Sat Reskrim Polres Kuansing Ungkap Dugaan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan
Sabtu, 10-08-2024 - 11:51:32 WIB
Baca juga:
   
 

Kuansing - Tim Opsnal Satreskrim Polres Kuansing berhasil menangkap seorang remaja yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Desa Pintu Gobang Kari, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. Jum'at (9/8/2024), Pelaku yang masih berusia 17 tahun, berinisial FT, berhasil diamankan oleh pihak kepolisian setelah sebelumnya dilaporkan oleh korban, R (35), atas kehilangan dua unit telepon genggam.

Kapolres Kuansing, AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Shilton, S.I.K., M.H., mengatakan "Peristiwa pencurian ini terjadi pada hari Kamis, 1 Agustus 2024, sekitar pukul 05.00 WIB. Pada malam sebelumnya, R (35), pemilik rumah dan pelapor, pergi ke sungai untuk mencari ikan. Di rumah, hanya ada istri, dua anak yang masih kecil, dan mertua R. Ketika R kembali ke rumah keesokan paginya, sekitar pukul 08.00 WIB, istri R melaporkan bahwa dua unit telepon genggam, yakni OPPO Reno 6 milik EM (33) dan OPPO A57 milik R sendiri, telah hilang," jelas Kasat Reskrim.

Keluarga segera melakukan pencarian di sekitar rumah, namun tidak menemukan jejak dari kedua ponsel tersebut. Nomor telepon kedua perangkat juga sudah tidak aktif. R kemudian memeriksa jendela rumah yang ternyata tidak tertutup rapat, dengan kain gorden yang terjuntai ke luar jendela. Meski jendela tersebut tidak terkunci, R memastikan bahwa jendela itu tertutup rapat sebelumnya. Setelah menyadari adanya kemungkinan pencurian, R segera melaporkan kejadian ini ke Polres Kuansing untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Proses Penangkapan Pada hari Jumat, 9 Agustus 2024, sekitar pukul 20.30 WIB, Tim Opsnal Satreskrim Polres Kuansing mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai keberadaan pelaku yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian. Pelaku, FT, ditemukan berada di rumahnya di Desa Sitorajo Kari, Kecamatan Kuantan Tengah.

Tim opsnal segera bergerak dan tiba di lokasi pada pukul 22.30 WIB. FT ditemukan berada di depan rumahnya dan segera diamankan oleh tim opsnal. Dalam proses interogasi, FT mengakui perbuatannya dan menyatakan telah mencuri kedua ponsel tersebut. Selanjutnya, tim opsnal membawa FT dan barang bukti ke Polres Kuansing untuk proses hukum lebih lanjut.

Barang bukti yang berhasil diamankan dalam kasus ini adalah satu unit telepon genggam OPPO Reno 6 berwarna ungu aurora dan satu unit telepon genggam A57 berwarna hijau.

Setelah menerima laporan dari korban, pihak kepolisian melakukan beberapa tindakan penyelidikan yakni Membuat laporan polisi resmi terkait kejadian tersebut, Mengeluarkan tanda bukti laporan untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut, Memeriksa saksi-saksi, termasuk TA (24) dan EM (33), untuk mendapatkan informasi tambahan dan Mengamankan tersangka FT dan barang bukti yang terkait dengan kasus pencurian ini.

FT, sebagai pelaku yang masih berusia 17 tahun, dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3e KUHP yang mengatur tentang pencurian dengan pemberatan. Kasus ini juga diproses sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

"Dengan penangkapan ini, pihak kepolisian berharap dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat dan mencegah terjadinya tindak kriminal serupa di masa depan. Penanganan kasus ini juga menunjukkan komitmen Polres Kuansing dalam memberantas kejahatan di wilayah hukum mereka," Pungkas Kasat Reskrim.

Sumber: Humas Polres Kuansing




 
Berita Lainnya :
  • Dandim Apresiasi Prajurit yang Melaksanakan Purna Tugas
  • PPI Sumut, Detektif Monitor dan P.BKMAD Berkolaborasi Membangun Kesejahteraan dan Meluruskan Sejarah Melayu Deli
  • LSM Garda Timur Indonesia Memperkuat Sinergitas dengan Deninteldam XIII/Mdk
  • Hendrik Pakpahan, S.H Mengapresiasi Kinerja Penyidik Polrestabes Medan
  • Plt Kajari SBB dan Jajaran Ikuti Kunjungan Kerja Virtual Jaksa Agung RI
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Dandim Apresiasi Prajurit yang Melaksanakan Purna Tugas
    02 PPI Sumut, Detektif Monitor dan P.BKMAD Berkolaborasi Membangun Kesejahteraan dan Meluruskan Sejarah Melayu Deli
    03 LSM Garda Timur Indonesia Memperkuat Sinergitas dengan Deninteldam XIII/Mdk
    04 Hendrik Pakpahan, S.H Mengapresiasi Kinerja Penyidik Polrestabes Medan
    05 Plt Kajari SBB dan Jajaran Ikuti Kunjungan Kerja Virtual Jaksa Agung RI
    06 Berantas Halinar, Rutan Rengat Konsisten Gelar Razia Blok Hunian
    07 AMSB Desak Pemerintah Buton Selatan Tuntaskan Krisis Listrik dan Aktivitas Alat Barat di Pulau Siompu
    08 Dana Hibah 150 Juta Karang Taruna Kabupaten Mandailing Natal Dipertanyakan
    09 Tim Itwasum Polri Bertolak ke Kapolres Tebing Tinggi dalam Rangka Pengawasan Ops Ketupat Toba 2025
    10 Bamsoet Ajak Perkuat Persatuan dan Kesatuan Bangsa di Tengah Tantangan Global
    11 Babinsa Gotong Royong Bangun Talud, Permudah Akses Petani Menuju Sawah
    12 Kemendagri Terima Penghargaan dari Ombudsman RI
    13 Polres Tebing Tinggi Tindaklanjuti Pengaduan Masyarakat Terkait Peredaaran Narkoba di Kelurahan Teluk Karang
    14 HMI Soroti Realitas Kemiskinan dan IPM Kabupaten Buton Utara Tahun 2024/2025
    15 Danramil Sawit Dampingi Bulog ke CV.Mitra Tani
    16 Pemerintah Instruksikan Kepala Daerah Baru Segera Susun RPJMD dan Renstra
    17 Berinteraksi Langsung dengan Masyarakat Satgas Yonif 641/Bru Pos Bolakme Melaksanakan Anjangsana
    18 Polres Madina Jadwalkan Pemanggilan Kasus Penipuan Jasa Pengiriman
    19 Aksi Deklarasi Gerak Misi Cabang Pinrang, Ishaq : Kami akan Kawal Aspirasi dan Isu-Isu Daerah di PinrangĀ 
    20 Saksi Mendengar Suara Rintihan Minta Tolong dari Kamar Korban
    21 Gegara Nyalakan Mancis Disaat Isi BBM, 2 Rumah dan 1 Unit Septor Terbakar di Tebing Tinggi
    22 Kasad: Jadikan Momentum Idul Fitri untuk Bekerja dan Mengabdi Lebih Baik Lagi
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © zoinnews.com