Gejolak di Pasar Simpang Baru Panam, Akumulasi Pungutan Pemerintah Dianggap Mengancam Usaha Mereka
Rabu, 13-07-2022 - 22:49:51 WIB
UPT Pasar Simpang Baru
Baca juga:
   
 

Pekanbaru - Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pasar Simpang Bau Disperindag kota Pekanbaru  meminta jutaan rupiah ke para pedagang tradisional dengan alasan pungutan retribusi pasar dari pedagang-pedagang tradisional di Pasar Panam Baru, Kelurahan Tuah Karya, Kecamatan Tuah Madani, Kota Pekanbaru.

Gejolak itu dikatakan telah membawa keresahan bagi para pedagang disana, pasalnya mereka mengaku sebelumnya berurusan secara pribadi namun kini secara eksplisit memaksa untuk menyetorkan uang yang menurut mereka tidak realistis apalagi itu mengatas namakan Pemerintah Kota Pekanbaru.

Seorang pedagang mengatakan, ada 4 (empat) orang dari UPT Pasar yang turun langsung menemui pihaknya (para pedagang) di hari ini. Satu diantaranya adalah kepala UPT Pasar Budi, yang selanjutnya meminta-minta uang retribusi dengan nominal tinggi. Disampaikan uang senilai Rp6 Jutaan ditekankan harus mereka bayarkan karena dihitung dari tahun 2020-2022.

Tindakan itu sangat disesalkan para pedagang, karena terkesan tiba-tiba dikondisikan sehingga muncul dan sangat mengejutkan mereka.

"Kami pedagang, bukan perahan. Rezki kami juga seperti angin kadang ada kadang tidak. Kenapa kami diperlakukan seperti ini, untuk menghidupi keluarga saja dengan kondisi sekarang kami kesulitan," ungkap pedagang dengan nada sedih dan kecewa pada awak media, Rabu (13/7/2022) sore hari.

Pedagang yang enggan menyebutkan namanya, memaparkan kronologi kejadian saat itu.

"Pasar ini katanya milik Pemko, jadi harus bayar uang retribusi sekitar 103.000 sampai 105.000/kios. Jadi, karena saya punya dua kios disini, jadi bayar nya 207.000/bulan. Karena sejak Covid kemarin, pak Budi mengatakan bahwa, retribusi dari Tahun 2020 sampai 2022. Jadi, totalnya saya harus bayar 6 (enam) jutaan. Kalau saya tidak membayar, barang dagangan akan dikosongkan karena kios yang saya tempati milik Pemerintah," ucapnya.

Lebih lanjut disampaikan oleh pedagang tersebut, dirinya sudah sekitaran 3 tahun berjualan disana. Melanjutkan orang tua yang sudah lama menempati kios itu. Selama ini, tidak pernah dilakukan hal seperti itu. Jadi, hal tersebut telah memberatkan baginya, apalagi jika tidak membayar akan dikosongkan.

"Apalah daya rakyat kecil seperti kami ini," sambungnya dengan sedih.

Kembali disampaikannya, baha mereka menyewa secara pribadi bukan dengan Pemerintah.

"Disini banyak yang sudah punya kios/lapak sendiri. Kenapa pula, Pemerintah meminta uang retribusi kepada kami. Sementara, setiap hari retribusi sudah kami bayar ke Yayasan mulai dari Kebersihan dan Keamanan meskipun dagangan saya sudah di maling sebanyak 3 (tiga) kali," ungkapnya.

Tak hanya itu, dirinya juga membeberkan bahwa setiap hari ada retribusi. Dimana, Kebersihan 2.000/hari dan Keamanan 3.000/hari dari Yayasan Karya Mandiri.

"Sekarang ditambah pula lagi Retribusi bulanan dari Pemerintah sebesar 103.000-105.000/ bulan yang kami tidak tahu retribusi apa itu dan sangat memberatkan bagi saya pribadi," sesalnya.

Menurutnya, Dagangan sekarang lagi sepi, untung saja dalam sebulan terkadang tidak sampai Rp500.000.

