Diduga Korupsi DD dan PBB Tahun 2022, Kades Surorejan di Tahan Kejari Kebumen
Minggu, 11-08-2024 - 16:14:49 WIB
Tersangka NN ditangkap dan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Kebumen.
Baca juga:
   
 

Kebumen - Kades Surorejan, Kecamatan Puring, Kabupaten Kebumen, Propinsi Jawa Tengah. berinisial NN (36) th resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kebumen.

Kades NN jadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2022 dan penyalahgunaan dana Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun yang sama.

Kabar ini disampaikan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kebumen, Ahmad Sudarmaji. Dia menjelaskan bahwa, penetapan tersangka dilakukan oleh Kejari Kebumen setelah menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan penyelewengan anggaran desa.
ia disangka merugikan negara ratusan juta rupiah.

Berdasarkan hasil penyelidikan, NN diduga telah menyalahgunakan dana desa sebesar Rp.290 juta.
Uang negara tersebut, seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa, namun diduga telah digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.

Kepada awak media Sudarmadi menyatakan, Kejari Kebumen telah memeriksa 15 orang saksi dan mengumpulkan sejumlah bukti sebelum menetapkan NN sebagai tersangka.

Atas rangkaian pemeriksaan saksi-saksi, akhirnya kami tetapkan Kades Surorejan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa,” kata Sudarmaji,
Jum'at (09/08/2024).

Kronologis Kades Surorejan ditetapkan Kejari Kebumen Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa

Menurut Sudarmaji, proses hukum kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada bulan Juli 2024.
Kejaksaan Negeri Kebumen kemudian mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan pada 4 Juli 2024 dan 7 Agustus 2024.

Setelah cukup bukti, tersangka NN kemudian ditangkap dan ditahan selama 20 hari ke depan
Setelah cukup bukti, tersangka NN kemudian ditangkap dan ditahan selama 20 hari ke depan. Di Rutan Kelas IIB Kebumen,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, NN dijerat Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman hukuman yang menanti NN adalah pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp.50 juta hingga maksimal Rp1 miliar.

(Dir)




 
Berita Lainnya :
  • Dandim Apresiasi Prajurit yang Melaksanakan Purna Tugas
  • PPI Sumut, Detektif Monitor dan P.BKMAD Berkolaborasi Membangun Kesejahteraan dan Meluruskan Sejarah Melayu Deli
  • LSM Garda Timur Indonesia Memperkuat Sinergitas dengan Deninteldam XIII/Mdk
  • Hendrik Pakpahan, S.H Mengapresiasi Kinerja Penyidik Polrestabes Medan
  • Plt Kajari SBB dan Jajaran Ikuti Kunjungan Kerja Virtual Jaksa Agung RI
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Dandim Apresiasi Prajurit yang Melaksanakan Purna Tugas
    02 PPI Sumut, Detektif Monitor dan P.BKMAD Berkolaborasi Membangun Kesejahteraan dan Meluruskan Sejarah Melayu Deli
    03 LSM Garda Timur Indonesia Memperkuat Sinergitas dengan Deninteldam XIII/Mdk
    04 Hendrik Pakpahan, S.H Mengapresiasi Kinerja Penyidik Polrestabes Medan
    05 Plt Kajari SBB dan Jajaran Ikuti Kunjungan Kerja Virtual Jaksa Agung RI
    06 Berantas Halinar, Rutan Rengat Konsisten Gelar Razia Blok Hunian
    07 AMSB Desak Pemerintah Buton Selatan Tuntaskan Krisis Listrik dan Aktivitas Alat Barat di Pulau Siompu
    08 Dana Hibah 150 Juta Karang Taruna Kabupaten Mandailing Natal Dipertanyakan
    09 Tim Itwasum Polri Bertolak ke Kapolres Tebing Tinggi dalam Rangka Pengawasan Ops Ketupat Toba 2025
    10 Bamsoet Ajak Perkuat Persatuan dan Kesatuan Bangsa di Tengah Tantangan Global
    11 Babinsa Gotong Royong Bangun Talud, Permudah Akses Petani Menuju Sawah
    12 Kemendagri Terima Penghargaan dari Ombudsman RI
    13 Polres Tebing Tinggi Tindaklanjuti Pengaduan Masyarakat Terkait Peredaaran Narkoba di Kelurahan Teluk Karang
    14 HMI Soroti Realitas Kemiskinan dan IPM Kabupaten Buton Utara Tahun 2024/2025
    15 Danramil Sawit Dampingi Bulog ke CV.Mitra Tani
    16 Pemerintah Instruksikan Kepala Daerah Baru Segera Susun RPJMD dan Renstra
    17 Berinteraksi Langsung dengan Masyarakat Satgas Yonif 641/Bru Pos Bolakme Melaksanakan Anjangsana
    18 Polres Madina Jadwalkan Pemanggilan Kasus Penipuan Jasa Pengiriman
    19 Aksi Deklarasi Gerak Misi Cabang Pinrang, Ishaq : Kami akan Kawal Aspirasi dan Isu-Isu Daerah di PinrangĀ 
    20 Saksi Mendengar Suara Rintihan Minta Tolong dari Kamar Korban
    21 Gegara Nyalakan Mancis Disaat Isi BBM, 2 Rumah dan 1 Unit Septor Terbakar di Tebing Tinggi
    22 Kasad: Jadikan Momentum Idul Fitri untuk Bekerja dan Mengabdi Lebih Baik Lagi
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © zoinnews.com