Tidak Perpanjang Izin Usaha Perkebunan, Pemkab Kampar Segel PT BSP
Kamis, 14-07-2022 - 16:02:27 WIB
Baca juga:
   
 

Bangkinang - Pemerintah Kabupaten Kampar kembali melakukan penertiban terhadap Kebun Sawit yang tidak memiliki izin,  salah satunya PT. Bumi Sawit Perkasa (BSP) yang berdomisili di Desa Danau Lancang Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Kamis (14/7/2022).

Penertiban yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Kampar ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 06 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan berusaha di Daerah dan Perda Kampar Nomor 04 Tahun 2014 tentang Bangunan dan Gedung.

Setelah melakukan pemeriksaan Izin di PT BSP, tidak dapat menunjukkan berbagai hal yang terkait dengan Perizinan. Saat diminta kekurangan Administrasi Perkebunan Pihak PT Bumi Sawit Perkasa menolak untuk menandatangani Berita acara hasil Pemeriksaan.

Saat kunjungan Pemerintah Kabupaten Kampar diwakili oleh Kepala Dinas Perkebunan dan Kesehatan Hewan Syahrizal dan Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Kampar, Diskominfo Kampar dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil(PPNS), Camat Tapung Hulu dan Kepala Desa Danau Lancang Kecamatan Tapung.

Kunjungan ini diterima oleh Thomas Manager Umum sekaligus Humas PT BSP, Deni Seno Manager Kebun PT BSP dan Feryanto Hutapea Kepala Administrasi PT BSP di Desa Danau Lancang Kecamatan Tapung Hulu, Rabu (13/07/2022).

"Kita datang untuk melihat Perizinan yang dimiliki oleh setiap Perusahan, terkait izin Lingkungan, izin lokasi, IMB. Ternyata dari data yang dibutuhkan tidak ada, ya Kita Segel," tegas Syahrizal.

Setelah dilakukan pemeriksaan pihak PT BSP tidak berkenan menandatangani berita acara, walaupun demikian Pemkab Kampar tetap melakukan Pemasangan Segel di beberapa lokasi Bangunan, Perkantoran, SPBU Mini dan Kebun Sawit.

Selain itu, hal tersebut merupakan bentuk komitmen perusahaan dalam memenuhi peraturan terkait Corporate Social Responsibility (CSR) kepada masyarakat di lingkungan perusahaan beroperasi.

Syahrizal menilai, perusahaan tersebut dianggap belum memiliki itikad dan kontribusi untuk daerah karena meski korporasi tersebut beroperasi di Kampar.

"Izin Usaha Perkebunannya hanya berlaku 2003, dengan luas lahan 11.000HA, dan perlu diperpanjang dalam jangka 36 bulan sejak Surat Izin Usaha dikeluarkan serta melaporkan kegiatan usaha per semester. Mereka juga diminta mengajukan permohonan persetujuan apabila ada pembaharuan terhadap jenis tanaman atau perluasan usaha, serta membayar segala macam retribusi dan memperhatikan masyarakat sekitar," jelas Syahrizal.

"Kami tidak melihat satupun Izin IMB, dari kasat mata saja ada 50 sampai 60 bangunan, dilokasi lain ada lagi 70 sampai 80 bangunan, juga tidak melunasi pajak reklame," kata Elfauzan lagi.

Sementara itu Thomas dari perwakilan PT BSP menyampaikan pihak manajemen perusahaan yang menangani perizinan tidak dapat hadir karena ada kegiatan lain.

"Kami juga tidak memahami terhadap Izin ini dan belum dikirim ke kami, semuanya akan kami laporkan ke manajamen terhadap ketentuan dan kekurangan yang kami miliki," ujarnya Thomas kepada awak media. (Tim).




 
Berita Lainnya :
  • Dandim Apresiasi Prajurit yang Melaksanakan Purna Tugas
  • PPI Sumut, Detektif Monitor dan P.BKMAD Berkolaborasi Membangun Kesejahteraan dan Meluruskan Sejarah Melayu Deli
  • LSM Garda Timur Indonesia Memperkuat Sinergitas dengan Deninteldam XIII/Mdk
  • Hendrik Pakpahan, S.H Mengapresiasi Kinerja Penyidik Polrestabes Medan
  • Plt Kajari SBB dan Jajaran Ikuti Kunjungan Kerja Virtual Jaksa Agung RI
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Dandim Apresiasi Prajurit yang Melaksanakan Purna Tugas
    02 PPI Sumut, Detektif Monitor dan P.BKMAD Berkolaborasi Membangun Kesejahteraan dan Meluruskan Sejarah Melayu Deli
    03 LSM Garda Timur Indonesia Memperkuat Sinergitas dengan Deninteldam XIII/Mdk
    04 Hendrik Pakpahan, S.H Mengapresiasi Kinerja Penyidik Polrestabes Medan
    05 Plt Kajari SBB dan Jajaran Ikuti Kunjungan Kerja Virtual Jaksa Agung RI
    06 Berantas Halinar, Rutan Rengat Konsisten Gelar Razia Blok Hunian
    07 AMSB Desak Pemerintah Buton Selatan Tuntaskan Krisis Listrik dan Aktivitas Alat Barat di Pulau Siompu
    08 Dana Hibah 150 Juta Karang Taruna Kabupaten Mandailing Natal Dipertanyakan
    09 Tim Itwasum Polri Bertolak ke Kapolres Tebing Tinggi dalam Rangka Pengawasan Ops Ketupat Toba 2025
    10 Bamsoet Ajak Perkuat Persatuan dan Kesatuan Bangsa di Tengah Tantangan Global
    11 Babinsa Gotong Royong Bangun Talud, Permudah Akses Petani Menuju Sawah
    12 Kemendagri Terima Penghargaan dari Ombudsman RI
    13 Polres Tebing Tinggi Tindaklanjuti Pengaduan Masyarakat Terkait Peredaaran Narkoba di Kelurahan Teluk Karang
    14 HMI Soroti Realitas Kemiskinan dan IPM Kabupaten Buton Utara Tahun 2024/2025
    15 Danramil Sawit Dampingi Bulog ke CV.Mitra Tani
    16 Pemerintah Instruksikan Kepala Daerah Baru Segera Susun RPJMD dan Renstra
    17 Berinteraksi Langsung dengan Masyarakat Satgas Yonif 641/Bru Pos Bolakme Melaksanakan Anjangsana
    18 Polres Madina Jadwalkan Pemanggilan Kasus Penipuan Jasa Pengiriman
    19 Aksi Deklarasi Gerak Misi Cabang Pinrang, Ishaq : Kami akan Kawal Aspirasi dan Isu-Isu Daerah di PinrangĀ 
    20 Saksi Mendengar Suara Rintihan Minta Tolong dari Kamar Korban
    21 Gegara Nyalakan Mancis Disaat Isi BBM, 2 Rumah dan 1 Unit Septor Terbakar di Tebing Tinggi
    22 Kasad: Jadikan Momentum Idul Fitri untuk Bekerja dan Mengabdi Lebih Baik Lagi
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © zoinnews.com