"Sementara pengeluaran dalam sebulan hampir Rp300.000,"  tambahnya dengan keluhan.

Sementara katanya tanggung jawab dari Yayasan juga tak ada. Padahal ada retribusi sampah dan keamanan, buktinya dagangan miliknya sudah 3 (tiga) kali dibongkar. Akan tetapi, ketika dia mengadu ke Yayasan terkesan di abaikan dan tak mau tau (cuek).

"Kios saya sudah 3 (tiga) kali dibongkar. Saya mengadu ke Yayasan akan tetapi pihak Yayasan mengatakan, untung cuma kotak amal yang di maling. Kan aneh, retribusi Yayasan itu untuk apa sebenarnya?" Katanya.

Tegas disampaikan olehnya bahwa pihaknya sangat keberatan dan merasa diperas. Karena sepengetahuannya kepemilikan dan pengelolahan pasar yang ditempati sekarang bukan milik Pemerintah melainkan milik Alm. Yasman.

"Setahu saya, los ikan dan daging lah milik Pemerintah. Diluar itu pengelolaannya milik Alm. Yasman. Dan saat ini, melalui dari media, bahwa Keluarga Alm. Yasman sedang menggugat di Pengadilan," Katanya.

Sejak dari Ayahnya berjualan disini, kepemilikan dan pengelolahaan pasar dikelola keluarga Alm Yasman seperti biaya retribusi sampah, keamanan dan sewa.

"Sekarang pengolahannya banyak kali. Retribusi dari Yayasan dan Pemerintah. Akan tetapi, tidak pernah sama sekali memberikan bantuan kepada kami pedagang disini," tegasnya.

Lanjutnya, "Gak tahu uangnya dibuat apa?. Yang jelas, kami bayar retribusi setiap harinya ke Yayasan. Dan untuk retribusi ke UPT,  saya pribadi tidak membayar. Alasannya, pertama, uang 6 (enam) juta darimana mesti dicari. Dan yang kedua, dagangan saya dibongkar maling tapi sikap dari Yayasan tidak ada. Sehingga, ini sangat mengancam dan merugikan pada pedagang disini," singkatnya.

Sementara itu, Kepala UPT Pasar Disperindag kota Pekanbaru, Budi saat dikonfirmasi perihal retribusi Rp.103.000-105.000/ Kios tersebut membenarkan adanya retribusi.

"Benar bang, itu retribusi bulanan," ketus Budi.

Namun, ketika ditanyakan kemana dana itu disetor dan berapa jumlah yang disetor dan untuk apa dana tersebut. Kepala UPT Pasar tersebut mengatakan langsung cek ke BPKAD.

"Itu masuk ke Kas Daerah, cek aja ke BPKAD. itu untuk pembangunan pasar," singkatnya saat dihubungi via telepon.

DALAM PROSES HUKUM
Untuk diketahui, kepemilikan dan atau kepengelolaan kios/lapak di Pasar Simpang Baru Panam tersebut sekarang sedang digugat di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Dimana, Penggugat merupakan Anak dan Istri Keluarga ahli waris Alm Yasman dan Pihak Tergugat terdiri dari 5 para Tergugat.

Tergugat I, Agus Salim yang merupakan anak dari Alm M Zein yang dulunya bersama Alm Yasman mengelola lahan seluas 300 x 140 Meter untuk dijadikan Pasar Baru Panam pada Tahun 1993 dengan surat mandat dari Kepala Desa Simpang Baru dengan Nomor 157/DSB/III/1993.

Kemudian, Pada Tahun 2006, Alm Yasman memberikan ganti rugi ke Alm M Zein.

Pada Tahun 2011 tepatnya bulan Juli, Tergugat I (Agus Salim_red) yang mewakili ayahnya  menjual sisa tanah tersebut ke Alm Yasman teruang lengkap dalam Pengikatan Jual Beli (PJB) Nomor 05 tanggal 11 Juli 2011 dihadapan Turut Notaris.

