendapatkan keuntungan, memberikan keuntungan kepada orang lain atau kepentingan tertentu,” ujar JAM-Intelijen.
 
Oleh karenanya, menurut JAM-Intelijen hampir seluruh seluruh kasus korupsi dalam proyek infrastruktur dilatarbelakangi modus operandi atau cara-cara melanggar hukum yang dilakukan secara terencana, rapi, dan sistematis.
 
Berdasarkan rilis pemberitaan penanganan korupsi oleh Kejaksaan Agung, modus operandi tindak pidana korupsi yang ditemukan diantaranya pengkondisian pemenang tender, upaya mark up, memanipulasi atau mengabaikan rekomendasi hasil studi kelayakan, dan penyalahgunaan kewenangan atau praktik suap-menyuap/gratifikasi.
 
“Dari sekian modus operandi yang disebutkan tadi, maka suap-menyuap atau gratifikasi termasuk perbuatan yang paling sering terjadi sebab hampir lebih dari 60% kasus tindak pidana korupsi terkait suap-menyuap,” imbuh JAM-Intelijen.
 
Apabila ditarik lebih jauh, JAM-Intelijen mengungkap sebenarnya perbuatan suap-menyuap sebagian besar dilatarbelakangi oleh pembangunan infrastruktur yang masih ditangani oleh pemerintah termasuk BUMN/BUMD yang mendapatkan penyertaan modal negara atau mendapatkan penugasan dari pemerintah, sehingga memunginkan munculnya “moral hazard” yang dilakukan oleh oknum tertentu.
 
JAM-Intelijen juga berharap dengan terselenggaranya acara penerangan hukum ini akan meningkatkan pemahaman para pejabat pengambil keputusan dalam menjalankan kegiatan usaha PT PLN agar terhindari dari permasalahan hukum dan permasalahan lainnya.
 
“Memang sudah seharusnya penerangan hukum yang menitikberatkan pada anti korupsi menjadi penting dan urgent.
Ditilik lebih jauh dan mendalam, sebenarnya ini disebabkan masih banyaknya eksekutif yang baik sengaja ataupun karena “ketidaktahuan” atau minimnya pengetahuan antikorupsi sehingga terlibat ke dalam perbuatan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN),” imbuh JAM-Intelijen.
 
Terlebih lagi, JAM-Intelijen menuturkan bahwa BUMN memiliki peranan yang penting dalam perekonomian negara, sehingga apabila terjadi kecurangan atau manipulasi keuangan, maka hal tersebut akan berdampak pula pada rendahnya pendapatan yang diterima oleh negara.
 
Dengan demikian, JAM-Intelijen juga beranggapan bahwa merupakan hal penting apabila para peserta turut diberikan pemantapan terkait konsepsi dan pelaksanaan Business Judgement Rule. Sangat relevan juga untuk kembali diinternalisasikan melalui kegiatan penerangan hukum ini terhadap peraturan di internal lingkungan BUMN yakni PERMENEG BUMN Nomor 19 Tahun 2012 tentang Pedoman Penundaan Transaksi Bisnis yang Terindikasi Penyimpangan dan/atau Kecurangan, atau ISO 37001 tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan.
 
“Dengan meminjam istilah prevention is better than cure, maka sebenarnya pencegahan suap-menyuap atau segala macam bentuk korupsi lainnya di sektor infrastruktur di Kementerian/Lembaga, BUMN/BUMD termasuk PT PLN Persero dapat diaktualisasikan prinsip Good Corporate Governance atau Tata Kelola Pemerintahan yang baik,” imbuh JAM-Intelijen.
 
Berkaitan dengan hal tersebut di atas, Kejaksaan selama ini ikut mendampingi pelaksanaan proses pembangunan dengan menciptakan kondisi yang mendukung dan mengamankan pelaksanaan pembangunan yang dilakukan oleh Kementerian/Lembaga, BUMN/BUMD, termasuk oleh PT PLN Persero.
 
“Terkait model pendampingan yang diberikan, yaitu dengan kiat menghadapi ancaman, tantangan, hambatan, ataupun ganguan dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan. Dalam kondisi seperti itu, fungsi intelijen dapat membantu pengamanannya, yaitu memberikan bantuan penyelesaian permasalahan, terutama dari aspek hukumnya,” pungkas JAM-Intelijen.
 
