SMPN 2 Kebumen Diduga Melanggar Permendikbud No. 75 Tahun 2016 dengan Alasan Uang Sumbangan Suka Rela
Jumat, 28-06-2024 - 13:13:55 WIB
Baca juga:
   
 

Kebumen, Jateng - SMPN 2 Kebumen menjadi sorotan setelah muncul dugaan pelanggaran sesuai Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Sekolah tersebut diduga memungut uang sumbangan sukarela, namun ironisnya, nominal sumbangan yang harus dibayar diduga sudah ditentukan dan dikeluhkan oleh wali siswanya, (28/6/2024).

Permendikbud No. 75 Tahun 2016 secara tegas mengatur bahwa kontribusi yang diminta oleh sekolah melalui komite sekolah bersifat sukarela dan tidak mengikat. Namun, beberapa orang tua siswa di SMPN 2 KEBUMEN mengeluhkan bahwa mereka ditagih untuk membayar sumbangan sukarela tersebut saat akan mengambil rapot atau ijazah, Keadaan ini menimbulkan keresahan di kalangan orang tua dan masyarakat sekitar.


“Saya merasa tertekan dengan adanya tagihan sumbangan suka rela itu, Seharusnya kontribusi tersebut bersifat sukarela, tetapi kenyataannya kami harus membayar dengan nominal yang sudah ditentukan,” ujar salah satu orang tua siswa yang tidak ingin disebutkan namanya.

Kasus ini mencuat setelah beberapa orang tua menceritakan kejadian ini kepada awak media. Mereka berharap ada tindakan tegas terhadap pihak sekolah yang diduga melanggar regulasi yang ada.

Sementara itu SUGIYONO selaku ketua DPC LPKSM Kresna Cakra Nusantara angkat bicara. Ia meminta agar pihak dinas pendidikan dan Inspektorat kabupaten Kebumen segera melakukan investigasi untuk memastikan kebenaran informasi ini dan mengambil langkah yang tegas jika ditemukan adanya pelanggaran,” ungkapnya.


SUGIYONO berharap agar kasus ini segera ditangani dengan transparan dan adil, demi menjaga integritas sistem pendidikan dan melindungi hak-hak orang tua serta siswa,” imbuhnya.

Menurut SUGIYONO Rapat komite sudah tersistem dan terkonsep untuk menjatuhkan mental dan psikologis wali siswa, karna tak jarang wali siswa mendengar kalimat dari komite memberikan perbandingan "masak titip motor saja bayar 2000, masak nyekolahkan anak, mintarkan anak kok maunya gratisan," kalimat itu diduga Sugiyono jadi modus untuk menjatuhkan mental dan psikologis peserta rapat wali murid bersama komite agar mau mengikuti arahan pihak komite untuk mengisi formulir kesanggupan membayar sumbangan sukarela yang sudah ditentukan besaran nominalnya.

Masih menurut Sugiyono, Permendikbud no 75 tahun 2016 itu maksudnya sekolah boleh menerima sumbangan sukarela, bukan meminta sumbangan.

"Artinya di sini sekolahan itu seperti lahan bisnis, mereka kerjasama Kongkalikong antara kepala sekolah bersama pihak komite karena terbukti pihak sekolah dan komite meminta sumbangan tersebut, momennya itu saat pengambilan raport dan ijazah, penagihannya seperti itu, masak sumbangan kok ditagih, kan ini lelucon namanya, ini sangat membodohi masyarakat namanya," ujarnya.

"Saya selaku Ketua DPC LPKSM Kresna Cakra Nusantara berharap, agar Wali siswa dikumpulkan untuk dilakukan pengembalian semua pungutan-pungutan tersebut, baik pungutan berupa pembayaran uang LKS, uang modul ajar atau uang apapun bentuknya, saya minta ada perbaikan sistem disekolah itu," tandasnya

 "yang namanya orang nyumbang itu ndak seperti itu, tidak harus ada mengisi formulir yang disiapkan sebelumnya, di suruh ngisi tulisan dan menulis sendiri dengan form yang sudah disiapkan oleh pihak sekolah dan komite, ini adalah sumbangan yang menjebak, sumbangan yang memaksa, ini mencari sumbangan namanya, bukan menerima sumbangan, ini memaksa orang untuk menyumbang dengan cara menjatuhkan mental atau psikologis calon penyumbang namanya," pungkas Sugiyono.

Dilain kesempatan saat dikonfirmasi awak media pihak Irbansus inspektorat Kabupaten Kebumen Hanna Widya Wati, menegaskan bahwa jika benar terjadi pelanggaran seperti yang dimaksud maka oknum yang bersangkutan akan diberikan sangsi tegas sesuai aturan yang berlaku khususnya PP 12/2010 Jo PP 66/2010.