Tergugat II (H Yurni) yang merupakan Ketua RW 18 dan diduga selaku Provokator kepada para Pedagang.

Selanjutnya, Tergugata III (Desi Ratna Sari), Tergugat IV (Pemko Pekanbaru), Tergugat V (Badan Pertanahan Nasional) kota Pekanbaru yang mengklaim Pasar Baru Panam milik Pemerintah akan tetapi, dengan surat yang sudah kadaluarsa dan sudah tidak berlaku tanpa ada dasar hukum nya, kemudian yang terakhir, Turut Tergugat (Notaris). **




 
Berita Lainnya :
  • Dandim Apresiasi Prajurit yang Melaksanakan Purna Tugas
  • PPI Sumut, Detektif Monitor dan P.BKMAD Berkolaborasi Membangun Kesejahteraan dan Meluruskan Sejarah Melayu Deli
  • LSM Garda Timur Indonesia Memperkuat Sinergitas dengan Deninteldam XIII/Mdk
  • Hendrik Pakpahan, S.H Mengapresiasi Kinerja Penyidik Polrestabes Medan
  • Plt Kajari SBB dan Jajaran Ikuti Kunjungan Kerja Virtual Jaksa Agung RI
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Dandim Apresiasi Prajurit yang Melaksanakan Purna Tugas
    02 PPI Sumut, Detektif Monitor dan P.BKMAD Berkolaborasi Membangun Kesejahteraan dan Meluruskan Sejarah Melayu Deli
    03 LSM Garda Timur Indonesia Memperkuat Sinergitas dengan Deninteldam XIII/Mdk
    04 Hendrik Pakpahan, S.H Mengapresiasi Kinerja Penyidik Polrestabes Medan
    05 Plt Kajari SBB dan Jajaran Ikuti Kunjungan Kerja Virtual Jaksa Agung RI
    06 Berantas Halinar, Rutan Rengat Konsisten Gelar Razia Blok Hunian
    07 AMSB Desak Pemerintah Buton Selatan Tuntaskan Krisis Listrik dan Aktivitas Alat Barat di Pulau Siompu
    08 Dana Hibah 150 Juta Karang Taruna Kabupaten Mandailing Natal Dipertanyakan
    09 Tim Itwasum Polri Bertolak ke Kapolres Tebing Tinggi dalam Rangka Pengawasan Ops Ketupat Toba 2025
    10 Bamsoet Ajak Perkuat Persatuan dan Kesatuan Bangsa di Tengah Tantangan Global
    11 Babinsa Gotong Royong Bangun Talud, Permudah Akses Petani Menuju Sawah
    12 Kemendagri Terima Penghargaan dari Ombudsman RI
    13 Polres Tebing Tinggi Tindaklanjuti Pengaduan Masyarakat Terkait Peredaaran Narkoba di Kelurahan Teluk Karang
    14 HMI Soroti Realitas Kemiskinan dan IPM Kabupaten Buton Utara Tahun 2024/2025
    15 Danramil Sawit Dampingi Bulog ke CV.Mitra Tani
    16 Pemerintah Instruksikan Kepala Daerah Baru Segera Susun RPJMD dan Renstra
    17 Berinteraksi Langsung dengan Masyarakat Satgas Yonif 641/Bru Pos Bolakme Melaksanakan Anjangsana
    18 Polres Madina Jadwalkan Pemanggilan Kasus Penipuan Jasa Pengiriman
    19 Aksi Deklarasi Gerak Misi Cabang Pinrang, Ishaq : Kami akan Kawal Aspirasi dan Isu-Isu Daerah di PinrangĀ 
    20 Saksi Mendengar Suara Rintihan Minta Tolong dari Kamar Korban
    21 Gegara Nyalakan Mancis Disaat Isi BBM, 2 Rumah dan 1 Unit Septor Terbakar di Tebing Tinggi
    22 Kasad: Jadikan Momentum Idul Fitri untuk Bekerja dan Mengabdi Lebih Baik Lagi
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © zoinnews.com