Annas Ma'amun Dituntut 2 Tahun Penjara di Pengadilan Tipikor Pekanbaru
Jumat, 15-07-2022 - 18:27:16 WIB
Ilustrasi
Baca juga:
   
 

Pekanbaru - Mantan Gubernur Riau periode 2009-2014, Annas Ma'amun dinyatakan terbukti secara sah melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara memberikan hadiah kepada para anggota DPRD Riau.

Amar tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yoga Pratomo pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (14/7/20/2022).


Jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  mengatakan, Annas Ma'amun terbukti secara sah melanggar Pasal 5 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHPidana.
Atas perbuatan Annas Ma'amun tersebut, dijatuhi jaksa dengan tuntutan hukuman pidana penjara selama 2 tahun.
"Menuntut terdakwa dengan menjatuhkan hukuman dengan pidana penjara selama 2 tahun, denda Rp 150 juta subsider 6 bulan," ujar JPU dalam sidang yang dipimpin majelis hakim DR Dahlan SH MH.

Adapun yang memberatkan Annas Ma'amun yaitu tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Atas tuntutan JPU tersebut, Annas Ma'amun melalui kuasa hukumnya, berencana akan mengajukan pledoi pada sidang berikutnya pekan depan.

Untuk diketahui, Annas Ma'amun didakwa memberikan dengan harapan janji berupa uang kepada para anggota DPRD Riau agar APBDP 2014 dan RAPBD 2015 segera disahkan.

Terdakwa juga menyampaikan keinginannya untuk memberikan uang tersebut dalam pertemuan pada 1 September 2014 di rumah dinas Gubernur Riau. Uang berasal dari Annas Ma'amun Rp400 juta, dan Rp500 juta bersumber dari Said Saqlul dan Jonly Rp110 juta.

Janji itu akan diberikan kepada Johar Firdaus selaku Ketua DPRD 2009-2014, Suparman, Riky Haryansyah, Ahmad Kirjuhari, Gumpita, Solihin Dahlan selaku anggota DPRD Provinsi Riau.

JPU menyebutkan, Tindakan Annas Ma'amun itu bertentangan dengan tugas Johar Firdaus selaku Ketua Legislatif saat itu beserta anggota legistif lainnya sebagaimana diatur dalam pasal 5 dan 4 dan angka 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bebas Korupsi,Kolusi dan Nepotisme (KKN). (Ben)




 
Berita Lainnya :
  • Dandim Apresiasi Prajurit yang Melaksanakan Purna Tugas
  • PPI Sumut, Detektif Monitor dan P.BKMAD Berkolaborasi Membangun Kesejahteraan dan Meluruskan Sejarah Melayu Deli
  • LSM Garda Timur Indonesia Memperkuat Sinergitas dengan Deninteldam XIII/Mdk
  • Hendrik Pakpahan, S.H Mengapresiasi Kinerja Penyidik Polrestabes Medan
  • Plt Kajari SBB dan Jajaran Ikuti Kunjungan Kerja Virtual Jaksa Agung RI
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Dandim Apresiasi Prajurit yang Melaksanakan Purna Tugas
    02 PPI Sumut, Detektif Monitor dan P.BKMAD Berkolaborasi Membangun Kesejahteraan dan Meluruskan Sejarah Melayu Deli
    03 LSM Garda Timur Indonesia Memperkuat Sinergitas dengan Deninteldam XIII/Mdk
    04 Hendrik Pakpahan, S.H Mengapresiasi Kinerja Penyidik Polrestabes Medan
    05 Plt Kajari SBB dan Jajaran Ikuti Kunjungan Kerja Virtual Jaksa Agung RI
    06 Berantas Halinar, Rutan Rengat Konsisten Gelar Razia Blok Hunian
    07 AMSB Desak Pemerintah Buton Selatan Tuntaskan Krisis Listrik dan Aktivitas Alat Barat di Pulau Siompu
    08 Dana Hibah 150 Juta Karang Taruna Kabupaten Mandailing Natal Dipertanyakan
    09 Tim Itwasum Polri Bertolak ke Kapolres Tebing Tinggi dalam Rangka Pengawasan Ops Ketupat Toba 2025
    10 Bamsoet Ajak Perkuat Persatuan dan Kesatuan Bangsa di Tengah Tantangan Global
    11 Babinsa Gotong Royong Bangun Talud, Permudah Akses Petani Menuju Sawah
    12 Kemendagri Terima Penghargaan dari Ombudsman RI
    13 Polres Tebing Tinggi Tindaklanjuti Pengaduan Masyarakat Terkait Peredaaran Narkoba di Kelurahan Teluk Karang
    14 HMI Soroti Realitas Kemiskinan dan IPM Kabupaten Buton Utara Tahun 2024/2025
    15 Danramil Sawit Dampingi Bulog ke CV.Mitra Tani
    16 Pemerintah Instruksikan Kepala Daerah Baru Segera Susun RPJMD dan Renstra
    17 Berinteraksi Langsung dengan Masyarakat Satgas Yonif 641/Bru Pos Bolakme Melaksanakan Anjangsana
    18 Polres Madina Jadwalkan Pemanggilan Kasus Penipuan Jasa Pengiriman
    19 Aksi Deklarasi Gerak Misi Cabang Pinrang, Ishaq : Kami akan Kawal Aspirasi dan Isu-Isu Daerah di PinrangĀ 
    20 Saksi Mendengar Suara Rintihan Minta Tolong dari Kamar Korban
    21 Gegara Nyalakan Mancis Disaat Isi BBM, 2 Rumah dan 1 Unit Septor Terbakar di Tebing Tinggi
    22 Kasad: Jadikan Momentum Idul Fitri untuk Bekerja dan Mengabdi Lebih Baik Lagi
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © zoinnews.com