Tak Ada Penjelasan Atas Audit BPK pada PUPR Pelalawan, LSM NAWACITA Akan Melaporkan ke Penegak Hukum
Sabtu, 23-07-2022 - 20:37:49 WIB
Ketua Umum LSM Nawacita Bowoyason Giawa SH
Baca juga:
   
 

Pekanbaru - Menindak lanjuti terkait Hasil Audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang (PUPR) di Pelalawan. LSM Nasional Berwawasan Cinta Tanah Air Indonesia (NAWACITA) merespon hasil temuan tersebut.

Sebelumnya diberitakan oleh zoinnews.com pada, Kamis (21/7/2022) 'Sepuluh Paket Jasa Konsultan Senilai Rp3 Miliar Disebut Bermasalah, PUPR Pelalawan Tak Beri Tanggapan'.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) oleh Badan Pemerikasaan Keuangan (BPK) pada tanggal 13 dibulan Mei Tahun 2022, Nomor 136.B/LHP/XVIII.PEK/05/2022 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang (PUPR) Pelalawan atas Pelaksanaan Pekerjaan Jasa Konsultan Pengawas Tidak Sesuai Ketentuan Tentang Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah.

Berdasarkan pemeriksaan atas Jasa Konsultan Pengawas yang dilakukan secara uji petik terhadap 10 Paket Pekerjaan Konsultan Pengawas senilai Rp3.008.139.195, terjadi Kelebihan Pembayaran dengan total seluruhnya sebesar Rp736.966.651,48.

Menanggapi hal ini, Ketua Umum (Ketum) LSM Nawacita Bowoyason Giawa SH, “Jika ada laporan pemeriksaan BPK yang mengindikasikan kerugian negara, maka masih dimungkinkan untuk ditindaklanjuti selama 60 hari. Kalau 60 hari untuk mengembalikan kerugian negara tersebut, tidak bisa ditindaklanjuti maka akan masuk pada ranah hukum,” jelasnya, Sabtu (23/7/2022).

Menurutnya, setelah serah terima hasil audit BPK kepada Kepala Daerah (Gubernur, Walikota, Bupati) wajib ditindak lanjuti dan di upayakan untuk pengembalian uang negara yang telah dibayarkan oleh Pemerintah kepada Perusahaan Pelaksana (Kontraktor) selama 60 hari Kalender.

Tak hanya itu, Ketum Nawacita juga menyoroti sikap Dinas PUPR Pelalawan yang tidak memberikan ruang penjelasan kepada awak media yang ingin mendapatkan penjelasan informasi terkait 10 (sepuluh) paket Pelaksanaan Jasa Konsultan Pengawas untuk mengetahui perkembangannya.

"Bupati Pelalawan dan Dinas PUPR wajib memberikan penjelasan kepada awak media terkait tindak lanjut hasil audit BPK kepada awak media, ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik," pungkas Bowo.

Ketum Nawacita juga sangat menyayangkan sikap dinas PUPR Pelalawan yang tidak memberikan ruang kepada rekan media untuk mendapatkan uraian penjelasan terkait temuan 10 (sepuluh) paket Pelaksanaan Jasa Konsultan Pengawas yang diduga telah merugikan negara senilai Rp736.966.651,48.

Menurut Bowo, pengembalian kerugian negara selama 60 hari kalender merupakan elastisitas hukum namun tidak untuk disalah artikan apalagi memunculkan Diskresi nantinya.

"Pemerintah harusnya lebih disiplin dan bekerja sesuai dengan administrasi peraturan yang ada, jika terbukti menyalahi wewenang maka siaplah berurusan dengan aturan tindak pidana korupsi (Tipikor). Ini akan kita tindak lanjuti, jika memungkinkan kita akan laporkan secepatnya kepada penegak hukum" tekan Bowo.

Senada dengan hal tersebut, Gubernur Riau Drs. H. Syamsuar M.Si telah menyuarakan kepada seluruh elemen masyarakat untuk aktif memerangi Tipikor.

"Pencegahan korupsi harus disosialisasikan dengan melibatkan semua elemen. Mari kita dukung dan gelorakan pencegahan tindak pidana korupsi dengan melakukan Lihat, Lawan, dan Laporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia," ujar Gubri, Kamis (21/7/2022) di Hotel Novotel Pekanbaru. Ben




 
Berita Lainnya :
  • Dandim Apresiasi Prajurit yang Melaksanakan Purna Tugas
  • PPI Sumut, Detektif Monitor dan P.BKMAD Berkolaborasi Membangun Kesejahteraan dan Meluruskan Sejarah Melayu Deli
  • LSM Garda Timur Indonesia Memperkuat Sinergitas dengan Deninteldam XIII/Mdk
  • Hendrik Pakpahan, S.H Mengapresiasi Kinerja Penyidik Polrestabes Medan
  • Plt Kajari SBB dan Jajaran Ikuti Kunjungan Kerja Virtual Jaksa Agung RI
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Dandim Apresiasi Prajurit yang Melaksanakan Purna Tugas
    02 PPI Sumut, Detektif Monitor dan P.BKMAD Berkolaborasi Membangun Kesejahteraan dan Meluruskan Sejarah Melayu Deli
    03 LSM Garda Timur Indonesia Memperkuat Sinergitas dengan Deninteldam XIII/Mdk
    04 Hendrik Pakpahan, S.H Mengapresiasi Kinerja Penyidik Polrestabes Medan
    05 Plt Kajari SBB dan Jajaran Ikuti Kunjungan Kerja Virtual Jaksa Agung RI
    06 Berantas Halinar, Rutan Rengat Konsisten Gelar Razia Blok Hunian
    07 AMSB Desak Pemerintah Buton Selatan Tuntaskan Krisis Listrik dan Aktivitas Alat Barat di Pulau Siompu
    08 Dana Hibah 150 Juta Karang Taruna Kabupaten Mandailing Natal Dipertanyakan
    09 Tim Itwasum Polri Bertolak ke Kapolres Tebing Tinggi dalam Rangka Pengawasan Ops Ketupat Toba 2025
    10 Bamsoet Ajak Perkuat Persatuan dan Kesatuan Bangsa di Tengah Tantangan Global
    11 Babinsa Gotong Royong Bangun Talud, Permudah Akses Petani Menuju Sawah
    12 Kemendagri Terima Penghargaan dari Ombudsman RI
    13 Polres Tebing Tinggi Tindaklanjuti Pengaduan Masyarakat Terkait Peredaaran Narkoba di Kelurahan Teluk Karang
    14 HMI Soroti Realitas Kemiskinan dan IPM Kabupaten Buton Utara Tahun 2024/2025
    15 Danramil Sawit Dampingi Bulog ke CV.Mitra Tani
    16 Pemerintah Instruksikan Kepala Daerah Baru Segera Susun RPJMD dan Renstra
    17 Berinteraksi Langsung dengan Masyarakat Satgas Yonif 641/Bru Pos Bolakme Melaksanakan Anjangsana
    18 Polres Madina Jadwalkan Pemanggilan Kasus Penipuan Jasa Pengiriman
    19 Aksi Deklarasi Gerak Misi Cabang Pinrang, Ishaq : Kami akan Kawal Aspirasi dan Isu-Isu Daerah di PinrangĀ 
    20 Saksi Mendengar Suara Rintihan Minta Tolong dari Kamar Korban
    21 Gegara Nyalakan Mancis Disaat Isi BBM, 2 Rumah dan 1 Unit Septor Terbakar di Tebing Tinggi
    22 Kasad: Jadikan Momentum Idul Fitri untuk Bekerja dan Mengabdi Lebih Baik Lagi
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © zoinnews.com