Tak Perlu 'Cabut Berkas' Pindah Domisili Kini Lebih Mudah
Kamis, 25-07-2024 - 20:55:08 WIB
Ilustrasi
Baca juga:
   
 

Jakarta - Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) merupakan dokumen kependudukan yang memuat elemen data dari identitas diri seseorang. Di antaranya NIK, nama, tempat tanggal lahir, alamat, status perkawinan, agama, pekerjaan dan status kewarganegaraan.

Sangat penting bagi masyarakat meng-update data dirinya, jika terjadi peristiwa penting dan peristiwa kependudukan seperti halnya jika terjadi perpindahan tempat tinggal penduduk.

Jika seorang penduduk berpindah domisili, yang bersangkutan wajib mengurus kepindahannya ke Dinas Dukcapil daerah setempat untuk dicatatkan dan diterbitkan Kartu Keluarga (KK) dan KTP-el dengan alamat yang baru. Sebab, ini dapat berkaitan dengan layanan publik lainnya, jika ternyata alamat di KTP-el tidak sesuai dengan tempat tinggal sebenarnya yang ternyata sudah pindah. Apalagi di waktu krusial menjelang hajatan demokrasi pilkada serentak di akhir tahun 2024.

"Ah, malas aku ngurus pindah ke Dukcapil, ribet harus cabut berkas,"ungkapan ini banyak kita temui di masyarakat ketika berbicara soal pindah domisili.

Alasan klasiknya masyarakat menganggap mengurus perpindahan domisili itu lama dan bertele-tele. Bahkan tak jarang membutuhkan biaya yang besar karena harus kembali ke daerah asal, sementara orangnya sudah di daerah tujuan.

Mereka harus diminta mengurus "cabut berkas" atau yang sebenarnya berarti mengurus penerbitan Surat Keterangan Pindah (SKP) dari Dukcapil daerah asal dengan membawa persyaratan fotocopy Kartu Keluarga dan mengisi formulir perpindahan penduduk.

Setelah SKP diterbitkan, maka penduduk harus membawanya ke Dukcapil daerah tujuan dengan membawa KTP-el atau KIA (jika anak di bawah 17 tahun ikut pindah) dan KK lama untuk diterbitkan dengan alamat yang baru.

Memang seperti itu prosedur yang harus dilalui masyarakat, dan wajib dilakukan demi tertib administrasi kependudukan. Toh, nyatanya saat ini banyak layanan adminduk di daerah yang sudah tersedia secara online dengan proses yang cepat.

"Saya tak punya ongkos buat balik ke daerah asal untuk mengurus SKP itu, saya pun sudah lama tinggal di sini."

Sekarang, ungkapan ini sudah tidak relevan lagi. Sebab, Pasal 31 Permendagri Nomor 108 Tahun 2019 menyatakan bahwa: Dalam hal penduduk secara faktual telah berdomisili di kabupaten/kota daerah tujuan, Disdukcapil kabupaten/kota atau UPT Disdukcapil kabupaten/kota daerah tujuan membantu komunikasi pengurusan SKP melalui surat elektronik atau media elektronik lainnya ke Disdukcapil Kabupaten/Kota daerah asal guna mendapatkan SKP.

Berdasarkan hal tersebut, maka penduduk yang secara faktual telah menetap di daerah tujuan dan belum mengurus SKP, cukup datang ke Disdukcapil daerah tujuan. Bawa fotokopi kartu keluarga, KTP-el, KIA dan mengisi formulir perpindahan penduduk.

Dengan segera proses penerbitan SKP dari daerah asal dikoordinasikan oleh Dukcapil daerah tujuan. Tanpa wara-wiri, tanpa alasan ribet lagi, sangat mudah!

Direktur Dafdukcapil Ditjen Dukcapil, Akhmad Sudirman Tavipiyono juga menegaskan, saat ini pelayanan Adminduk sangat dimudahkan.