Selain JAM-Intelijen sebagai Keynote Speaker, kegiatan ini diisi juga dengan penyampaian materi pertama tentang “Pengelolaan Aset” oleh Kepala Pemulihan Aset Dr. Emilwan Ridwan dan materi kedua mengenai “Pengadaan Barang/Jasa pada BUMN” yang disampaikan oleh Kepala Bidang Penerangan dan Penyuluhan Hukum Dr. Ismaya Hera Wardanie.   
 
Kegiatan Penerangan Hukum oleh Kejaksaan Agung di Lingkungan PT PLN diselenggarakan atas kerja sama Bidang Penerangan dan Penyuluhan Hukum pada Pusat Penerangan Hukum dengan PT PLN (Persero) dan akan dilaksanakan secara roadshow di enam lokasi yaitu Jakarta, Medan, Makassar, Jayapura, Semarang, dan Surabaya.

(***)




 
Berita Lainnya :
  • BSKDN Kemendagri Dorong Daerah Segera Beralih dari Sistem Manual ke Digital
  • JAM-Pidum Setujui Restorative Justice pada Penyalahguna Narkotika di Lombok Tengah
  • Babinsa Nogosari Tanamkan Kedisiplinan Sejak Dini pada Siswa Sekolah
  • NPara Atlet dari Papua, Kalimantan Selatan, dan Gorontalo Berikan Apresiasi Tinggi kepada Panitia PON XXII
  • Sukses dengan F8, Danny Pomanto Diganjar Penghargaan Tokoh Indonesia 2024 oleh Tempo Media
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 BSKDN Kemendagri Dorong Daerah Segera Beralih dari Sistem Manual ke Digital
    02 JAM-Pidum Setujui Restorative Justice pada Penyalahguna Narkotika di Lombok Tengah
    03 Babinsa Nogosari Tanamkan Kedisiplinan Sejak Dini pada Siswa Sekolah
    04 NPara Atlet dari Papua, Kalimantan Selatan, dan Gorontalo Berikan Apresiasi Tinggi kepada Panitia PON XXII
    05 Sukses dengan F8, Danny Pomanto Diganjar Penghargaan Tokoh Indonesia 2024 oleh Tempo Media
    06 Ribuan Masyarakat Saksikan Momen Bersejarah Pembukaan PON XXI di Sumut
    07 Tetap Berprestasi di Akhir Penugasan, Pos Oepoli Tengah Satgas Yonkav 6/NK Raih Juara HUT SMAN 1 Amfoang Timur
    08 Didatangi Tim Dukcapil, Pegawai Kemenko Polhukam Antusias Aktivasi IKD
    09 Humas Kejati Maluku Ikuti Workshop Jurnalistik Besama Media Nasional di Jakarta
    10 Diduga Polres Binjai Tidak Bernyali Menangkap Pelaku Penyerangan dan Pemukulan Ustad Muhammad Alpan Daulay
    11 Sengit, Sumut Raih Emas Pertama Cabor Biliard Setelah Kalahkan Tim DKI Jakarta
    12 Ditjen Bina Adwil Usulkan Bupati Jember untuk Satyalancana Wira Karya Atas Program Nelayan
    13 Dituduh Mecuri Lalu di Aniaya, Kuasa Hukum Desak Polrestabes Medan Segera Tangkap Pelaku
    14 Kasad Hadiri Peringatan HUT Ke-79 TNI AL di Atas KapaI dr. Radjiman Widyodiningrat
    15 Pajero Milik Janda Hanya Dibayar 150 Juta, AKP Ganda di Propamkan
    16 Danramil Berikan Pengarahan dan Motivasi Kepada Siswa/i SMP Negeri 1 Karangmalang
    17 Aksi Jilid II, Warga Toddopuli Segel dan Lumpuhkan Aktivitas PT. Sumber Alfaria Trijaya Tbk Cabang Luwu
    18 Tim Pegawalan Tahanan Kejari Pekanbaru Amankan Penýeludup Sabu ke Sel Pengadilan
    19 Danramil Mojosongo Turut Hadiri Sosialisasi Pengawasan Pemilu
    20 Polres Tebing Tinggi Gelar TFG, Susun Strategi Pengamanan PON XXI Aceh Sumut
    21 Plt. Sekjen Kemendagri Harap Anggota DPRD Lakukan Perbaikan dan Pahami Tugas Wewenang
    22 Presiden Jokowi Resmikan Pembukaan PON XXI Tahun 2024 di Aceh
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © zoinnews.com