HGU PT TUM Cacat Hukum Disebut Merusak Ekosistem Gambut Di Kuala Kampar
Selasa, 26-07-2022 - 18:12:22 WIB
Dokumen Istimewa
Baca juga:
   
 

Pekanbaru -  Gerakan Masyarakat dan Mahasiswa Kuala Kampar (GEMPPAR) melakukan pembahasan isu hangat bersama pakar lingkungan Dr. Elviriadi terkait persoalan PT Triseya Usaha Mandiri (PT.TUM)  yang Hak Guna Usaha nya berada pada lahan gambut di Kecamatan Kuala Kampar Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau.

Dr. Elviriadi dalam keterangannya menekankan PT Triseya Usaha Mandiri (PT.TUM) secara legalitas sudah cacat hukum sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia  Nomor 71 Tahun 2014 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut.

"Untuk diketehui HGU PT TUM ini berada pada lahan gambut, ditambah lagi kehadiran PT TUM ini diketahui mereka akan membudidayakan perkebunan Kelapa Sawit yang tidak sesuai dengan Ekologis tanah di Kuala Kampar," jelas Dr. Dr Elviriadi, Senin (25/07/2022).

PT. TUM ini pada awalnya penerbitan HGUnya sudah sangat janggal, pasalnya BPN dalam hal ini harus mengkaji HGU PT TUM yang berada pada tanah gambut di Kecamatan Kuala Kampar.

“Secara administrasi BPN provinsi Riau harus mengevaluasi ulang atau mencabut HGU terhadap PT TUM, sudah jelas bahwa lahan gambut itu sangat dilarang untuk melakukan aktifitas perkebunan kelapa sawit, apalagi pulau Mendol Kuala Kampar masuk bagian dari pulau delta atau pulau endapan yang bermuara dari sungai Kampar,”terangnya.

Menurut DR Elviriadi PT TUM secara legalitas serta adanya penolakkan masyarakat maka maka izin mereka tidak sah atau illegal, ditambah lagi mengenai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) mereka sudah menyalahi aturan, disana ada tiga aspek yang harus diperhatikan yaitu Ekologis, Profit, dan Sosial Budaya Masyarakat.

Maka dari itu,  Dr. Elviriadi menyarankan masyarakat Kuala Kampar harus melakukan perlawanan terhadap PT. TUM.

"Masyarakat Kuala Kampar harus melakukan perlawanan terhadap PT. TUM. Karena secara umum lagalitas PT. TUM ini sangat lemah dan cacat hukum, menguatkan lagi kawasan HGU PT TUM ini merupakan kawasan gambut dan bertentangan dari berbagai aspek baik ekologisnya maupuan sosial masyarakatnya," pungkasnya.

Sebagaimana diketahui Izin Usaha Perkebunan Budidaya (IUP-B) PT. TUM telah dicabut pada tahun 2020 lalu.

"Jika status HGU PT TUM statusnya diterlantarkan itu maksimal hanya 3 tahun dan harus ada laporan berkala atau Rencana Kinerja Tahunan (RKT) per 6 bulan kepada BPN, jadi kalau sudah lebih dari 3 tahun lahan tersebut tidak dikelola maka status HGU sudah kembali ke negara sebagai kawasan hutan, disini kembalikan saya tekankan  HGU  PT. TUM cacat hukum dan BPN melalui Agraria harus mencabut HGU PT. TUM,"pungkasnya. **




 
Berita Lainnya :
  • Dandim Apresiasi Prajurit yang Melaksanakan Purna Tugas
  • PPI Sumut, Detektif Monitor dan P.BKMAD Berkolaborasi Membangun Kesejahteraan dan Meluruskan Sejarah Melayu Deli
  • LSM Garda Timur Indonesia Memperkuat Sinergitas dengan Deninteldam XIII/Mdk
  • Hendrik Pakpahan, S.H Mengapresiasi Kinerja Penyidik Polrestabes Medan
  • Plt Kajari SBB dan Jajaran Ikuti Kunjungan Kerja Virtual Jaksa Agung RI
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Dandim Apresiasi Prajurit yang Melaksanakan Purna Tugas
    02 PPI Sumut, Detektif Monitor dan P.BKMAD Berkolaborasi Membangun Kesejahteraan dan Meluruskan Sejarah Melayu Deli
    03 LSM Garda Timur Indonesia Memperkuat Sinergitas dengan Deninteldam XIII/Mdk
    04 Hendrik Pakpahan, S.H Mengapresiasi Kinerja Penyidik Polrestabes Medan
    05 Plt Kajari SBB dan Jajaran Ikuti Kunjungan Kerja Virtual Jaksa Agung RI
    06 Berantas Halinar, Rutan Rengat Konsisten Gelar Razia Blok Hunian
    07 AMSB Desak Pemerintah Buton Selatan Tuntaskan Krisis Listrik dan Aktivitas Alat Barat di Pulau Siompu
    08 Dana Hibah 150 Juta Karang Taruna Kabupaten Mandailing Natal Dipertanyakan
    09 Tim Itwasum Polri Bertolak ke Kapolres Tebing Tinggi dalam Rangka Pengawasan Ops Ketupat Toba 2025
    10 Bamsoet Ajak Perkuat Persatuan dan Kesatuan Bangsa di Tengah Tantangan Global
    11 Babinsa Gotong Royong Bangun Talud, Permudah Akses Petani Menuju Sawah
    12 Kemendagri Terima Penghargaan dari Ombudsman RI
    13 Polres Tebing Tinggi Tindaklanjuti Pengaduan Masyarakat Terkait Peredaaran Narkoba di Kelurahan Teluk Karang
    14 HMI Soroti Realitas Kemiskinan dan IPM Kabupaten Buton Utara Tahun 2024/2025
    15 Danramil Sawit Dampingi Bulog ke CV.Mitra Tani
    16 Pemerintah Instruksikan Kepala Daerah Baru Segera Susun RPJMD dan Renstra
    17 Berinteraksi Langsung dengan Masyarakat Satgas Yonif 641/Bru Pos Bolakme Melaksanakan Anjangsana
    18 Polres Madina Jadwalkan Pemanggilan Kasus Penipuan Jasa Pengiriman
    19 Aksi Deklarasi Gerak Misi Cabang Pinrang, Ishaq : Kami akan Kawal Aspirasi dan Isu-Isu Daerah di PinrangĀ 
    20 Saksi Mendengar Suara Rintihan Minta Tolong dari Kamar Korban
    21 Gegara Nyalakan Mancis Disaat Isi BBM, 2 Rumah dan 1 Unit Septor Terbakar di Tebing Tinggi
    22 Kasad: Jadikan Momentum Idul Fitri untuk Bekerja dan Mengabdi Lebih Baik Lagi
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © zoinnews.com