"Jangan ada alasan mengurus layanan Adminduk itu ribet. Penduduk yang belum mengurus SKP namun sudah di tempat tujuan saja kita koordinasikan ke daerah asalnya. Sangat memudahkan," tutur Tavip.

Hal ini senada dengan arahan Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi bahwa layanan Adminduk harus diberikan kepada penduduk secara prima. "Harus memudahkan dan mendorong kesadaran tertib administrasi kependudukan karena dokumen kependudukan adalah dasar bagi layanan publik lainnya," jelas Dirjen Teguh.

(Arifin)




 
Berita Lainnya :
  • Dandim Apresiasi Prajurit yang Melaksanakan Purna Tugas
  • PPI Sumut, Detektif Monitor dan P.BKMAD Berkolaborasi Membangun Kesejahteraan dan Meluruskan Sejarah Melayu Deli
  • LSM Garda Timur Indonesia Memperkuat Sinergitas dengan Deninteldam XIII/Mdk
  • Hendrik Pakpahan, S.H Mengapresiasi Kinerja Penyidik Polrestabes Medan
  • Plt Kajari SBB dan Jajaran Ikuti Kunjungan Kerja Virtual Jaksa Agung RI
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Dandim Apresiasi Prajurit yang Melaksanakan Purna Tugas
    02 PPI Sumut, Detektif Monitor dan P.BKMAD Berkolaborasi Membangun Kesejahteraan dan Meluruskan Sejarah Melayu Deli
    03 LSM Garda Timur Indonesia Memperkuat Sinergitas dengan Deninteldam XIII/Mdk
    04 Hendrik Pakpahan, S.H Mengapresiasi Kinerja Penyidik Polrestabes Medan
    05 Plt Kajari SBB dan Jajaran Ikuti Kunjungan Kerja Virtual Jaksa Agung RI
    06 Berantas Halinar, Rutan Rengat Konsisten Gelar Razia Blok Hunian
    07 AMSB Desak Pemerintah Buton Selatan Tuntaskan Krisis Listrik dan Aktivitas Alat Barat di Pulau Siompu
    08 Dana Hibah 150 Juta Karang Taruna Kabupaten Mandailing Natal Dipertanyakan
    09 Tim Itwasum Polri Bertolak ke Kapolres Tebing Tinggi dalam Rangka Pengawasan Ops Ketupat Toba 2025
    10 Bamsoet Ajak Perkuat Persatuan dan Kesatuan Bangsa di Tengah Tantangan Global
    11 Babinsa Gotong Royong Bangun Talud, Permudah Akses Petani Menuju Sawah
    12 Kemendagri Terima Penghargaan dari Ombudsman RI
    13 Polres Tebing Tinggi Tindaklanjuti Pengaduan Masyarakat Terkait Peredaaran Narkoba di Kelurahan Teluk Karang
    14 HMI Soroti Realitas Kemiskinan dan IPM Kabupaten Buton Utara Tahun 2024/2025
    15 Danramil Sawit Dampingi Bulog ke CV.Mitra Tani
    16 Pemerintah Instruksikan Kepala Daerah Baru Segera Susun RPJMD dan Renstra
    17 Berinteraksi Langsung dengan Masyarakat Satgas Yonif 641/Bru Pos Bolakme Melaksanakan Anjangsana
    18 Polres Madina Jadwalkan Pemanggilan Kasus Penipuan Jasa Pengiriman
    19 Aksi Deklarasi Gerak Misi Cabang Pinrang, Ishaq : Kami akan Kawal Aspirasi dan Isu-Isu Daerah di PinrangĀ 
    20 Saksi Mendengar Suara Rintihan Minta Tolong dari Kamar Korban
    21 Gegara Nyalakan Mancis Disaat Isi BBM, 2 Rumah dan 1 Unit Septor Terbakar di Tebing Tinggi
    22 Kasad: Jadikan Momentum Idul Fitri untuk Bekerja dan Mengabdi Lebih Baik Lagi
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © zoinnews.com