"lha ini mas, larangan pungutannya ada di perbub 32 di pasal 25, ini secara khusus untuk PPDB ya," tegas Hanna Widya Wati via WhatsApp (27/6/2024).

Kepala sekolah SMPN 2 KEBUMEN  Dra. Siti makmuroh saat ditemui dikantornya membantah adanya dugaan skema pungutan sumbangan suka rela yang terkesan memaksa tersebut, pasalnya sumbangan tersebut berfariasi dan sesuai kemampuan dan kesanggupan masing masing wali siswa.

"Bahkan disekolah kami ada yang sama sekali nggak bayar sumbangan kok mas, kami tidak maksa, ya jangan cuma sumbangan  yang nominalnya 1 juta keatas saja yang dilihat mas, yang kecil kecil 500.000 Ribu kebawah juga di lihat juga mas, kalau yang bertanda tangan di atas kwitansi pembayaran sumbangan itu benar dia TU di sekolah kami, orangnya tidak masuk hari ini," kata Siti (28/6/2024).

(Dirlam)




 
Berita Lainnya :
  • Dandim Apresiasi Prajurit yang Melaksanakan Purna Tugas
  • PPI Sumut, Detektif Monitor dan P.BKMAD Berkolaborasi Membangun Kesejahteraan dan Meluruskan Sejarah Melayu Deli
  • LSM Garda Timur Indonesia Memperkuat Sinergitas dengan Deninteldam XIII/Mdk
  • Hendrik Pakpahan, S.H Mengapresiasi Kinerja Penyidik Polrestabes Medan
  • Plt Kajari SBB dan Jajaran Ikuti Kunjungan Kerja Virtual Jaksa Agung RI
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Dandim Apresiasi Prajurit yang Melaksanakan Purna Tugas
    02 PPI Sumut, Detektif Monitor dan P.BKMAD Berkolaborasi Membangun Kesejahteraan dan Meluruskan Sejarah Melayu Deli
    03 LSM Garda Timur Indonesia Memperkuat Sinergitas dengan Deninteldam XIII/Mdk
    04 Hendrik Pakpahan, S.H Mengapresiasi Kinerja Penyidik Polrestabes Medan
    05 Plt Kajari SBB dan Jajaran Ikuti Kunjungan Kerja Virtual Jaksa Agung RI
    06 Berantas Halinar, Rutan Rengat Konsisten Gelar Razia Blok Hunian
    07 AMSB Desak Pemerintah Buton Selatan Tuntaskan Krisis Listrik dan Aktivitas Alat Barat di Pulau Siompu
    08 Dana Hibah 150 Juta Karang Taruna Kabupaten Mandailing Natal Dipertanyakan
    09 Tim Itwasum Polri Bertolak ke Kapolres Tebing Tinggi dalam Rangka Pengawasan Ops Ketupat Toba 2025
    10 Bamsoet Ajak Perkuat Persatuan dan Kesatuan Bangsa di Tengah Tantangan Global
    11 Babinsa Gotong Royong Bangun Talud, Permudah Akses Petani Menuju Sawah
    12 Kemendagri Terima Penghargaan dari Ombudsman RI
    13 Polres Tebing Tinggi Tindaklanjuti Pengaduan Masyarakat Terkait Peredaaran Narkoba di Kelurahan Teluk Karang
    14 HMI Soroti Realitas Kemiskinan dan IPM Kabupaten Buton Utara Tahun 2024/2025
    15 Danramil Sawit Dampingi Bulog ke CV.Mitra Tani
    16 Pemerintah Instruksikan Kepala Daerah Baru Segera Susun RPJMD dan Renstra
    17 Berinteraksi Langsung dengan Masyarakat Satgas Yonif 641/Bru Pos Bolakme Melaksanakan Anjangsana
    18 Polres Madina Jadwalkan Pemanggilan Kasus Penipuan Jasa Pengiriman
    19 Aksi Deklarasi Gerak Misi Cabang Pinrang, Ishaq : Kami akan Kawal Aspirasi dan Isu-Isu Daerah di PinrangĀ 
    20 Saksi Mendengar Suara Rintihan Minta Tolong dari Kamar Korban
    21 Gegara Nyalakan Mancis Disaat Isi BBM, 2 Rumah dan 1 Unit Septor Terbakar di Tebing Tinggi
    22 Kasad: Jadikan Momentum Idul Fitri untuk Bekerja dan Mengabdi Lebih Baik Lagi
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © zoinnews.com